Lembaga hak asasi manusia nasional di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sedang proses menulis artikel |
Sedang proses menulis artikel |
||
Baris 3:
Lahirnya lembaga-lembaga HAM di Indonesia tentu tidak dapat dipisahkan dari amanat [[konstitusi]] pasca a[[Amendemen|mandemen]].<ref>{{Cite journal|last=Syafi’ie|first=M.|date=12 November 2012|title=Instrumentasi Hukum HAM, Pembentukan Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peran Mahkamah Konstitusi|url=https://www.mkri.id/public/content/infoumum/ejurnal/pdf/ejurnal_Desember.pdf|journal=Jurnal Konstitusi|publisher=Mahkamah Konstitusi republik indonesia|volume=9|issue=4|pages=682}}</ref> Konstitusi secara serius memberikan perlindungan terhadap pengaturan dan menentukan fungsi-fungsi [[Lembaga Negara Indonesia|lembaga negara]],{{Sfn|Syafi’ ie|2012|p=695}} sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran atas HAM dalam berbangsa dan bernegara.
Negara [[Indonesia]] membentuk tiga lembaga HAM yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang masing-masing. Lembaga HAM yang dibentuk oleh Negara Indonesia adalah [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]] (Komnas HAM),
== Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ==
Baris 43:
Tujuan dari Komnas HAM sendiri merupakan amanat dari Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, serta pada Pasal 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Guna mencapai tujuan dari Komnas HAM, maka Komnas HAM memiliki kewenangan atau melakukan beberapa kegiatan diantaranya:
# menyebarluaskan wawasan nasional dan internasional terkait HAM baik kepada masyarakat Indonesia maupun kepada masyarakat [[Internasional]]
# mengkaji berbagai instrumen PBB tentang HAM
# memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada
# .mengadakan kerjasama baik secara [[regional]] atau internasional dalam rangka mengajukan dan melindungi HAM.
==
'''Lembaga Perlindungan Anak''' atau yang disingkat dengan '''LPA''' merupakan lembaga non Pemerintah yang merupakan [[mitra]] dari Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan perlindungan anak. Sifat dari LPA adalah Independen.
[[Berkas:Logo komnas perlindungan anak.png|jmpl|Gambar Logo Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)]]
Salah satu tujuan dari pembentukan LPA sendiri yaitu [https://jdih.kemsos.go.id/pencarian/www/index.php/web/result/7589/detail memberikan bantuan perlindugan kepada anak sehingga hak-haknya dapat dapat diwijudkan secara optimal]. Sedangkan fungsi dari LPA yaitu [https://jdih.kemsos.go.id/pencarian/www/index.php/web/result/7589/detail melakukan pencegahan, rujukan, pengembangan dan penunjang agar terselenggaranya hidup, tumbuh kembang anak, dan perlindungan hak anak dapat terjamin sesuai.]
=== Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ===
'''Komisi Nasional Perlindungan Anak''' (Komnas PA) merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan [https://jdih.kemsos.go.id/pencarian/www/index.php/web/result/7589/detail Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak.] Komnas PA dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] yang memiliki tugas untuk upaya perlindungan terhadap anak sebagai sebuah gerakan bersama, demi terjaminnya [[kualitas]] perlindungan dan kesejahteraan anak maka [[keluarga]] dan [[masyarakat]] dijadikan basis utama.<ref name=":2">{{Cite web|title=Komisi Nasional Perlindungan Anak|url=https://www.nusakini.com/wiki/organization/komisi-nasional-perlindungan-anak|website=NusaKini|access-date=19 Juli 2021}}</ref>
Pembentukan Komnas PA merupakan wujud sebagai upaya pencegah kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh Negara, Perorangan, atau Badan usaha.
Visi dari Komnas PA adalah untuk terwujudnya kondisi perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak yang [https://lektur.id/penulisan-andal-atau-handal/ handal], [https://kbbi.web.id/kualitas berkualitas] dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri.<ref name=":2" />
=== Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ===
'''Komisi Perlindungan Anak Indonesia''' atau yang disingkat dengan '''KPAI''' merupakan organisisi yang dibentuk oleh negara yang bersifat independen serta dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak.
Pembentukan KPAI merupakan amanat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang perlindungan anak sendiri telah dilakukan perubahan dengan [https://www.bphn.go.id/data/documents/14uu035.pdf Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.] Ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) menyatakan "Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen". Secara kelembagaan KPAI merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan [https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2016/ps61-2016.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.]
Komnas PA memiliki Visi yaitu “Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan Kredibel untuk mendukung tercapaianya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.<ref name=":1">{{Cite web|title=SEJARAH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA|url=https://www.kpai.go.id/profil|website=Komisi Perlindungan Anak Indonesia|access-date=18 Juli 2021}}</ref> Sedangkan Misi yang dimiliki Komnas PA guna mencapai Visi yaitu:
|