Niat jahat genosida: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
mengembangkan tulisan |
edit teks |
||
Baris 11:
# Kejahatan perang;
# Kejahatan agresi.
Kondisi penegakan HAM dari tahun ke tahun masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah, terutama menyangkut kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Tegaknya Hak asasi manusia tidak dapat dilepaskan dari komitmen dan militansi sejumlah individu dan kelompok yang mendedikasikan hidupnya untuk menyadarkan orang lain akan hak-haknya. Sejauh ini, ketidakberdayaan Negara menawarkan jaminan yang efektif terhadap pelanggaran hak asasi manusia telah memberi pelajaran kritis bahwa perjuangan tersebut tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri.<ref>{{Cite journal|last=Nawawi|first=Asror|date=2018-08-20|title=KOMNAS HAM: SUATU UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA|url=http://dx.doi.org/10.33019/progresif.v11i1.198|journal=PROGRESIF: Jurnal Hukum|volume=11|issue=1|doi=10.33019/progresif.v11i1.198|issn=2655-2094}}</ref> Hak Asasi Manusia, yakni hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya. Jadi hak-hak yang dimiliki sebagai manusia dan HAM harus dipahami dan dimengerti secara universal. Memerangi atau menentang keuniversalan HAM berarti memerangi dan menentang HAM.<ref>{{Cite journal|date=2014-06-03|title=PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA|url=http://dx.doi.org/10.35968/jh.v5i1.101|journal=JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA|volume=5|issue=1|doi=10.35968/jh.v5i1.101|issn=2355-3278}}</ref> Instrument internasional dikenal sebagai Undang-undang HAM (''International Bill of Human Rights'') yang diyakini sebagai
# Kewajiban untuk melindungi HAM: negara dalam hal ini pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan dan mencegah segala bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, baik yang dilakukan oleh negara maupun pelaku dari unsur non-negara, di antaranya massa intoleran, milisi dan / atau perusahaan. Contoh: negara melalui aparatur keamanan memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara untuk tidak disiksa, tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, dll.
Baris 19 ⟶ 17:
# Kewajiban untuk memenuhi HAM: negara harus melakukan tindakan nyata, yakni dengan mengalokasikan anggaran, menyusun program, dan membuat kebijakan-kebijakan dalam konteks menjamin pemenuhan hak asasi manusia setiap warga negara dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan dan ancaman dari pihak manapun. Contoh: negara memberikan atau menyediakan pemulihan (reparasi) bagi setiap warga negara yang menjadi korban atau keluarga korban dari sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat.<ref>{{Cite web|last=sitepu|first=Lopiga|date=2019-06-29|title=KASUS PELANGGARAN HAM di INDONESIA YANG MERAJALELA|url=http://dx.doi.org/10.31219/osf.io/h5jbf|website=dx.doi.org|access-date=2021-07-19}}</ref>
Genosida mencakup aksi-aksi terlarang yang didaftar secara rinci (misalnya pembunuhan, kejahatan serius) dan bertujuan untuk menghancurkan, seluruh atau sebagian, bangsa, suku bangsa, ras atau kelompok agama. Kejahatan kemanusian mencakup aksi-aksi terlarang yang didaftar secara rinci, dilakukan sebagai bagian dari agresi menyeluruh atau sistematis terhadap setiap warga sipil. Aksi-aksi termasuk pembunuhan, pengusiran, pemerkosaan, perbudakan seksual, penghilangan paksa dan kejahatan apartheid.<ref>{{Cite journal|last=Aziz|first=Sari|date=2017-06-22|title=KEDUDUKAN PRINSIP KOMPLEMENTARITAS MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL ATAS PEMBERIAN AMNESTI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN INTERNASIONAL|url=http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol34.no3.1439|journal=Jurnal Hukum & Pembangunan|volume=34|issue=3|pages=230|doi=10.21143/jhp.vol34.no3.1439|issn=2503-1465}}</ref> Akar penyebab tindakan kejahatan genosida dapat meliputi latar belakang suku dalam memperjuangan hak minoritas; latar belakang agama yang dimanifestasikan dengan fanatisme dan latar belakang rasial yang diwujudkan melalui diskriminasi kultural.<ref>{{Cite journal|last=Sunyowati|first=Dina|date=2013-03-29|title=HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM HUKUM NASIONAL (Dalam Perspektif Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Di Indonesia)|url=http://dx.doi.org/10.25216/jhp.2.1.2013.67-84|journal=Jurnal Hukum dan Peradilan|volume=2|issue=1|pages=67|doi=10.25216/jhp.2.1.2013.67-84|issn=2528-1100}}</ref>▼
PBB akhirnya mengeluarkan sebuah perjanjian sebagai usaha untuk mencegah dan menghukum kejahatan ini. Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dicetuskan pada tanggal 9 Desember 1948, menyatakan bahwa genosida adalah sebuah kejahatan internasional, yang wajib dicegah dan pelakunya wajib dihukum. Pengadilan bagi pelaku genosida dapat dilakukan di Negara di mana genosida itu terjadi, atau dalam sebuah pengadilan internasional. Jadi disinilah pertama kali konsep sebuah pengadilan pidana internasional terbentuk. (Dibutuhkan waktu 50 tahun dan ratusan ribu korban kezaliman dan peperangan, sampai akhirnya sebuah kesepakatan tentang mahkamah pidana terbentuk di Roma pada tahun 1998) Konvensi ini juga mengkriminalisasi konspirasi untuk melakukan genosida, langsung dan hasutan ''public'' untuk melakukan genosida, percobaan genosida, dan keterlibatan dalam genosida. Negara-negara penanda tangan dapat meminta wewenang Dewan Keamanan menggunakan kekuatan militer untuk menghentikan genosida yang terjadi di negara lain. Karena kebanyakan negara telah meratifikasi Konvensi ini, dan hukumnya telah diterapkan di pengadilan internasional dan domestik, maka Konvensi Genosida sudah dianggap menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional.<ref>{{Cite journal|last=Sidarto|first=Linawati|date=2015-07-01|title=Dewi Anggreini, Tragedi Mei 1998 dan lahirnya Komnas Perempuan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2014, 214 pp. ISBN: 978-979-709-809-4. Price: IDR 63,000 (soft cover).|url=http://dx.doi.org/10.17510/wacana.v16i2.389|journal=Wacana|volume=16|issue=2|pages=513|doi=10.17510/wacana.v16i2.389|issn=2407-6899}}</ref>
▲Genosida mencakup aksi-aksi terlarang yang didaftar secara rinci (misalnya pembunuhan, kejahatan serius) dan bertujuan untuk menghancurkan, seluruh atau sebagian, bangsa, suku bangsa, ras atau kelompok agama. Kejahatan kemanusian mencakup aksi-aksi terlarang yang didaftar secara rinci, dilakukan sebagai bagian dari agresi menyeluruh atau sistematis terhadap setiap warga sipil. Aksi-aksi termasuk pembunuhan, pengusiran, pemerkosaan, perbudakan seksual, penghilangan paksa dan kejahatan apartheid.<ref>{{Cite journal|last=Aziz|first=Sari|date=2017-06-22|title=KEDUDUKAN PRINSIP KOMPLEMENTARITAS MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL ATAS PEMBERIAN AMNESTI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN INTERNASIONAL|url=http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol34.no3.1439|journal=Jurnal Hukum & Pembangunan|volume=34|issue=3|pages=230|doi=10.21143/jhp.vol34.no3.1439|issn=2503-1465}}</ref> Akar penyebab tindakan kejahatan genosida dapat meliputi latar belakang suku dalam memperjuangan hak minoritas; latar belakang agama yang dimanifestasikan dengan fanatisme dan latar belakang rasial yang diwujudkan melalui diskriminasi kultural.<ref>{{Cite journal|last=Sunyowati|first=Dina|date=2013-03-29|title=HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM HUKUM NASIONAL (Dalam Perspektif Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Di Indonesia)|url=http://dx.doi.org/10.25216/jhp.2.1.2013.67-84|journal=Jurnal Hukum dan Peradilan|volume=2|issue=1|pages=67|doi=10.25216/jhp.2.1.2013.67-84|issn=2528-1100}}</ref>
== Teori Mengenai Kejahatan Genosida ==
|