Niat jahat genosida: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Annisa Rizkia (bicara | kontrib)
mengembangkan tulisan
Annisa Rizkia (bicara | kontrib)
edit teks
Baris 11:
# Kejahatan perang;
# Kejahatan agresi.
Kondisi penegakan HAM dari tahun ke tahun masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah, terutama menyangkut kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan. Tegaknya Hak asasi manusia tidak dapat dilepaskan dari komitmen dan militansi sejumlah individu dan kelompok yang mendedikasikan hidupnya untuk menyadarkan orang lain akan hak-haknya. Sejauh ini, ketidakberdayaan Negara menawarkan jaminan yang efektif terhadap pelanggaran hak asasi manusia telah memberi pelajaran kritis bahwa perjuangan tersebut tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri.<ref>{{Cite journal|last=Nawawi|first=Asror|date=2018-08-20|title=KOMNAS HAM: SUATU UPAYA PENEGAKAN HAM DI INDONESIA|url=http://dx.doi.org/10.33019/progresif.v11i1.198|journal=PROGRESIF: Jurnal Hukum|volume=11|issue=1|doi=10.33019/progresif.v11i1.198|issn=2655-2094}}</ref> Hak Asasi Manusia, yakni hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya. Jadi hak-hak yang dimiliki sebagai manusia dan HAM harus dipahami dan dimengerti secara universal. Memerangi atau menentang keuniversalan HAM berarti memerangi dan menentang HAM.<ref>{{Cite journal|date=2014-06-03|title=PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MENJAGA KEUTUHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA|url=http://dx.doi.org/10.35968/jh.v5i1.101|journal=JURNAL ILMIAH HUKUM DIRGANTARA|volume=5|issue=1|doi=10.35968/jh.v5i1.101|issn=2355-3278}}</ref> Instrument internasional dikenal sebagai Undang-undang HAM (''International Bill of Human Rights'') yang diyakini sebagai standstandard dan menjadi parameter penegakan hukum HAM di dunia. Hukum HAM internasional terdiri dari kumpulan aturan, prosedur dan lembaga-lembaga internasional yang dikembangkan untuk melaksanakan konsep ini dan memajukan penghormatan terhadap HAM di semua Negara di seluruh dunia. Sekalipun hukum HAM internasional memusatkan perhatian pada aturan, prosedur dan lembaga, hukum itu secara khas juga mewajibkan sekurang-kurangnya sedikit pengetahuan dan kepekaan terhadap hukum dalam Negara yang terkait dengan Negara-negara di mana praktisi hukum mempunyai kepentingan khususnya, hukum nasional mengenai pelaksanaan perjanjian dan kewajiban internasional lain, perilaku hubungan internasional dan perlindungan yang diberikan oleh hukum domestik kepada HAM. Tentunya, sadar dengan eksistensi instrument internasional HAM, maka keterjaminan dan perlindungan HAM bagi masyarakat internasional menjadi agenda bersama, bukan justru didominasi oleh kepentingan sekelompok Negara tertentu. Hal inilah yang belum menjelma kuat dalam kebijakan-kebijakan PBB. Peran strategis PBB dalam menciptakan keseimbangan kepentingan hidup dalam lalu lintas kepentingan masyarakat internasional. Penegakan HAM internasional diperankan oleh lembaga-lembaga internasional dan PBB masih menyisakan masalah implementatif yang signifikan.<ref>{{Cite journal|last=Primawardani|first=Yuliana|date=2017-07-27|title=Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Melakukan Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Budaya di Provinsi Maluku|url=http://dx.doi.org/10.30641/ham.2017.8.1-11|journal=Jurnal HAM|volume=8|issue=1|pages=1|doi=10.30641/ham.2017.8.1-11|issn=2579-8553}}</ref> Dalam kerangka hukum HAM internasional, khususnya pendekatan secara tradisional, negara masih merupakan komponen utama yang terlibat dalam proses ratifikasi dan/ atau adopsi terhadap perjanjian-perjanjian HAM internasional. Oleh karenanya melekat tanggungjawab di dalamnya, bahwa negara adalah subyek yang harus memastikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga Negara. Dalam konteks ini, ''UN Treaty Bodies'' melalui beragam perjanjian internasional yang mengikat negara-negara pihak, telah mengadopsi tiga kewajiban negara, yakni: Pertama, kewajiban untuk melindungi (''obligation to protect''), kedua, kewajiban untuk memajukan (''obligation to promote''), dan ketiga, kewajiban untuk memenuhi (''obligation to fulfill'').
 
ard dan menjadi parameter penegakan hukum HAM di dunia. Hukum HAM internasional terdiri dari kumpulan aturan, prosedur dan lembaga-lembaga internasional yang dikembangkan untuk melaksanakan konsep ini dan memajukan penghormatan terhadap HAM di semua Negara di seluruh dunia. Sekalipun hukum HAM internasional memusatkan perhatian pada aturan, prosedur dan lembaga, hukum itu secara khas juga mewajibkan sekurang-kurangnya sedikit pengetahuan dan kepekaan terhadap hukum dalam Negara yang terkait dengan Negara-negara di mana praktisi hukum mempunyai kepentingan khususnya, hukum nasional mengenai pelaksanaan perjanjian dan kewajiban internasional lain, perilaku hubungan internasional dan perlindungan yang diberikan oleh hukum domestik kepada HAM. Tentunya, sadar dengan eksistensi instrument internasional HAM, maka keterjaminan dan perlindungan HAM bagi masyarakat internasional menjadi agenda bersama, bukan justru didominasi oleh kepentingan sekelompok Negara tertentu. Hal inilah yang belum menjelma kuat dalam kebijakan-kebijakan PBB. Peran strategis PBB dalam menciptakan keseimbangan kepentingan hidup dalam lalu lintas kepentingan masyarakat internasional. Penegakan HAM internasional diperankan oleh lembaga-lembaga internasional dan PBB masih menyisahkan masalah implementatif yang signifikan.<ref>{{Cite journal|last=Primawardani|first=Yuliana|date=2017-07-27|title=Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Melakukan Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Budaya di Provinsi Maluku|url=http://dx.doi.org/10.30641/ham.2017.8.1-11|journal=Jurnal HAM|volume=8|issue=1|pages=1|doi=10.30641/ham.2017.8.1-11|issn=2579-8553}}</ref> Dalam kerangka hukum HAM internasional, khususnya pendekatan secara tradisional, negara masih merupakan komponen utama yang terlibat dalam proses ratifikasi dan/ atau adopsi terhadap perjanjian-perjanjian HAM internasional. Oleh karenanya melekat tanggungjawab di dalamnya, bahwa negara adalah subyek yang harus memastikan pemenuhan dan perlindungan HAM terhadap warga Negara. Dalam konteks ini, ''UN Treaty Bodies'' melalui beragam perjanjian internasional yang mengikat negara-negara pihak, telah mengadopsi tiga kewajiban negara, yakni: Pertama, kewajiban untuk melindungi (''obligation to protect''), kedua, kewajiban untuk memajukan (''obligation to promote''), dan ketiga, kewajiban untuk memenuhi (''obligation to fulfill'').
 
# Kewajiban untuk melindungi HAM: negara dalam hal ini pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan dan mencegah segala bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, baik yang dilakukan oleh negara maupun pelaku dari unsur non-negara, di antaranya massa intoleran, milisi dan / atau perusahaan. Contoh: negara melalui aparatur keamanan memberikan perlindungan terhadap setiap warga negara untuk tidak disiksa, tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang, dll.
Baris 19 ⟶ 17:
# Kewajiban untuk memenuhi HAM: negara harus melakukan tindakan nyata, yakni dengan mengalokasikan anggaran, menyusun program, dan membuat kebijakan-kebijakan dalam konteks menjamin pemenuhan hak asasi manusia setiap warga negara dapat berjalan dengan baik tanpa gangguan dan ancaman dari pihak manapun. Contoh: negara memberikan atau menyediakan pemulihan (reparasi) bagi setiap warga negara yang menjadi korban atau keluarga korban dari sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat.<ref>{{Cite web|last=sitepu|first=Lopiga|date=2019-06-29|title=KASUS PELANGGARAN HAM di INDONESIA YANG MERAJALELA|url=http://dx.doi.org/10.31219/osf.io/h5jbf|website=dx.doi.org|access-date=2021-07-19}}</ref>
 
PBBHal akhirnyayang mengeluarkanmembedakan sebuahgenosida perjanjiandari sebagaikejahatan usahaberat untuklainnya mencegahadalah danniat menghukumuntuk kejahatanmemusnahkan ini.(sebagian Konvensiatau tentang Pencegahan dan Penghukumanseluruhnya) Kejahatankelompok Genosidaras, dicetuskan pada tanggal 9 Desember 1948agama, menyatakannasional bahwaatau genosidaetnis. adalah sebuah kejahatan internasional,Hal yang wajibmembedakan dicegah dan pelakunya wajib dihukum. Pengadilan bagi pelakukejahatan genosida dapatadalah dilakukan''dolus di Negara di mana genosida itu terjadi,specialis'' atau dalam sebuah pengadilanniat internasional!khusus Jadiuntuk disinilahmemusnahkan, pertamasecara kalikeseluruhan konsepataupun sebuah pengadilan pidana internasional terbentuk. (Dibutuhkan waktu 50 tahun dan ratusan ribu korban kezaliman dan peperangansebagian, sampai akhirnya sebuah kesepakatankelompok tentangtertentu. mahkamahNiat pidana terbentuk di Roma pada tahun 1998) Konvensikhusus ini jugayang mengkriminalisasimenaikkan konspirasistatus untukkejahatan melakukandari genosida,sebuah langsungkejahatan danterhadap hasutankemanusiaan publicmenjadi untuk melakukankejahatan genosida, percobaantanpa genosida, dan keterlibatan dalam genosida. Negara-negara penanda tangan dapat meminta wewenang Dewan Keamanan menggunakan kekuatan militer untuk menghentikan genosida yang terjadi di negara lain. Karena kebanyakan negara telah meratifikasi Konvensiniat ini, dan hukumnya telah diterapkan di pengadilan internasional dan domestik, maka Konvensitidak Genosidaada sudah dianggap menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasionalgenosida.<ref>{{Cite journal|last=Sidarto|first=Linawati|date=2015-07-01|title=Dewi Anggreini, Tragedi Mei 1998 dan lahirnya Komnas Perempuan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2014, 214 pp. ISBN: 978-979-709-809-4. Price: IDR 63,000 (soft cover).|url=http://dx.doi.org/10.17510/wacana.v16i2.389|journal=Wacana|volume=16|issue=2|pages=513|doi=10.17510/wacana.v16i2.389|issn=2407-6899}}</ref>
 
Genosida mencakup aksi-aksi terlarang yang didaftar secara rinci (misalnya pembunuhan, kejahatan serius) dan bertujuan untuk menghancurkan, seluruh atau sebagian, bangsa, suku bangsa, ras atau kelompok agama. Kejahatan kemanusian mencakup aksi-aksi terlarang yang didaftar secara rinci, dilakukan sebagai bagian dari agresi menyeluruh atau sistematis terhadap setiap warga sipil. Aksi-aksi termasuk pembunuhan, pengusiran, pemerkosaan, perbudakan seksual, penghilangan paksa dan kejahatan apartheid.<ref>{{Cite journal|last=Aziz|first=Sari|date=2017-06-22|title=KEDUDUKAN PRINSIP KOMPLEMENTARITAS MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL ATAS PEMBERIAN AMNESTI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN INTERNASIONAL|url=http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol34.no3.1439|journal=Jurnal Hukum & Pembangunan|volume=34|issue=3|pages=230|doi=10.21143/jhp.vol34.no3.1439|issn=2503-1465}}</ref> Akar penyebab tindakan kejahatan genosida dapat meliputi latar belakang suku dalam memperjuangan hak minoritas; latar belakang agama yang dimanifestasikan dengan fanatisme dan latar belakang rasial yang diwujudkan melalui diskriminasi kultural.<ref>{{Cite journal|last=Sunyowati|first=Dina|date=2013-03-29|title=HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM HUKUM NASIONAL (Dalam Perspektif Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Di Indonesia)|url=http://dx.doi.org/10.25216/jhp.2.1.2013.67-84|journal=Jurnal Hukum dan Peradilan|volume=2|issue=1|pages=67|doi=10.25216/jhp.2.1.2013.67-84|issn=2528-1100}}</ref>
Hal yang membedakan genosida dari kejahatan berat lainnya adalah niat untuk memusnahkan (sebagian atau seluruhnya) kelompok ras, agama, nasional atau etnis. Hal yang membedakan kejahatan genosida adalah dolus specialis atau sebuah niat khusus untuk memusnahkan, secara keseluruhan ataupun sebagian, sebuah kelompok tertentu. Niat khusus ini yang menaikkan status kejahatan dari sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan menjadi kejahatan genosida, tanpa niat ini maka tidak ada genosida.<ref>{{Cite journal|last=Sidarto|first=Linawati|date=2015-07-01|title=Dewi Anggreini, Tragedi Mei 1998 dan lahirnya Komnas Perempuan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2014, 214 pp. ISBN: 978-979-709-809-4. Price: IDR 63,000 (soft cover).|url=http://dx.doi.org/10.17510/wacana.v16i2.389|journal=Wacana|volume=16|issue=2|pages=513|doi=10.17510/wacana.v16i2.389|issn=2407-6899}}</ref>
 
PBB akhirnya mengeluarkan sebuah perjanjian sebagai usaha untuk mencegah dan menghukum kejahatan ini. Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dicetuskan pada tanggal 9 Desember 1948, menyatakan bahwa genosida adalah sebuah kejahatan internasional, yang wajib dicegah dan pelakunya wajib dihukum. Pengadilan bagi pelaku genosida dapat dilakukan di Negara di mana genosida itu terjadi, atau dalam sebuah pengadilan internasional. Jadi disinilah pertama kali konsep sebuah pengadilan pidana internasional terbentuk. (Dibutuhkan waktu 50 tahun dan ratusan ribu korban kezaliman dan peperangan, sampai akhirnya sebuah kesepakatan tentang mahkamah pidana terbentuk di Roma pada tahun 1998) Konvensi ini juga mengkriminalisasi konspirasi untuk melakukan genosida, langsung dan hasutan ''public'' untuk melakukan genosida, percobaan genosida, dan keterlibatan dalam genosida. Negara-negara penanda tangan dapat meminta wewenang Dewan Keamanan menggunakan kekuatan militer untuk menghentikan genosida yang terjadi di negara lain. Karena kebanyakan negara telah meratifikasi Konvensi ini, dan hukumnya telah diterapkan di pengadilan internasional dan domestik, maka Konvensi Genosida sudah dianggap menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional.<ref>{{Cite journal|last=Sidarto|first=Linawati|date=2015-07-01|title=Dewi Anggreini, Tragedi Mei 1998 dan lahirnya Komnas Perempuan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2014, 214 pp. ISBN: 978-979-709-809-4. Price: IDR 63,000 (soft cover).|url=http://dx.doi.org/10.17510/wacana.v16i2.389|journal=Wacana|volume=16|issue=2|pages=513|doi=10.17510/wacana.v16i2.389|issn=2407-6899}}</ref>
Genosida mencakup aksi-aksi terlarang yang didaftar secara rinci (misalnya pembunuhan, kejahatan serius) dan bertujuan untuk menghancurkan, seluruh atau sebagian, bangsa, suku bangsa, ras atau kelompok agama. Kejahatan kemanusian mencakup aksi-aksi terlarang yang didaftar secara rinci, dilakukan sebagai bagian dari agresi menyeluruh atau sistematis terhadap setiap warga sipil. Aksi-aksi termasuk pembunuhan, pengusiran, pemerkosaan, perbudakan seksual, penghilangan paksa dan kejahatan apartheid.<ref>{{Cite journal|last=Aziz|first=Sari|date=2017-06-22|title=KEDUDUKAN PRINSIP KOMPLEMENTARITAS MAHKAMAH PIDANA INTERNASIONAL ATAS PEMBERIAN AMNESTI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN INTERNASIONAL|url=http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol34.no3.1439|journal=Jurnal Hukum & Pembangunan|volume=34|issue=3|pages=230|doi=10.21143/jhp.vol34.no3.1439|issn=2503-1465}}</ref> Akar penyebab tindakan kejahatan genosida dapat meliputi latar belakang suku dalam memperjuangan hak minoritas; latar belakang agama yang dimanifestasikan dengan fanatisme dan latar belakang rasial yang diwujudkan melalui diskriminasi kultural.<ref>{{Cite journal|last=Sunyowati|first=Dina|date=2013-03-29|title=HUKUM INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM DALAM HUKUM NASIONAL (Dalam Perspektif Hubungan Hukum Internasional Dan Hukum Nasional Di Indonesia)|url=http://dx.doi.org/10.25216/jhp.2.1.2013.67-84|journal=Jurnal Hukum dan Peradilan|volume=2|issue=1|pages=67|doi=10.25216/jhp.2.1.2013.67-84|issn=2528-1100}}</ref>
 
== Teori Mengenai Kejahatan Genosida ==