Definisi genosida: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Vergio123 (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Vergio123 (bicara | kontrib)
*penyuntingan sumber*
Baris 1:
[[Berkas:Victims of genocide.jpg|jmpl|217x217px|Korban genosida]]Sebelum istilah genosida ditemukan, terdapat banyak istilah dalam bahasa yang berbeda-beda untuk mendeskripsikan genosida. Misalnya dalam bahasa Jerman (''Völkermord'', berarti pembunuhan suatu kelompok orang) dan bahasa Polandia (''ludobójstwo'', berarti pembunuhan suatu bangsa).<ref>{{Cite journal|last=Huttenbach|first=Henry R|date=2005-12|title=From the Editor: Lemkin Redux: in quest of a word|url=http://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/14623520500349837|journal=Journal of Genocide Research|language=en|volume=7|issue=4|pages=443–445|doi=10.1080/14623520500349837|issn=1462-3528}}</ref> Istilah genosida digunakan pertama kali oleh pengacara Polandia bernama [[Raphael Lemkin|Raphäel Lemkin]] pada tahun 1944 dalam bukunya yang berjudul ''Axis Rule in Occupied Europe''. Istilah ini berasal dari prefiks dengan bahasa Yunani yang terdiri dari γένος (genos yang berarti [[Ras manusia|ras]] atau [[suku]]) dan sufiks yang berasal dari bahasa Latin -''caedo'' (berarti [[Pembunuhan|membunuh]]).<ref name=":0">{{Cite book|last=Irvin-Erickson|first=Douglas|date=2017|url=https://www.jstor.org/stable/j.ctv2t4ds5|title=Raphael Lemkin and the Concept of Genocide|publisher=University of Pennsylvania Press|isbn=978-0-8122-4864-7}}</ref> Lemkin mengembangkan konsep genosida sebagai respons terhadap kebijakan [[Nazisme|Nazi]] yang mengakibatkan pembunuhan massal secara sistematis terhadap orang Yahudi dalam peristiwa [[Holokaus]]. Akan tetapi, istilah ini tidak hanya digunakan terbatas pada kondisi [[Perang Dunia II]] saat itu, melainkan juga dipakai untuk kasus pemusnahan kelompok atau golongan tertentu yang pernah terjadi di dalam sejarah. Kemunculan istilah genosida menjadi inspirasi untuk munculnya gerakan besar-besaran di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyusun kebijakan guna mencegah kemunculan kejahatan yang tergolong ke dalam genosida. Genosida sendiri pada akhirnya ditetapkan sebagai kejahatan di bawah hukum internasional pada tahun 1946 dalam pertemuan [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]]. Kemudian pada tahun 1948 di dalam Konvensi Genosida, genosida terkodifikasikan sebagai kejahatan yang independen dari kejahatan lainnya. Selanjutnya hasil dari konvensi ini diratifikasi oleh 149 negara (per tahun 2018).
 
Akan tetapi dalam menentukan definisi genosida, banyak akademisi hukum yang setuju bahwa genosida memiliki awal "keinginan untuk menghancurkan" dan keinginan terebut dilakukan dalam sebuah tindakan apapun yang dikategorikan sebagai genosida. Lalu selanjutnya sebagai landasan hukum internasional, mayoritas badan hukum internasional menyetujui definisi genosida yang dikemukakan dalam Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida sebagai definisinya.<ref>{{Cite book|last=Dunoff|first=Jeffrey L.|date=2015|url=|title=International law : norms, actors, process : a problem-oriented approach|location=New York, NY|publisher=Aspen Publishers|isbn=9781543804447|edition=5|pages=615-621|others=Steven R. Ratner, David Wippman|oclc=69992468|url-status=live}}</ref>
Baris 16:
 
=== Resolusi 96 (I) Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (1946) ===
Genosida adalah suatu penolakan terhadap hak keberadaan suatu kelompok manusia sebagaimana pembunuhan merupakan penolakan terhadap hak hidup individu. Penolakan semacam itu berkontradiksi dengan hukum moral, semangat, dan tujuan yang ingin dicapai oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Genosida diterima oleh Majelis Umum sebagai tindakan kiriminal yang diakui oleh hukum internasional, entah tindakan ini dilakukan atas dasar agama, ras, politik, atau dasar apapun.<ref>{{Cite web|last=United Nations|date=1946|title=A/RES/96(I) - E - A/RES/96(I) -Desktop|url=https://undocs.org/en/A/RES/96(I)|website=undocs.org|access-date=2021-06-25}}</ref>
 
=== Artikel II Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (1948) ===
Adapun terdapat Artikel II di dalam Konvensi Genosida sebagai konsensus dasar hukum utama terkait genosida yang mendeskripsikan istilah tersebut.<ref>{{Cite journal|last=United Nations|date=1998-01-30|title=Treaty Series 1841|url=https://doi.org/10.18356/4524bcd7-en-fr|journal=United Nations Treaty Series|doi=10.18356/4524bcd7-en-fr|issn=2412-1495}}</ref> Genosida sebagaimana dinyatakan dalam Artikel I Konvensi Genosida, dapat terjadi dalam keadaan perang ataupun damai dalam skala konflik bersenjata, internasional, maupun nasional. Di dalam artikel kedua dari Konvensi Genosida, definisi genosida dipersempit menjadi berdasarkan dua elemen:
 
# '''Elemen mental (''mens rea)''''', yaitu keinginan atau intensi untuk menghancurkan seluruh atau sebagian dari suatu bangsa, etnis, ras, kelompok agama, dan sejenisnya.
Baris 38:
'''''"Sebagian atau keseluruhan"'''''
 
Frasa ini banyak diperdebatkan, hingga dalam keputusan hakim dalam Pengadilan Kriminal Internasional untuk Yugoslavia Terdahulu pada tahun 2001 memutuskan bahwa sebagian yang dimaksud adalah sebagian dari kelompok tersebut yang penting secara substansi, sehingga dampaknya cukup besar untuk keberadaan kelompok target genosida tersebut.<ref>{{Cite book|last=ICTY|date=2007|url=http://dx.doi.org/10.1163/ej.9789004157750.i-952.93|title=Judicial Reports / Recueils judiciaires|publisher=Martinus Nijhoff Publishers|isbn=978-90-04-15775-0|pages=319–324|url-status=live}}</ref>
 
'''''"Suatu kebangsaan, etnis, ras, atau kelompok agama"'''''
Baris 46:
'''''"Pembunuhan anggota dari suatu kelompok"'''''
 
Pembunuhan yang dimaksud tidak harus merupakan pembunuhan massal meskipun hal ini merupakan pola yang umum dikenali dalam genosida yang telah diketahui. Pembunuhan satu anggota dari kelompok yang dilindungi sudah cukup disebut sebagai salah satu tindakan pembunuhan.<ref name=":5">{{Cite journal|last=Kreß|first=Claus|date=2006|title=The Crime of Genocide under International Law|url=https://www.legal-tools.org/doc/8799cd/pdf/|journal=International Criminal Law Review|volume=6|issue=4|pages=461–502|doi=10.1163/157181206778992287|issn=1567-536X}}</ref> Pembunuhan berdasarkan perbedaan gender umum ditemukan dan hal ini menjadi pola. Pria dewasa dan anak laki-laki merupakan target pembunuhan cepat. Mereka adalah yang pertama dimusnahkan terlebih dahulu. Selanjutnya kelompok wanita dan anak perempuan biasanya mengalami kematian yang lebih lama karena penderitaan seperti dibakar ataupun kekejaman seksual. Selain itu akademisi hukum menyatakan bahwa pembunuhan dapat dilihat dalam aspek yang lebih luas. Pertama pembunuhan karena tindakan yang tergolong menyebabkan kerusakan tubuh yang parah dan kedua pembunuhan yang menjadi akibat dari penderitaan mental.<ref name=":4">{{Cite journal|last=Akhavan|first=Payam|last2=Ashraph|first2=Sareta|last3=Barzani|first3=Barzan|last4=Matyas|first4=David|date=2020|title=What Justice for the Yazidi Genocide?: Voices from Below|url=http://dx.doi.org/10.1353/hrq.2020.0000|journal=Human Rights Quarterly|volume=42|issue=1|pages=1–47|doi=10.1353/hrq.2020.0000|issn=1085-794X}}</ref> Hal yang dimaksud disini juga termasuk tindakan genosida yang tidak bersifat fatal, tetapi tetap dapat mengakibatkan kerusakan fisik dan mental. Misalnya adalah kekejaman dan perbudakan seksual. Selain itu, tindakan-tindakan tidak manusiawi juga tergolong ke dalam bagian ini.<ref>{{Cite web|last=OHCHR|date=1955|title=Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR)|url=https://www2.ohchr.org/english/issues/opinion/articles1920_iccpr/docs/A-2929.pdf|website=International Year Book and Statesmen's Who's Who|access-date=2021-06-25}}</ref>
 
'''''"Mengakibatkan luka fisik serius atau mental"'''''