Rambu lalu lintas di Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan Menghilangkan referensi VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Suntingan 114.79.4.17 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh WillsonEP09 Tag: Pengembalian |
||
Baris 1:
[[Berkas:Rambuppj.jpg|jmpl|Rambu pendahulu penunjuk jurusan di [[jalan tol]] [[Jagorawi]].]]
'''Rambu lalu lintas di Indonesia''' adalah [[rambu lalu lintas]] terstandarisasi yang merupakan kustomisasi dari rambu lalu lintas yang berlaku di wilayah Indonesia. Dasar hukum terkini dalam mengatur rambu lalu lintas di Indonesia merujuk kepada Peraturan [[Kementerian Perhubungan Indonesia|Kementerian Perhubungan]] Nomor 13 Tahun 2014.<ref>{{cite web|url=http://hubdat.dephub.go.id/km/tahun-2014/1626-peraturan-menteri-perhubungan-nomor-pm-13-tahun-2014-tentang-rambu-lalu-lintas|title=Keputusan/Peraturan Menteri - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas|website=hubdat.dephub.go.id|accessdate=21 Juni 2020}}</ref>
== Jenis dan fungsi ==
Baris 553 ⟶ 554:
=== Rambu larangan berjalan terus===
<gallery widths="
</gallery>
=== Rambu larangan masuk===
;a. Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor
<gallery widths="
</gallery>
;b. Rambu larangan masuk bagi kendaraan bermotor jenis tertentu
|