Lembaga hak asasi manusia nasional di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sedang proses menulis artikel
Sedang proses menulis artikel
Baris 59:
 
Visi dari Komnas PA adalah untuk terwujudnya kondisi perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak yang [https://lektur.id/penulisan-andal-atau-handal/ handal], [https://kbbi.web.id/kualitas berkualitas] dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri.<ref name=":2" />
 
==== Beralih Bentuk menjadi Komnas Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ====
'''Komnas PA''' sejak tahun 2016 telah beralih bentuk menjadi '''[https://lpai.id/ Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI)]'''. Secara kelembagaan LPAI memiliki dasar hukum pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0058972.AH.01.07.Tahun 2016.<ref name=":4">{{Cite web|title=Lembaga Perlindungan Anak Indonesia|url=https://lpai.id/|website=LPAI|access-date=21 Juli 2021}}</ref> LPAI hingga saat ini bukanlah badan yang ada di bawah negara. LPAI statusnya masih sebagai [[Lembaga swadaya masyarakat|Lembaga Swadaya Masyarakat]] (LSM).<ref>{{Cite web|last=Rianz|date=25 Juni 2021|title=LPAI Minta Komnas PA Tak Gunakan Nama dan Logonya|url=https://akuratnews.com/lpai-minta-komnas-pa-tak-gunakan-nama-dan-logonya/|website=newsakurat|access-date=21 Juli 2021}}</ref>
 
LPAI sendiri yaiti organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya terdaftar pada [[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kementerian Hukum dan HAM]] serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial. Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik untuk anak sejak tahun 1997, LPAI secara konsisten aktif memperjuangkan dan memajukan hak-hak anak di Indonesia.
 
Pelaksanaan roda organisasi LPAI memiliki visi yaitu "terwujudnya tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat yang mampu melindungi dan memenuhi hak-hak anak".<ref name=":4" /> Sedangkan misi yang dimiliki oleh LPAI adalah "Meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap hak-hak anak dan pelaksanaannya".<ref name=":4" />
 
Secara kepengurusan LPAI berada dibawah naungan dari [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]]. Hal ini dapat dilihat pada pengukuhan pengurus LPAI periode 2016-2021. Keputusan tersebut berdasarkan pada [https://jdih.kemsos.go.id/pencarian/www/storage/document/274huk2016.pdf Keputusan Mentri Sosial Republik Indonesia Nomor 274 Tahun 2016.]
 
=== Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ===