Lembaga hak asasi manusia nasional di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sedang proses menulis artikel |
Sedang proses menulis artikel |
||
Baris 112:
=== Mahkamah Konstitusi (MK) ===
Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang terhadap konstitusi atau dikenal dengan ''constitutional review''. Pelaksanaannya di Indonesia dan di berbagai negara, uji konstitusionalitas disandarkan kepada suatu alas hak (legal standing), bahwa Undang-Undang yang akan diuji telah merugikan hak dan atau wewenang konstitusional pemonohon constitutional review. 23 Hak-hak yang ada dalam UUD 1945 meliputi hak sipil politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, hak pembangunan, dan lainnya yang muatannya bisa dikatakan telah mewakili substansi materi HAM yang ada dalam generasi pertama hingga keempat.24 Hak-hak tersebut bisa dijadikan pijakan pemohon untuk menguji keabsahan dari suatu Undang-Undang. Landasan hukum kelembagaan Mahkamah Konstitusi ialah Pasal 24C UUD 1945 dan UU No. 18 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
=== Lembaga Ombudsman ===
Pembentukan lembaga Ombudsman didasarkan pada beberapa prinsip antara lain kepatutan, keadilan, non diskriminasi, imparsial, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan dan kerahasiaan. Pendirian Ombudsman bertujuan untuk mewujudkan negara hukum demokratis, mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersih, meningkatkan mutu pelayanan negara kepada warga negara, membantu memberantas praktek maladministrasi dan meningkatkan budaya hukum nasional yang berintikan pada nilai keadilan. Landasan Ombudsman pertamakali ialah Keppres No. 44 tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional, dikuatkan menjadi UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, pada tahun 2009 diperkuat lagi dengan munculnya UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
=== Komisi Yudisial (KY) ===
Komisi ini sebagaimana Pasal 13 UU No. 22 tahun 2004 dinyatakan bahwa KY berwenang untuk, pertama, mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR. Kedua, menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim. Pada Pasal 17 ayat 3 dan 4 dinyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan informasi atau pendapat terhadap calon Hakim Agung, dan tugas KY ialah melakukan penelitian terhadap informasi dan pendapat yang disampaikan masyarakat. Demikian juga Pasal 22 (a) yang menyatakan bahwa KY bisa menerima laporan masyarakat tentang prilaku hakim dan tugas KY untuk melakukan pemeriksaan, pemanggilan dan membuat laporan tentang hasil pemeriksaan berupa rekomendasi.27 KY dalam konteks ini menjadi penampung hak berpendapat masyarakat dalam konteks yudisial dan media pelindung mereka dari tindakan pelanggaran dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh hakim.28
=== Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ===
Lembaga ini sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UU No. 13 tahun 2006 merupakan lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan atau Korban. 29 Hak-hak yang harus dilindungi dan dijamin LPSK antara lain ialah hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan; hak ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan; hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan; hak mendapat penerjemah; hak bebas dari pertanyaan yang menjerat; hak mendapat informasi mengenai perkembangan kasus; hak mendapat informasi mengenai putusan pengadilan; hak mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan; hak mendapat identitas baru; hak mendapat tempat kediaman baru; hak untuk memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; hak untuk mendapat nasihat hukum; dan/atau, hak memperoleh bantuan biaya hidup.
=== Komisi Informasi (KI) ===
Komisi ini adalah lembaga mandiri yang berfungsi untuk menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat atas informasi publik, sekaligus menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi. Informasi publik sebagaimana Pasal 1 ayat (2) UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP ialah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Konteks ini menegaskan bahwa Komisi Informasi ialah melindungi dan mendorong pemenuhan hak-hak masyarakat dalam hal informasi publik.3
=== Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ===
Komisi ini merupakan badan yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.31 Pasal 8 ayat (3) UU No. 32 tahun 2003 tentang Penyiaran disebutkan bahwa tugas dan kewajiban KPI antara lain menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan HAM; ikut membantu infrastruktur penyiaran; ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait; memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang; menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran dan menyusun pengembagan SDM yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran
=== Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ===
Komisi ini dibentuk untuk melarang praktek monopoli dan persaingan yang tidak sehat. Hak setiap orang yang ada di Indonesia untuk menikmati iklim usaha yang sehat dan wajar serta terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi tertentu yang tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dibuat pemerintah dengan terhadap perjanjian internasional. Komisi ini dibentuk untuk mengawal terselenggarannya demokrasi ekonomi dengan mendorong pemberian kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses produksi dan pemasaran barang dan jasa. Pasal 30 ayat 2 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dinyatakan bahwa Komisi ini adalah independen yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah serta pihak lain. Pada ayat 2 juga dinyatakan bahwa Komisi ini bertanggungjawab kepada Preside
=== Lembaga Kepolisian Nasional (Kompolnas) ===
Pasal 38 ayat 2 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI disebutkan bahwa kewenangan Kompolnas meliputi, pertama, mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan SDM, dan pengembangan sarana prasarana kepolisian. Kedua, memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan kepolisian yang profesional dan mandiri. Ketiga, menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikan kepada Presiden. Lembaga ini sangat minimalis wewenangnya tetapi masih bermanfaat untuk melakukan pengawasan dan memberikan perlindungan HAM kepada masyarakat dari tindakan sewenang�wenang aparat polisi. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 17 tahun 2005.
=== Komisi Kejaksaan ===
Komisi ini merupakan lembaga pemerintahan non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri, bebas dari kekuasaan manapun. Komisi ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Komisi Kejaksaan pada Pasal 11 huruf a berwenang menerima laporan masyarakat tentang prilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan. 32 Komisi Kejaksaan dalam konteks ini menjadi media pengawasan dan pelindung hak-hak masyarakat yang seringkali dilanggar dan diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat Kejaksaan. Komisi ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan yang sebelumnya diamatkan dalam Pasal 38 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
=== Dewan Pers ===
Fungsi Dewan Pers antara lain melakukan pengkajian dan pengembangan kehidupan pers. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah, dan beberapa fungsi lainnya. Dalam konteks HAM, Dewan Pers disini berfungsi untuk mengawasi pemberitaan pers yang sesuai dengan kode etik jurnalistik dan melindungi masyarakat dari pemberitaan pers yang dinilai melanggar HAM
=== Dewan Pendidikan ===
Keberadaan Dewan Pendidikan secara eksplisit disebutkan dalam UU No. 20 tahun 2003 tenteng Sistem Pendidikan Nasional. Dewan Pendidikan ini ditentukan sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dan dibentuk agar berperan dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota yang tidak mempunyai hubungan hierarkis. Dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan. Dewan Pendidikan mengembangkan berbagai kegiatan meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.33 Dewan Pendidikan ini secara tidak langsung menjadi media pelindung hak masyarakat dari pelayanan pendidkan yang buruk dan atau diskriminatif.
=== Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ===
Pada Pasal 1 UU No. 30 tahun 2002, dikatakan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan. Komisi ini kewenangannya sangatlah kuat karena terkait dengan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan yang sudah sangat luar biasa (extra ordinary crime). Komisi menjadi pengawas, penegak dan pelindung dari tindakan pejabat yang mencuri uang negara, yang nota bene menjadi hak dari warga negara tertent
=== Komisi Pemilihan Umum (KPU) ===
Komisi ini merupakan penyelenggara pemilihan umum yang secara tegas diatur pada Pasal 22E UUD 1945. Komisi ini bersifat nasional, tetap, mandiri dan independen. Eksistensi Komisi Pemilihan Umum ini sangatlah vital karena terkait dengan tanggungjawab negara untuk melakukan pemenuhan HAM terkait hak memilih dan dipilih, dan menjadi media perlindungan hak-hak masyarakat sehingga terbebas dari kekuasaan yang sewenang-wenang, otoriter dan tidak menghargai HAM.
== Lihat Pula ==
* [[Komisi Nasional Hak Asasi Manusia]]
|