Sistem millet: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''Millet''' adalah sistem yang diterapkan di Kesultanan Utsmaniyah untuk mengatur hukum yang berlaku untuk setiap komunitas agama. Berdasarkan sistem ini, umat Muslim mengikuti hukum syariah, umat Kristen menaati hukum gereja, dan umat Yahudi mengikuti hukum halakha. Walaupun sering disebut dengan menggunakan istilah "sistem", sebelum abad ke-19, millet tidak diberlakukan secara sistematis di Kesultanan Utsmaniyah. Komunitas-komunitas non-Muslim...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:OttomanMillets.jpg|thumb|right|200px|Peta persebaran agama di Kesultanan Utsmaniyah. Sebagai catatan, "millet" tidak ditetapkan secara geografis]]
'''Millet''' adalah sistem yang diterapkan di [[Kesultanan Utsmaniyah]] untuk mengatur hukum yang berlaku untuk setiap komunitas agama. Berdasarkan sistem ini, umat Muslim mengikuti hukum [[syariah]], umat Kristen menaati [[hukum gereja]], dan umat Yahudi mengikuti hukum [[halakha]].
|