Hijab: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: namun (di tengah kalimat) → tetapi |
Nurislam112 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:Jilbab in Zanzibar (cropped).jpg|ka|jmpl|Seorang [[wanita]] mengenakan Hijab]]
'''Hijab''' ({{lang-ar|حجاب}}, '''ħijāb''') adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti "penghalang atau penutup". Hijab adalah segala hal yang menutupi sesuatu yang dituntut untuk ditutupi atau terlarang untuk menggapainya. Diantara penerapan maknanya, hijab dimaknai dengan as sitr (penutup), yaitu yang
[[Abul Baqa' Al Hanafi]] juga menjelaskan bahwa "setiap yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi atau menghalangi hal-hal yang terlarang untuk digapai maka itu adalah hijab". Dengan demikian, istilah hijab memiliki makna yang luas. Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata hijab lebih sering merujuk kepada kerudung yang digunakan oleh wanita muslim (lihat [[jilbab]]). Dengan demikian hijab muslimah, adalah segala hal yang menutupi hal-hal yang dituntut untuk ditutupi bagi seorang Muslimah. Jadi hijab muslimah bukan sebatas yang menutupi kepala, atau menutupi rambut, atau menutupi tubuh bagian atas saja. Namun hijab muslimah mencakup semua yang menutupi aurat, lekuk tubuh dan perhiasan wanita dari ujung rambut sampai kaki. Tabir pemisah yang digunakan pada yang digunakan pada masjid atau mushalla juga disebut dengan Hijab.
Awalnya istri-istri Nabi Muhammad tidak berhijab, dan tidak pula Sang Nabi memerintahkan istri-istri beliau untuk mengenakannya. Pada suatu saat, Umar bin Khattab menyarankan agar Nabi Muhammad menghijabi istri-istri beliau, tetapi hal itu tidak dihiraukan oleh Sang Nabi. Di Zaman Nabi Muhammad, jika istri-istri beliau ingin buang air besar, mereka keluar pada waktu malam menuju tempat buang hajat yang berupa tanah lapang dan terbuka bernama Al-Manasi. Mengetahui hal tersebut, Umar yang begitu antusias agar ayat hijab diturunkan pun menunggu ketika salah satu istri Nabi akan buang air besar, yang mana pada saat itu adalah Saudah, dan diapun memergokinya. Takut akan hal itu terulang, Saudah pun melaporkan hal tersebut kepada Nabi. Dan tidak lama berselang ayat hijab pun diturunkan. Dan istri-istri Nabi kembali diizinkan untuk buang air besar.<ref>{{Cite web |url=https://www.hadits.id/hadits/bukhari/143 |title=Hadits Shahih Al-Bukhari No. 143 - Kitab Wudlu | website = Hadits.id }} {{Webarchive|url=https://perma.cc/GA7F-M593 |date=19 Juli 2021 }}</ref><ref>{{Cite web |url=https://sunnah.com/muslim:2170d |title=Sahih Muslim 2170d | website =Sunnah.com}} {{Webarchive|url=https://perma.cc/FB6B-RXGA |date=19 Juli 2021 }}</ref><ref>{{Cite web |url=https://sunnah.com/bukhari:146 |title=Sahih al-Bukhari 146 | website =Sunnah.com}} {{Webarchive|url=https://perma.cc/W8KK-B7BV |date=19 Juli 2021 }}</ref>▼
==Dalam literatur hukum Islam==
Baris 14 ⟶ 11:
== Kriteria hijab yang benar ==
Menurut [[Muhammad Nashiruddin Al Albany]] kriteria jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, bahan tidak tembus pandang, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita [[kafir]] dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas diri.<ref>Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)</ref>
==Asal Usul Perintah Berhijab==
▲Awalnya istri-istri Nabi Muhammad tidak berhijab, dan tidak pula Sang Nabi memerintahkan istri-istri beliau untuk mengenakannya. Pada suatu saat, [[Umar bin Khattab]] menyarankan agar [[Muhammad|Nabi Muhammad]] menghijabi istri-istri beliau, tetapi hal itu tidak dihiraukan oleh Sang Nabi. Di Zaman Nabi Muhammad, jika istri-istri beliau ingin [[buang air besar]], mereka keluar pada waktu malam menuju tempat buang hajat yang berupa tanah lapang dan terbuka bernama Al-Manasi. Mengetahui hal tersebut, Umar yang begitu antusias agar ayat hijab diturunkan pun menunggu ketika salah satu istri Nabi akan buang air besar, yang mana pada saat itu adalah Saudah, dan diapun memergokinya. Takut akan hal itu terulang, Saudah pun melaporkan hal tersebut kepada Nabi. Dan tidak lama berselang ayat hijab pun diturunkan. Dan istri-istri Nabi kembali diizinkan untuk buang air besar.<ref>{{Cite web |url=https://www.hadits.id/hadits/bukhari/143 |title=Hadits Shahih Al-Bukhari No. 143 - Kitab Wudlu | website = Hadits.id }} {{Webarchive|url=https://perma.cc/GA7F-M593 |date=19 Juli 2021 }}</ref><ref>{{Cite web |url=https://sunnah.com/muslim:2170d |title=Sahih Muslim 2170d | website =Sunnah.com}} {{Webarchive|url=https://perma.cc/FB6B-RXGA |date=19 Juli 2021 }}</ref><ref>{{Cite web |url=https://sunnah.com/bukhari:146 |title=Sahih al-Bukhari 146 | website =Sunnah.com}} {{Webarchive|url=https://perma.cc/W8KK-B7BV |date=19 Juli 2021 }}</ref>
== Lihat juga ==
|