Hukuman mati dan hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kepadalisna (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{Sedang ditulis}}
[[Berkas:Death Penalty World Map.png|jmpl|491x491px|[[Peta]] Penyebaran [[Negara]] yang Masih Melakukan [[Hukuman mati|Hukuman Mati.]]<ref>{{Cite news|last=Tim BBC News|first=Media|date=15 Oktober 2018|title=Negara mana yang masih menerapkan hukuman mati? Bagaimana dengan Indonesia?|url=https://www.bbc.com/indonesia/dunia-45859508|work=BBC Indonesia|newspaper=BBC News Indonesia|language=id|access-date=2021-06-26}}</ref> Menurut [[penelitian]] [[Amnesty International|Amnesti Internasional]], masih banyak [[Negara|negara-negara]] yang masih menjalankan [[hukuman mati]] di dalam [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.]]<ref name=":10">{{Cite web|last=Amnesty International Indonesia|first=Media|date=2020-04-21|title=Penghapusan hukuman mati makin mendesak • Amnesty Indonesia|url=https://www.amnesty.id/penghapusan-hukuman-mati-makin-mendesak/|website=Amnesty Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-06-26}}</ref> Sebanyak 136 [[negara]] masih menjalankan [[hukuman mati]].<ref name=":10" /> Namun, terhitung setelah 10 tahun [[Negara|negara-negara]] tersebut tidak melakukan [[Hukuman mati|eksekusi]] [[hukuman mati]].<ref name=":10" /> Sebanyak 50 [[negara]] di [[dunia]] sudah menghapuskan [[hukuman mati]] dari [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Undang-Undang Pidana]] yang berlaku.<ref>{{Cite web|last=Media|first=Kompas Cyber|date=2021-04-21|title=Di Tengah Wabah Covid-19, Hukuman Mati di Negara Ini Meroket Halaman all|url=https://www.kompas.com/global/read/2021/04/21/182000070/di-tengah-wabah-covid-19-hukuman-mati-di-negara-ini-meroket|website=KOMPAS.com|language=id|access-date=2021-06-26}}</ref> ]]
'''Hukuman mati dan hak asasi manusia''' merupakan [[sanksi]] terberat dalam [[Pidana|sistem pidana]] di [[Indonesia]]. Hukuman ini termasuk hukuman paling tua, apabila dilihat dari tinjauan sejarahnya. Oleh karena itu, ada beberapa pihak yang menganggap bahwa [[hukuman mati]] sudah tidak sesuai lagi dengan perikemanusiaan. Namun, [[Indonesia]] tetap mempertahankannya. Hukuman mati sudah ada sebelum para penjajah datang ke Indonesia. Penerapannya berlaku untuk sanksi pidana [[Hukum adat|hukuman adat]]. Secara [[hukum]] di Indonesia
Awal mula kemunculan hukuman mati menimbulkan banyak pertentangan. Salah satunya muncul dari golongan Abolisioner yang menolak adanya
Pada tahun 1986 di [[Belanda]], terbit [[Undang-undang|Kitab Undang-Undang Pidana]].
Di abad ke 17 pelaksanaan [[hukuman mati]] masih dengan cara yang sadis. Contohnya dengan cara potong leher, menggantung, memukul hingga mati, mematahkan tulang iga, dibakar, dikubur hidup-hidup, ditenggelamkan, dan lain sebagainya. Kini perkembangannya jauh lebih modern. Di [[Pakistan]] dan [[Malaysia]]
Pertentangan mengenai hukuman mati pertama kali muncul dari Eropa Barat yang didukung oleh tokoh bernama [[Cesare Beccaria]] yang tertuang dalam sebuah tulisan yang diberi judul ''On Crime and Punishment'' pada tahun 1764. Setelah tulisan itu terbit, di abad ke 20 mulai terjadi reaksi untuk mereformasi beberapa kebijakan tentang pelaksanaan hukuman pidana, termasuk di dalamnya membahas tentang perubahan mengenai hukuman mati.<ref name=":2">{{Cite book|last=Anggara|first=dkk|date=2017|url=https://www.google.co.id/books/edition/Politik_kebijakan_hukuman_mati_di_Indone/hpCowwEACAAJ?hl=id|title=Politik Kebijakan Hukuman di Indonesia dari Masa ke Masa|location=Jakarta|publisher=Institute for Criminal Justic Reform|isbn=978-602-6909-76-3|pages=1-123|url-status=live}}</ref>
Di tahun 1863, negara Venezuela menjadi negara pertama yang menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kriminalitas. Di tahun 1865, [[San Marino]] (di Eropa) juga ikut menghapuskan hukuman mati untuk semua jenis kejahatan. Di benua Asia, negara-negara yang telah menghapuskan
== Latar Belakang Teori ==
=== Teori Absolut (Pembalasan) ===
Teori absolut memiliki tujuan untuk pembalasan. Satu-satunya syarat untuk [[Pidana|pemidaan]] yaitu kesalahan moral. Pemberian hukuman harus sesuai dan setara dengan kejahatan moral yang dilakukannya. Teori ini tidak memiliki tujuan untuk memperbaiki kesalahan seperti mendidik atau [[Sosialisasi|mensosialisasikan]] pelaku kejahatan.<ref name=":12">{{Cite book|last=Wardiono Kelik|first=dkk|date=2020|url=https://www.google.co.id/books/edition/Eksekusi_Pidana_Mati_Tindak_Pidana_Narko/NrsDEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=hukuman+mati&printsec=frontcover|title=Eksekusi Pidana Mati Tindak Pidana Narkotika|location=Surakarta|publisher=Muhammadiyah University Press|isbn=9786023613342|pages=13-16|url-status=live}}</ref> Mutlak pembalasan dari pidana yang dilakukan oleh pelakunya. Orang yang melakukan kejahatan harus ada
* Pembalasan berdasarkan tuntutan mutlak dan [[etika]]. Tokoh yang mendukung teori ini yaitu [[Hagel]]. Ia berpendapat bahwa hukum merupakan wujud dari [[kemerdekaan]], sedangkan kejahatan merupakan tantangan antara keadilan dan hukum.<ref name=":0" />
Baris 24:
=== Teori Tujuan (Teori Relatif atau Teori Pebaikan) ===
[[Hukuman]] bertujuan untuk menakut-nakuti calon penjahat. Selain itu, penjahat yang mendapat hukuman dapat memperbaiki dan menyingkirkan penjahat.<ref name=":0" /> Teori ini memberikan penjelasan bahwa tindak kejahatan bisa bertemu dengan pembenarannya, dengan syarat memberi manfaat bagi hak [[Kewarganegaraan|warga negara]].
* Ancaman [[pidana]] merupakan suatu cara untuk menakut-nakuti calon penjahat. Tokoh yang mengemukakan teori ini yaitu [[Paul Anselm|Paul Anselm van Feberbach]].<ref name=":0" />
Baris 32:
=== Teori Gabungan ===
Teori gabungan dianggap paling cocok untuk diterapkan di Indonesia. Alasannya karena sifatnya manusiawi dan mencerminkan rasa [[keadilan]].<ref name=":0" /> Penjatuhan
== Perkembangan Hukum Internasional ==
Baris 72:
== Perkembangan di Indonesia ==
Berdasarkan data dari ''[[Institute for Criminal Justice Reform]]'' atau disingkat ICJR menyebutkan bahwa jumlah kasus
===== Kitab Undang-Undang Hukum Pidana =====
Baris 112:
* Hukuman mati harus dihapuskan karena tidak mampu menghapuskan kejahatan. Sebagai gantinya hukuman seumur hidup dianggap paling optimal.<ref name=":0" />
Dalam [[Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal|Konvensi Internasional]], tentang
* Pertama, [[hukuman mati]] sifatnya alternatif. Bukan menjadi hukuman pokok.<ref name=":0" />
Baris 240:
== Pandangan Masyarakat yang Setuju Penerapan Hukuman Mati ==
Negara-negara yang masih menerapkan hukuman mati sebagai pidana berat memberikan data bahwa kasus kejahatan menurun. Contoh negara tersebut yaitu [[Arab Saudi]]. Di sana, sistem hukum menggunakan hukum Islam. Menurut data dari ''[[Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Narkoba dan Kejahatan|United Nations Office on Drugs and Crime]]'' di tahun 2012. Data kejahatan pembunuhan terhitung sebanyak 1,0 per 100 ribu orang.<ref name=":16">{{Cite web|last=Arya Brata|first=Roby|date=2015-03-09|title=Pro Kontra Hukuman Mati (Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba)|url=https://setkab.go.id/pro-kontra-hukuman-mati-bagi-pelaku-kejahatan-narkoba/|website=Sekretariat Kabinet Republik Indonesia|language=id-ID|access-date=2021-07-10}}</ref> Menurut [[J.E. Sahetapy|J.E Sehetapy]], hukuman mati memberikan jaminan bagi pelaku agar tidak mengganggu masyarakat. Hukuman mati merupakan alat represi yang kuat bagi pemerintah [[Hindia Belanda|Hindia-Belanda]], untuk mencapai ketertiban hukum dan menjamin kepentingan masyarakat.<ref name=":12" /> Masyarakat yang setuju dengan hukuman mati dianggap memang cocok dijatuhkan kepada penjahat yang sadis dan melakukan kejahatan yang berat. Ada beberapa alasan, sebagian masyarakat setuju dengan
* Orang-orang berbahaya harus ditangani dengan hukuman mati agar tidak mengganggu dan menjadi penghalang bagi kemajuan masyarakat.<ref name=":0" />
Baris 247:
* Apabila orang yang melakukan kejahatan berat tidak dibebaskan, akan mengacaukan penjara.<ref name=":0" />
* Hukuman mati menjadikan orang lain takut hingga tidak [[berani]] melakukan kejahatan.<ref name=":0" />
Di tahun 2015 hingga tahun 2016, [[narapidana]] yang sudah dijatuhi hukuman mati sebanyak 106 orang. Dari jumlah tersebut, baru 18 orang orang yang sudah dieksekusi
Ada beberapa ahli yang mengatakan bahwa dorongan suatu negara untuk menghapuskan hukuman mati, datang dari negara yang warga negaranya akan dieksekusi di negara yang menerapkannya. Hal ini wajar dilakukan karena setiap negara berhak untuk melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri. Hal ini datang dari negara-negara yang tergabung dalam [[Uni Eropa|Uni Eropa.]] Ada beberapa negara yang melakukan konsolidasi untuk mencari dukungan penghapusan hukuman mati, dengan alasan tidak sesuai dengat aturan moral. Padahal, di setiap negara memiliki aturan masing-masing dalam penegakan hukumnya. [[Hukuman mati]] merupakan sebuah tanda dari pelaksanaan penegakan hukum di suatu negara, dan perwujudan dari [[kedaulatan|kedaulatan.]]<ref name=":9">{{Cite web|last=Maharani|first=Esthi|date=2015-01-18|title=Ini Lima Alasan Hukuman Mati Harus Dilakukan|url=https://republika.co.id/berita/nasional/umum/15/01/18/nid53u-ini-lima-alasan-hukuman-mati-harus-dilakukan|website=Republika Online|language=id|access-date=2021-06-25}}</ref>
Sejauh ini negara-negara yang masih menjalankan
Di tahun 1977 ''the America Bar Association'' [[(ABA)]] membuat resolusi yang menganjurkan untuk penangguhan ([[moratorium]]) untuk hukuman mati. Isi resolusi itu di antaranya:
|