Lembaga hak asasi manusia nasional di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sedang proses menulis artikel
Sedang proses menulis artikel
Baris 184:
 
=== ''Komisi Pemilihan Umum (KPU)'' ===
[[Komisi Pemilihan Umum]] atau yang sering dikenal denagn KPU merupakan lembaga pelaksana [[pemilihan umum]] di negara Indonesia, pembentukan lembaga KPU merupakan amanat atas Pasal 2E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian lebih lanjut tentang lembaga KPU diatur dalam [https://kesbangpol.palangkaraya.go.id/wp-content/uploads/sites/16/2017/08/UU-Nomor-7-Tahun-2017-Pemilihan-Umum.pdf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.]
Komisi ini merupakan penyelenggara pemilihan umum yang secara tegas diatur pada Pasal 22E UUD 1945. Komisi ini bersifat nasional, tetap, mandiri dan independen. Eksistensi Komisi Pemilihan Umum ini sangatlah vital karena terkait dengan tanggungjawab negara untuk melakukan pemenuhan HAM terkait hak memilih dan dipilih, dan menjadi media perlindungan hak-hak masyarakat sehingga terbebas dari kekuasaan yang sewenang-wenang, otoriter dan tidak menghargai HAM.
 
Visi yang dimiliki oleh lembaga KPU yaitu "Menjadi Penyelenggara Pemilihan Umum yang Mandiri, Professional, dan [https://kbbi.web.id/integritas Berintegritas] untuk Terwujudnya Pemilu yang LUBER dan JURDIL".<ref>{{Cite web|title=Visi dan Misi|url=https://www.kpu.go.id/page/read/4/visi-dan-misi|website=Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia|access-date=23 Juli 2021}}</ref> Sifat dari KPU pada sistem ketatanegaraan Indonesia yaitu nasional, tetap, dan mandiri.<ref>{{Cite web|last=Sodikin|first=Usup|date=6 Desember 2015|title=KPU yang Nasional, Tetap, dan Mandiri?|url=https://rumahpemilu.org/kpu-yang-nasional-tetap-dan-mandiri/|website=rumahpemilu.org|access-date=23 Juli 2021}}</ref>
 
Kedudukan lembaga KPU sangatlah setrategis dan [https://kbbi.web.id/vital vital], mengingat sebagai pelaksana atas tanggung jawab negara untuk melakukan pemenuhan HAM warga negara terkait hak [https://kbbi.web.id/hak memilih] dan [https://kbbi.web.id/hak dipilih].<ref>{{Cite journal|last=Nasution|first=Hilmi|last2=Marwandianto|date=2019|title=Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta|url=https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/703/pdf|journal=Jurnal HAM|volume=10|issue=2|pages=161|P-ISSN=1693-8704|E-ISSN=2579-8553}}</ref> Selain itu pula KPU merupakan media untuk tonggak estafet kepemimpinan bangsa serta memberikan perlindungan hak masyarakat agar terbebas dari kekuasaan yang sewenang-wenang dan [[otoriter]].
 
== Lihat Pula ==