Ujaran kebencian di dunia maya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lusia19 (bicara | kontrib)
k Cybercrime: tata bahasa
Baris 8:
 
= Ujaran Kebencian =
Ujaran Kebenciankebencian merupakan kejahatan yang dizamandi zaman sekarang dilakukan dengan melanggar kesantunan, salah satu ini banyak berbahasa<ref>{{Cite journal|last=Febriansyah|first=Ferry Irawan|last2=Purwinarto|first2=Halda Septiana|date=2020-06-12|title=Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial|url=https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1086|journal=Jurnal Penelitian Hukum De Jure|language=id|volume=20|issue=2|pages=177–188|doi=10.30641/dejure.2020.V20.177-188|issn=2579-8561}}</ref>. Ujaran kebencian merupakan suatu tindakan yang dilakukan seseorang atau lebih dalam bentuk hasutan, provokasi maupun hinaanpenghinaan kepada orang lain dalam beberapa aspek seperti suku, agama, ras, gender, warna kulit, cacat, orientasi seksual, dan masih banyak lagi. Kejahatan mengenai ujaran kebencian dapat dilakukan melalui beberapa cara diantaranya dalam kegiatan ceramah keagamaan, kampanye, pamflet, spanduk atau banner ataupunatau pun dengan kecanggihan teknologi yang ada, ujaran kebencian bisa dilakukan melalui media sosial maupunmediaelektroniklainmaupun media elektronik lain. Istilah lain mengenai ujaran kebencian yaitu kegiatan seseorang melalui perkataan, perbuatan, tulisan maupun pertunjukan dengan maksud untuk menghina, memprovokasiprovokasi, ataupunatau pun menghasut orang lain dengan tujuan untuk membuat prasangka baik ditunjukkan untuk pelaku ujaran kebencian tersebut maupun korban dari tindakan itu sendiri<ref name=":0">{{Cite book|date=2013-07-24|url=http://dx.doi.org/10.4324/9780203107423-16|title=Hate Crime|publisher=Routledge|isbn=978-0-203-10742-3|pages=139–157}}</ref>. Tindakan yang ditunjukanditunjukkan secara verbal bukan sekedar rangkaian kata-kata saja melainkan ada suatu tindakan lebih yang menimbulkan efek tertentu. Ujaran kebencian, yang juga mencakup tindak ketidaksopanantidak sopan secara verbal, mempunyai efek yang sangat luar biasa bagi target pendengar dan pendengar yang bukan target. Penutur mempunyai sebuah motivasi dan unsur kesengajaan dalam berkata-kata demi sebuah tujuan dalam berkomunikasi yaitu ingin menyampaikan apa yang ada dalam pikiran dan perasaan <ref name=":1">{{Cite book|last=1938-|first=Sjahdeini, Sutan Remy,|date=2009|url=http://worldcat.org/oclc/370369022|title=Kejahatan & tindak pidana komputer|publisher=Grafiti|isbn=978-979-444-452-8|oclc=370369022}}</ref>.
 
Arti dari pada Ujaran Kebencian (''Hate''hate ''Speechspeech'') sendiri adalah Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupunatau pun hinaanpenghinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Dalam arti hukum Ujaran Kebencian (''Hate'' ''Speech'') adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupunatau pun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. ''Website'' yang menggunakan atau menerapkan Ujaran Kebencian (''Hate'' ''Speech'') ini disebut ''Hate'' ''Site''<ref>{{Cite web|title=Patroli Siber|url=https://patrolisiber.id/statistic|website=patrolisiber.id|access-date=2021-07-01}}</ref>. Istilah lain dari ''Hate'' ''Speech'' adalah "ekspresi yang menganjurkan hasutan untuk merugikan berdasarkan target yang diidentifikasi dengan kelompok sosial atau demografis tertentu". Definisi oleh Council of Europe ''hatespeech'' (2012) dipahami sebagai "semua bentuk ekspresi yang menyebar, menghasut, mempromosikan atau membenarkan kebencian rasial, xenophobia, anti-semitisme atau lainnya dalam bentuk kebencian berdasarkan intoleransi, termasuk: intoleransi nasionalisme agresif dan etnosentrisme, diskriminasi dan permusuhan terhadap kelompok minoritas, migran dan orangorang asal imigran"<ref>{{Cite journal|last=Febriyani|first=Meri|date=2018|title=Analisis Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Media Sosial|journal=Poenale : Jurnal Bagian Hukum Pidana|volume=6|issue=3|pages=1-14}}</ref>.
 
Eriyanto menjelaskan bahwa ''hatespeech'' juga merupakan bagian dari marjinalisasi di mana seseorang atau sekelompok orang digambarkan. <ref name=":2">{{Cite web|title=View of PENGGUNAAN INTERNET CERDAS SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA HATE SPEECH PADA REMAJA (DIDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NO. SE/6/X/2015 TENTANG PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN) {{!}} Jurnal Pengabdian Hukum Indonesia|url=https://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/JPHI/article/view/27278/11935|website=journal.unnes.ac.id|access-date=2021-07-01}}</ref> Dalam hal ini, marjinalisasi dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
Baris 39:
 
= Penyebab Ujaran Kebencian di Dunia Maya =
Penyebab seseorang melakukan kejahatan ujaran kebencian melalui media sosialsendirisalahsosial sendiri salah satunya karena ada dalam diri ataupunatau pun luar diri pelaku yang kemungkinan menganggap kemajuan teknologi dan informasi bisa diakses secara cepat melalui berbagai media diinternetdi internet<ref name=":4">{{Cite book|last=Sainz)|first=Gagliardone, Iginio. Gal, Danit. Alves, Thiago. Martinez, Gabriela (Martinez|date=2015|url=http://worldcat.org/oclc/934885032|title=Countering online hate speech|publisher=United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization|isbn=92-3-100105-1|oclc=934885032}}</ref>. Dengan demikian, kecanggihan teknologi bisa dikatakan sebagai faktor untuk seseorang melakukan kejahatan karena kecanggihan teknologi bisa mendorong seseorang untuk berbuat jahat atau memudahkan seseorang untuk melakukan kejahatan yang tentunya mengidentifikasi seseorang dalam berbuat jahat. Menurut Grande<ref>{{Cite journal|last=Yohan|date=2016|title=Hate Speech dan Dampak Media Sosial Terhadap Perkembangan Komunikasi Akademik|journal=Mawa`izh|volume=1|issue=2}}</ref>, berbagai jenis kejahatan atau perbuatan pidana yang dilakukan terhadap orang atau kelompok orang ataupun harta bendanya dengan latar belakang/motif kebencian atau prejudiceprejudise pelaku terhadap korbannya semata-mata karena korban merupakan anggota kelompok (ras, etnis, kebangsaan, keagamaan, difabilitas, orientasi seksual.
 
Ruri Rosmalinda <ref name=":5">{{Cite web|url=https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000233231_eng|website=unesdoc.unesco.org|access-date=2021-07-01}}</ref>, Ujaran kebencian merupakan ujaran atau ekspresi verbal dan non verbal yang digunakan untuk merendahkan, menindas atas dasar keanggotaan mereka dalam kelompok sosial atau etnis. Jika ujaran yang disampaikan dengan berkobar-kobar dan bersemangat itu ternyata dapat mendorong orang lain untuk melakukan kekerasan atau menindas seseorang atau kelompok lain. Maka pada saat itu juga ujaran kebencian yang disampaikan berhasil mempengaruhi seseorang.
 
Terdapat beberapa penyebab terjadinya hate speech di media sosial dan di Indonesia<ref name=":1" />: Pertama, Adanya kesalah pahamankesalahpahaman. Dalam ujaran kebencian bisa saja terjadi karena kesalah pahamankesalahpahaman individu maupun kelompok akan suatu informasi yang didapat. Seseorang pasti akan langsung menuliskan ujaran kebencian tanpa menginformasikan kebenaran informasi tersebut. Kedua, Terbawa emosi. Salah satu faktor penyebab terjadinya hate speech dikarenakan terlalu terbawa emosi dalam memperoleh informasi. Hal ini sering terjadi, sehingga memancing keributan dan kebencian kepada siapapun. Ketiga, Tidak sependapat. Ini merupakan ekspresi seseorang apabila dia tidak menyukai dan tidak sependapat pada informasi yang diperoleh. Sehingga individu akan membuat ujaran kebencian dengan berkata kasar dan menyinggung pihak yang di kritikdikritik. Keempat, Adanya kebencian pribadi. Hal ini menjadi faktor yang paling berpengaruh dalam ujaran kebencian
 
Adapun faktor-faktor penyebab pelaku melakukankejahatanmelakukan kejahatan ujaran kebencian (hate speech) adalah sebagai berikut<ref>{{Cite journal|last=Jubany|first=Olga|date=2016|title=Backgrounds, Experiences and Responses to Online Hate Speech: An Ethnographic Multi-sited Analysis|url=http://dx.doi.org/10.2991/sschd-16.2016.143|journal=Proceedings of the 2nd Annual International Conference on Social Science and Contemporary Humanity Development|location=Paris, France|publisher=Atlantis Press|doi=10.2991/sschd-16.2016.143|isbn=978-94-6252-227-5}}</ref>:
 
# Faktor individu/pribadi Faktor kejiwaan individu itu sendiri dapat menyebabkan kejahatan seperti daya emosional, rendahnya mental, sakit hati dengan korban, dendam, dan lainnya.
# Faktor Ketidaktahuan Masyarakat Faktor ketidaktahuan masyarakat juga merupakan penyebab terjadinya tindak kejahatan ujaran kebencian (hate speech). Kurangnya sosialisasi/penyuluhan kepada masyarakat inilah yang menyebabkan kejahatan ini terjadi di masyarakat yang tergolong tidak tahu akan adanya aturan mengenai kejehatankejahatan ujaran kebencian (hate speech) khususnya penghinaan.
# Faktor sarana dan fasilitas Faktor sarana dan fasilitas juga berpengaruh pada era globalisasisepertiglobalisasi seperti saat sekarang ini, dan itu juga berpengaruh pada tumbuh pesatnyamediapesatnya media elektronik khususnya media internet sehingga penyebaran informasi semakin mudah, cepat dan efektif untuk didapatkan. Sehingga seseorang kurang bijaknya menggunakan sarana media internet ataupun komunikasi serta tidak ada batasan dalam penggunaan alat komunikasi.
# Faktor kurangnya kontrol sosial Faktor kurangnya kontrol sosial yaitu kurangnya kontrol internal yang wajar dari pihak atau lingkungan dalam keluarga yang seringkali tidak mau tahu akan kondisi anggota keluarganya tersebut, dan dari pihak eksternal yang mana masyarakat tidak memperdulikanpeduli akan kejadian-kejadian kejahatan yang terjadi di sekitarnya, hilangnya kontrol tersebut dan tidak adanya norma- norma sosial atau konflik norma- norma yang dimaksud.
# Faktor lingkungan Lingkungan adalah tempat utama dalam mendukung terjadinya polaprilakupola perilaku kejahatan yang dilakukan oleh seseorang. Faktor-faktor yang mempengaruhi tersebut antara lain adalah lingkungan yang memberi kesempatan untuk melakukan kejahatan dan lingkungan pergaulan yang memberi contoh dan teladan.
# Faktor ekonomi dan kemiskinan Ekonomi sangat mempengaruhi pula terjadinya kejahatan ujaran kebencian (hate speech). Faktor ekonomi yang dapat memicu terjadinya kejahatan biasanya bermula dari keadaan ekonomi pelaku yang tergolong rendah, pengangguran, tidak berpenghasilan dan terdesak akan suatu kebutuhan- kebutuhan yang tinggi serta mendesak sehingga mendorong pelaku melakukan kejahatan ujaran kebencian (hate speech).
# Faktor kepentingan masyarkatmasyarakat. Masyarakat cenderung tidak memikirkan dampak apa yang akan terjadi dikemudian hari dengan melakukan kejahatan uajaranujaran keenciankebencian (hate speech) dalam media sosial. Banyak masyarakat yang melakukan ujaran kebencian karena memiliki tujuan tertentu diantaranya mengenai hal pribadi, Politik, SARA maupun hanya sekedar ingin dikenal banyak orang <ref name=":4" />.
 
= Dampak Ujaran Kebencian di Dunia Maya =
Ujaran Kebencian (Hate Speech) berdampak pada pelanggaran [[Hak asasi manusia|HAM]] ringan hingga berat. Selalu awalnya hanya kata-kata, baik di media sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakanmenggerakkan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah. Oleh sebab itu maka di perlukandiperlukan adanya suatu tindakan dari para aparat dan penegak hukum khususnya Kepolisian untuk mencegah dan melakukan tindakan preventif maupun represif dalam menangani kasus Ujaran Kebencian (Hate Speech) ini. Apabila tidak ditangani dengan efektif efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas, dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan dan atau penghilangan nyawa<ref>{{Cite journal|last=Ali|first=M|date=2010|title=Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No.2/PUU-VII/2009)|journal=Jurnal Konstitusi|volume=7|issue=6|pages=15-18}}</ref>. Selain itu, perbuatan ujaran kebencian apabila tidak ditangani dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas dan berpotensi menimbulkan tindak diskriminasi, kekerasan, dan/atau penghilangan nyawa<ref name=":2" />.
 
R. Susilo<ref>{{Cite journal|last=Purnama|first=Dendi|date=2018-07-30|title=ANALISIS KARAKTERISTIK PERUSAHAAN DAN ENVIRONMENTAL PERFORMANCE TERHADAP ENVIRONMENTAL DISCLOSURE|url=http://dx.doi.org/10.25134/jrka.v4i1.1331|journal=Jurnal Riset Keuangan Dan Akuntansi|volume=3|issue=2|doi=10.25134/jrka.v4i1.1331|issn=2621-3265}}</ref> menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu: 1). Menista secara lisan; 2). Menista dengan surat/tertulis; 3). Memfitnah; 4). Penghinaan ringan; 5). Mengadu secara memfitnah; dan 6). Tuduhan secara memfitnah. Sebuah studi yang berjudul “Countering Online Hate Speech” yang dilakukan UnescoUNESCO tahun 2015 menyebutkan bahwa fenomena hatespeech secara online semakin berkembang dan menimbulkan beragam masalah baik di dalam maupun di luar Eropa. Hatespeech secara online merupakan salah satu tren utama dari tahun sebelumnya. Laporan ini juga menekankan bahwa hatespeech melalui media online sudah semakin pesat dan memiliki potensi untuk mencapai audiens yang lebih besar<ref>{{Cite book|last=Ekasakti|first=Aditiawarman, Mac; Universitas Ekasakti Raflis, Raflis; Universitas Ekasakti Marzona, Yessy; Universitas Ekasakti Sastra, Mahasiswa Fakultas; Universitas|date=2019-08-08|url=http://worldcat.org/oclc/1125131977|title=Hoax dan Hate Speech di Dunia Maya|publisher=Fakultas Sastra{{!}}Library|oclc=1125131977}}</ref>.
 
Riset lain yang dilakukan oleh Yohan<ref>{{Cite journal|date=2008-01-01|editor-last=Kowalski|editor-first=Robin M.|editor2-last=Limber|editor2-first=Susan P.|editor3-last=Agatston|editor3-first=Patricia W.|title=Cyber Bullying|url=http://dx.doi.org/10.1002/9780470694176|doi=10.1002/9780470694176}}</ref>, menyebutkan dampak dari perilaku hate speech ini adalah bermasalahnya komunikasi verbal yang terjadi pada sejumlah mahasiswa yaitu berkurangnya daya konsentrasi, frequensi dan kesantunan dalam komunikasi akademik karena adanya keterikatan dengan komunikasi dunia maya. Kemudian berkurangnya rasa percaya diri mereka untuk berkomunikasi di kampus, khususnya dengan para dosen, karena adanya pelarian “curhat‟ di dunia maya.
 
= HAM dan Ujaran Kebencian di Dunia Maya =
Selama ini, Ujaran Kebencian berdampak pada pelanggaran [[Hak asasi manusia|HAM]] ringan hingga berat, selalu awalnya hanya katakatakata-kata, baik di media sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakanmenggerakkan massa hingga memicu konflik dan pertumpahan darah<ref name=":3" />.
 
Ujaran kebencian adalah menyerang personal atau agama suatu kelompok. Ujaran kebencian adalah ujaran kebencian, bukan kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat adalah satu upaya yang dibangun dengan cara yang nalar. Batasan antara ujaran kebencian dan kebebasan berpendapat dapat dilihat dari apakah ucapan tersebut mengandung unsur mengancam seseorang atau golongan tertentu, dan apakah ucapan tersebut juga mengandung unsur kekerasan. Selain itu hal ini juga berdampak buruk bagi perlindungan hak asasi manusia ([[Hak asasi manusia|HAM]]), karena adanya indikasi intervensi dari penguasa untuk kasus-kasus yang dianggap sebagai ujaran kebencian, yang sebenarnya itu adalah bentuk-bentuk kritik yang dilakukan terhadap kinerja penguasa.
 
= Kasus Ujaran Kebencian di Dunia Maya =
Di Indonesia, beberapa kasus yang terjerat [[Undang-Undang Telekomunikasi|Undang-Undang ITE]] , diantaranya<ref>{{Cite journal|last=Kamalludin|first=Iqbal|last2=Arief|first2=Barda Nawawi|date=2019-05-27|title=KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TENTANG PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH) DI DUNIA MAYA|url=http://dx.doi.org/10.14710/lr.v15i1.23358|journal=LAW REFORM|volume=15|issue=1|pages=113|doi=10.14710/lr.v15i1.23358|issn=2580-8508}}</ref>: 1) Seorang mahasiswa universitas di Yogyakarta dilaporkan karena menghina masyarakat Yogya melalui akun path. Dijerat pasal penghinaan dan pencemaran nama baik dalam [[Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik|UU ITE]]. 2) Seorang pemilik akun twitter dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik salah satu anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] akibat tweet yang dibuatnya, 3) Seorang blogger yang mengulas dugaan penyelewengan dana pungutan pada suatu sekolah, dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE oleh komite sekolah. 4) Seorang pasien rumah sakit, mengeluhkan pelayanan rumah sakitnya melalui surat elektronik. Kemudian surat tersebut tersebar ke mailing list. Pihak rumah sakit menjerat pasien dengan pencemaran nama baik dengan UU ITE. 5) Seorang dosen, yang menyebarkan video pidato Gubernur melalui media sosial, dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE. Yaitu, mengenai penyebaran informasi kebencian, permusuhan individu berdasarkan SARA. 6) Gubernur Jakarta, dijerat pasal 28 ayat (2) UU ITE, mengenai penyebaran informasi bermuatan SARA akibat tersebarnya video pidato yang mengandung penistaan agama. 7) Seorang guru SD terjerat UU ITE setelah menulis komentar di facebook dengan nada penghinaan. Melanggar pasal 27 (3) (Penyebaran informasi bermuatan penghinaan).
 
= Hukum Indonesia dan Negara Lain tentang Ujaran Kebencian di dunia maya =
Baris 80:
(2) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.
Pasal 45
(4) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Pasal 45A
(1) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
 
(2) “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalamPasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
 
== India (UU No. 21 tahun 2000 tentang Teknologi Informasi di India (The Information Technology Act No. 21 of 2000 in India) ==
Baris 141:
# Jangan memberikan komentar negatif atau penghinaan atau menghakimi orang lain yang belum kita kenal.
# Memproteksi dengan seksama akun media sosial yang kita miliki, sehingga tidak mudah diretas orang lain.
# Perlu diketahudiketahui bahwa pelaku dapat dilacak keberadaannya dan ditangkap walaupun menggunakan nomor dan alamat ip address palsu.
# Diperlukan pembahasan atau kajian yang mendalam bagi masyarakat tentang edukasi cyber crime dan UU ITE.
# Perlu pendidikan agama yang baik terutama pendidikan tentang perilaku dan akhlak atau budi pekerti.
# Membangun keluarga yang humanis, saling terbuka dan banyak memberikan suri tauladanteladan bagi anggota keluarga.
# Jangan memancing amarah orang lain.
# Jangan mudah percaya dengan orang lain di media sosial.