== Perlindungan Hukum terhadap Korban Pemerkosaan Aborsi Janin Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia ==
Istilah Aborsi disebut juga dengan istilah ''Abortus Provocatus''. ''Abortus provocatus'' adalah pengguguran kandungan yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manusia yang berusaha menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan, meliputi ''abortus provocatus medicinalis'' dan ''abortus provocatus criminalis''. ''Abortus provocatus medicinalis'' yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan berdasarkan alasan/pertimbangan medis. Sedangkan ''abortus provocatus criminalis'' yaitu penguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.<ref>{{Cite web|last=SASMITA|first=FEBRY|date=27/07/2016|title=KAJIAN TERHADAP TINDAKAN ABORSI BERDASARKAN
Aborsi adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup berdiri sendiri di luar uterus. Keadaan inilah yang membuat aborsi dilarang di Indonesia, keadaan tersebut dianggap sama dengan menghilangkan nyawa. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melakukan atau melindungi seorang yang sudah melakukan pengguguran atau yang disebut aborsi ini. Sebelumnya pada intinya menegaskan hukum pidana tak dapat dipisahkan pada keikutsertaan negara menjadi institusi pada kewenangannya bisa mengaktifkan atau menghidupkan penegakan hukum pidana yang terjadi pada masyarakat. Memberikan suatu mengenai perlindungan hukum tentunya agar masyarakat merasa dilindungi serta memberikan rasa nyaman kepada orang lain agar tidak terjadi hak asasi seorang manusia diambil atau dikurangi yang tentunya menjaga hak asasi manusia itu sendiri. Bukan hanya itu saja tetapi perlindungan ini akan menciptakan suatu kenyamanan baik itu secara fisik maupun secara non fisik serta ancaman dari orang lain yang ingin mengganggu kenyamanan.
KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN|url=http://e-journal.uajy.ac.id/10727/1/JurnalHK11041.pdf|website=http://e-journal.uajy.ac.id/10727/1/JurnalHK11041.pdf|access-date=23/07/2021}}</ref> Aborsi erat kaitannya dengan wanita dan janin yang ada dalam kandungan wanita tersebut. Aborsi selalu menjadi perbincangan baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, hukum maupun disiplin ilmu lainnya. Aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan, karena sejauh ini perilaku pengguguran kandungan banyak menimbulkan efek negatif baik bagi diri pelaku maupun pada masyarakat luas. Berbicara tentang persoalan aborsi saat ini bukan lagi merupakan rahasia umum dan hal yang tabu untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya terjadi dimana-mana serta dapat dilakukan oleh siapa saja baik itu secara legal maupun ilegal.<ref>{{Cite journal|last=Salamor|first=Anna Maria|date=2019-09-02|title=TINJAUAN YURIDIS PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP KORBAN ABORTUS PROVOCATUS KARENA PEMERKOSAAN|url=http://dx.doi.org/10.30598/belovol5issue1page32-45|journal=JURNAL BELO|volume=5|issue=1|pages=32–45|doi=10.30598/belovol5issue1page32-45|issn=2686-5920}}</ref>
Dalam pelaksanaanya perlindungan ini juga diatur dalam Pasal 28D ayat (1) pada dasarnya pasal tersebut menjelaskan bahwa memang setiap orang memiliki hak atas perlindungan serta diperlakukan sama. Tujuan dari peraturan tersebut tidak lain adalah untuk memberikan rasa yang nyaman dan kepastian hukum bahwa hak perlindungan ini sudah jelas dan tegas memang harus diberikan. Tentunya baik itu terhadap saksi maupun korban harus sama-sama mendapatkan perlindungan dan harus ditegakan demi keadilan. Karena perlu diketahui hal ini juga bisa melanggar hak asasi manusia seperti dalam Pasal 53 angka (I) UU RI No.39 Tahun 1999 pada dasarnya menjelaskan bahwa anak yang sudah ada di dalam kandungan memiliki hak untuk hidup atau melanjutkan kehidupannya. Jadi anak yang di dalam kandungan yang di aborsi tentunya kehilangan haknya sebagai makhluk hidup. Aborsi yang dilakukan secara sembarangan sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan ibu hamil bahkan sampai berakibat pada kematian.
Jika dihubungkan pada aborsi yang dilakukan oleh korban ini sebenarnya faktor yang banyak yang mempengaruhi terjadinya itu karena mental dan psikisnya terserang dan lemah. Sebagaimana yang diatur aborsi merupakan bagian aspek dari kesehatan reproduksi. Seperti pada pasal 72 Ayat 3 UU Kesehatan di sana menjelaskan bahwa dasarnya setiap orang berhak menentukan reproduksinya sendiri, memutuskannya dengan siapa bereproduksi dan kehidupan aman tanpa adanya paksaan dengan pasangan yang sah. Jadi sudah jelas korban yang dirampas reproduksinya secara paksa dan tanpa adanya kernauan dari korban itu sendiri sudah jelas melanggar peraturan yang berlaku tersebut.
Untuk memberikan sebuah jaminan serta perlindungan hukum kepada hak reproduksi tersebut merupakan bentuk dari hak asasi manusia juga. Jadi aborsi bisa dikatakan legal tetapi bersyarat pada korban hamil dikarenakan pemerkosaan guna melindungi hak reproduksi mereka. Perlu diketahui bahwasannya seorang korban pemerkosaan hingga hamil tentunya tetap dilindungi secara hukum. Maka hal ini juga dapat dipertimbangkan dalam segi hak asasi manusia.<ref>{{Cite journal|last=Dharmapadmi|first=Ni Luh Putu Sri Laksemi|last2=Dewi|first2=Anak Agung Sagung Laksmi|date=Mei 2021|others=Widyantara|title=TANGGUNG JAWAB PIDANA KORBAN PEMERKOSAAN ABORSI JANIN
DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA|url=https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/jukonhum/article/download/3223/2350|journal=Jurnal Konstruksi Hukum|volume=2|issue=2|pages=284-286|doi=https://doi.org/10.22225/jkh.2.2.3223.283-289}}</ref>
== Legalitas Aborsi dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional ==