Hak fetus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
revisi teks |
edit sub judul |
||
Baris 8:
Anak dalam kandungan tidak bisa dilepaskan dari kehamilan seorang ibu. Terkait dengan hubungan tersebut, kehamilan dapat diartikan adanya bayi (anak), betapapun sederhananya, dalam rahim seorang ibu. Arti kata ‘betapapun sederhananya’ adalah semenjak terbuahinya sel telur oleh sperma, sehingga membentuk embrio. Tidak perlu bahwa bayi tersebut benar-benar telah berentuk sempurna seperti bayi yang dilahirkan. Penjelasan ini diperlukan untuk menganalisis ada atau tidaknya hubungan kewarisan antara pewaris dengan anak yang ada dalam kandungan.<ref>{{Cite journal|last=Darmawan|first=Darmawan|date=2018-08-02|title=Tahqîq al-Manâth dalam Pembaruan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia|url=http://dx.doi.org/10.15642/ad.2018.8.1.165-193|journal=Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam|volume=8|issue=1|pages=165–193|doi=10.15642/ad.2018.8.1.165-193|issn=2503-0922}}</ref> Perkembangan sains dan teknologi berpengaruh mengembangkan keturunannya, sehingga bila diperhatikan ada 2 (dua) cara memperoleh keturunan. Pertama, dilakukan melalui hubungan langsung antara lawan jenis. Kedua, dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan teknologi.
== Aborsi ==
Istilah Aborsi disebut juga dengan istilah ''Abortus Provocatus''. ''Abortus provocatus'' adalah pengguguran kandungan yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manusia yang berusaha menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan, meliputi ''abortus provocatus medicinalis'' dan ''abortus provocatus criminalis''. ''Abortus provocatus medicinalis'' yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan berdasarkan alasan/pertimbangan medis. Sedangkan ''abortus provocatus criminalis'' yaitu penguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.<ref>{{Cite web|last=SASMITA|first=FEBRY|date=27/07/2016|title=KAJIAN TERHADAP TINDAKAN ABORSI BERDASARKAN
KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN|url=http://e-journal.uajy.ac.id/10727/1/JurnalHK11041.pdf|website=http://e-journal.uajy.ac.id/10727/1/JurnalHK11041.pdf|access-date=23/07/2021}}</ref> Aborsi erat kaitannya dengan wanita dan janin yang ada dalam kandungan wanita tersebut. Aborsi selalu menjadi perbincangan baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, hukum maupun disiplin ilmu lainnya. Aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan, karena sejauh ini perilaku pengguguran kandungan banyak menimbulkan efek negatif baik bagi diri pelaku maupun pada masyarakat luas. Berbicara tentang persoalan aborsi saat ini bukan lagi merupakan rahasia umum dan hal yang tabu untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya terjadi dimana-mana serta dapat dilakukan oleh siapa saja baik itu secara legal maupun ilegal.<ref>{{Cite journal|last=Salamor|first=Anna Maria|date=2019-09-02|title=TINJAUAN YURIDIS PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP KORBAN ABORTUS PROVOCATUS KARENA PEMERKOSAAN|url=http://dx.doi.org/10.30598/belovol5issue1page32-45|journal=JURNAL BELO|volume=5|issue=1|pages=32–45|doi=10.30598/belovol5issue1page32-45|issn=2686-5920}}</ref>
|