Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Angayubagia (bicara | kontrib)
Tag: Pengembalian manual Suntingan visualeditor-wikitext
Menperbaiki sudut pandang kesimpulan
Baris 46:
}}
 
'''Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat''' (disingkat '''DPRD Lambar''') adalah [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota|lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat kabupaten]] yang ada di [[Kabupaten Lampung Barat]], [[Lampung]]. Anggota DPRD Lambar sebelumnya berjumlah 40 orang, kemudian berkurang menjadi 35 orang setelah pemekaran [[Kabupaten Pesisir Barat]] yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh [[Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan]]. Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD atas nama Bambang Supriyadi permintaan dari Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDIP), Kabupaten Lampung Barat pada tanggal 4 Januari 2021. Terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabupaten Lampung Barat Pergantian Antar Waktu (PAW) karena menggunakan ijazah palsu, Kejadian ini membuktikan bahwasanya pentingnya anggora DPRD yang berkualitas sehingga lembaga perwakilan rakyat bisa berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada kepemimpinan secara Otoriter, Baik di Legislatif maupun di Eksekutif.
 
== Pemekaran ==