Bea meterai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8
Aron Khrisma (bicara | kontrib)
Pembaruan dan Penambahan pranala
Baris 2:
{{Underlinked|date=April 2016}}
[[Berkas:Meterai Tempel 6000.jpg|jmpl|Meterai tempel 6000]]
'''Bea meterai''' adalah pajak yang dikenakan atas [[dokumen]] yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.<ref>Pasal 1 dan Pasal 2 UU No. 13 Tahun [[1985]] Tentang Bea Meterai.</ref> Nilai bea meterai yang pernah berlaku saatyaitu ini Rp. 3.000,00 dan Rp. 6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen. Kini nilai bea materai yang berlaku yaitu Rp. 10.000,00 dimulai sejak 1 Januari 2021. [https://money.kompas.com/read/2021/01/12/072237126/ini-rincian-lengkap-dokumen-yang-terkena-bea-meterai-rp-10000?page=all]
 
== Karakteristik ==