Jalan Ir. H. Juanda (Depok): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Laura Putri Calma (bicara | kontrib)
Merapihkan halaman
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Laura Putri Calma (bicara | kontrib)
Update Gambar Terbaru
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
'''Jalan Ir. H. Juanda, Depok''' adalah nama salah satu jalan utama di [[Kota Depok]] yang melintas di atas [[Ci Liwung|Sungai Ciliwung]] yang membentang sepanjang 4 Km antara ruas Jalan Margonda disisi barat dan [[Jalan Raya Bogor]] disisi timur.
 
[[Berkas:Jalan Ir.H.Juanda DepokJuandadepok.jpg|lurus|ka|jmpl|350px]]
 
Nama jalan ini diambil dari nama [[Djoeanda Kartawidjaja|Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja]] salah seorang tokoh nasional sekaligus sebagai Pahlawan Nasional Indonesia. Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja wafat di Jakarta pada 7 November 1963 karena serangan jantung dan dimakamkan di [[Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata|TMP Kalibata]], [[Kota Administrasi Jakarta Selatan|Jakarta Selatan]].<ref name="Lanskap Jalan Juanda">[http://repository.ipb.ac.id/handle/123456789/17773 Perencanaan Lanskap Jalan Ir. H. Juanda, Kota Depok] repository.ipb.ac.id</ref>
Baris 9:
 
Dikarenakan hal tersebut, maka perlu disusun suatu rencana tata ruang wilayah yang strategis, guna mewujudkan perencanaan kota yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam [[RTRW Kota Depok|Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok]] yang dituangkan dalam Perda Kota Depok. Peraturan Daerah dimaksud adalah Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001.<ref name="RTRW Kota Depok 2000-2010">[http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang RTRW Kota Depok 2000-2010] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20140512222218/http://www.bphn.go.id/data/documents/09pdkotadepok002.pdf |date=2014-05-12 }} bphn.go.id, Tahun 2001</ref>
 
[[Berkas:Juandadepokcity.jpg|jmpl|350px]]
 
Dalam RTRW Kota Depok 2000-2010 direncanakan pembangunan jaringan jalan yang meliputi penetapan fungsi jalan dan peningkatan kapasitas serta jaringan jalan. Penetapan fungsi jalan meliputi jalan tol, jalan arteri primer, jalan arteri sekunder, jalan kolektor primer dan jalan kolektor sekunder.