Hak fetus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Annisa Rizkia (bicara | kontrib)
Pengaturan Aborsi Menurut Hukum Internasional: penambahan padanan pada istilah asing.
Elis (WMID) (bicara | kontrib)
Baris 20:
 
=== '''Pengaturan Aborsi Menurut Hukum Internasional''' ===
Pengertian aborsi menurut ''[[Organisasi Kesehatan Dunia|World Health Organization]]'' (WHO) atau BadanOrganisasi Kesehatan Dunia adalah sebuah operasi atau prosedur untuk mengakhiri kehamilan atau janin yang tidak dapat hidup,<ref>{{Cite journal|last=F.|first=W. T.|last2=Organization|first2=World Health|date=1971-12|title=Spontaneous and Induced Abortion|url=http://dx.doi.org/10.2307/2528862|journal=Biometrics|volume=27|issue=4|pages=1111|doi=10.2307/2528862|issn=0006-341X}}</ref> Lalu menurut ''Black’s Law Dictionary'', aborsi adalah keguguran dengan keluarnya [[embrio]] yang tidak semata-mata karena terjadi secara alamiah, akan tetapi juga disengaja atau terjadi karena adanya campur tangan atau provokasi manusia.<ref>{{Cite journal|last=Bari|first=Fathol|date=2020-08-31|title=TINDAK PIDANA MUTILASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM, KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI|url=http://dx.doi.org/10.33474/hukum.v9i2.7388|journal=Negara dan Keadilan|volume=9|issue=2|pages=117|doi=10.33474/hukum.v9i2.7388|issn=2302-7010}}</ref> Pada setiap negara di dunia ini memiliki hukum nasionalnya masing-masing, salah satunya adalah aturan mengenai aborsi. Aturan mengenai aborsi di [[Prancis]] pada awalnya disahkan oleh ''Law No. 75-17 of January 1975 Regarding Voluntary Interruption of Pregnancy'', namun sebagian besar aturan terkini dapat ditemukan di ''Public Health Code atau'' Kode Kesehatan Masyarakat. Hukum di Prancis mengizinkan perempuan untuk melakukan aborsi hingga akhir dari minggu kedua belas kehamilan, jika sudah lebih dari dua belas minggu maka hukum Prancis hanya mengizinkan melakukan aborsi jika mendapat konfirmasi dari dokter dan setelah berkonsultasi bahwa dengan mengandung hingga waktunya akan membahayakan kesehatan sang ibu, atau terdapat kemungkinan akan bermasalah kesehatan sang anak jika dilahirkan.
 
Mengenai aborsi di Indonesia sendiri sebenarnya dilarang menurut [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana|Kitab Undang – Undang Hukum Pidana]] (KUHP) pasal 299, 346, 347, 348, dan 349 di mana pasal – pasal tersebut menyatakan bahwa aborsi merupakan perbuatan [[kejahatan]] dan dapat dipidana. Namun menurut pasal 75 ayat (2) Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang [[Kesehatan]], yang selanjutnya disebut UU Kesehatan dan pasal 31 [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang disebut UU Kesehatan Reproduksi, menyatakan bahwa aborsi dapat dilakukan jika berindikasi kedaruratan "medis" yang mengancam nyawa ibu dan janin, kehamilan yang diakibatkan oleh perkosaan, serta dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 hari, dihitung dari hari pertama datang bulan terakhir. Dalam [[Hukum internasional|Hukum Internasional]] sebenarnya belum terdapat aturan yang menyatakan secara eksplisit bahwa aborsi merupakan hak asasi manusia. Namun, pernyataan yang paling jelas dan tegas mengenai hak perempuan untuk mengakses aborsi dalam teks perjanjian hak asasi manusia di dalam ''Protocol on the Rights of Women in Africa'' atau dikenal juga sebagai ''African Women’s Protocol'' yaitu Protokol Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Rakyat tentang Hak Perempuan di Afrika, yang diadopsi oleh ''Union Afrika'' atau Uni Afrika pada 11 Juli 2003.<ref>{{Cite journal|last=Murungi|first=Lucyline Nkatha|date=2015|title=The sexual and reproductive health rights of women with disabilities in Africa: Linkages between the CRPD and the African Women’s Protocol|url=http://dx.doi.org/10.17159/2413-7138/2015/v3n1a1|journal=African Disability Rights Yearbook|volume=3|issue=1|pages=1–17|doi=10.17159/2413-7138/2015/v3n1a1|issn=2413-7138}}</ref> Bertujuan untuk mengisi kesenjangan atau celah dari ''African Charter on Human and People’s Rights 1981'' atau biasa disebut ''African Charter'' atau tingkat kesadaran publik.