Lembaga hak asasi manusia nasional di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Bismillah Juara Lomba
Sedang proses menulis artikel
Baris 88:
 
Salah satu tujuan dari pembentukan LPA sendiri yaitu [https://jdih.kemsos.go.id/pencarian/www/index.php/web/result/7589/detail memberikan bantuan perlindugan kepada anak sehingga hak-haknya dapat dapat diwijudkan secara optimal]. Sedangkan fungsi dari LPA yaitu [https://jdih.kemsos.go.id/pencarian/www/index.php/web/result/7589/detail melakukan pencegahan, rujukan, pengembangan dan penunjang agar terselenggaranya hidup, tumbuh kembang anak, dan perlindungan hak anak dapat terjamin sesuai.]
 
Permasalahan anak di Indonesia semakin kompleksnya serta jumlahnya semakin bertambah, Sehingga keberadaan LPA menjadi [https://kbbi.web.id/strategis strategis] dan harus didukung oleh semua pihak. Sehingga setiap LPA dituntut untuk dapat meningkatkan koordinasi dan bekerja sama dalam penanganan kasus anak yang memperlukan perlindungan khusus. Keberadaan LPA di daerah sebagai lembaga independen yang mengutamakan kepentingan anak selalu berupaya untuk melakukan usaha memberikan perlindungan anak, dan advokasi terhadap hak anak. Peran Pemerintah melalui [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]] dan [[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia|Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]] memberikan dukungan dan perhatian guna peningkatan kapasitas LPA, upaya yang dilakukan dengan melaksanakan ''Capacity Building'' Petugas/[[Pekerja sosial|Pekerja Sosial]] LPA yang berada di daerah.
 
Pembentukan LPA sendiri sebagai salah satu upaya pemerintah yang bersinergi dengan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan peran untuk pemenuhan hak-hak anak dalam rangka perlindungan anak. Tugas melindungi anak Indonesia bukan hanya menjadi tugas pemerintah, akan tetapi masyarakat juga memiliki kewajiban yang sama.<ref>{{Cite web|date=20 Juni 2020|title=Tangani Persoalan Anak, Kemen PPPA Perkuat Sinergi dengan Lembaga Masyarakat Pemerhati Anak|url=https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2752/tangani-persoalan-anak-kemen-pppa-perkuat-sinergi-dengan-lembaga-masyarakat-pemerhati-anak#|website=KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK|access-date=29 Juli 2021}}</ref> Sehingga diperlukannya sinergisitas pemerintah dengan masyarakat yang bergerak pada persoalan anak dan melindungi anak Indonesia, termasuk pula lembaga swadaya masyarakat.
 
=== Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ===
'''Komisi Perlindungan Anak Indonesia''' atau yang disingkat dengan '''KPAI''' merupakan organisisi yang dibentuk oleh negara yang bersifat independen serta dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak [https://kbbi.web.id/anak Anak].
 
Pembentukan KPAI merupakan amanat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang perlindungan anak sendiri telah dilakukan perubahan dengan [https://www.bphn.go.id/data/documents/14uu035.pdf Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.] Ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) menyatakan "Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen". Secara kelembagaan KPAI merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan [https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2016/ps61-2016.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.]
 
Pembentukan KPAI dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak, lembaga ini memiliki tugas diantaranya melakukan [[pengawasan]] terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan [[hak anak]], memberikan masukan terkait perumusan kebijakan yang disusun tentang penyelenggaraan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi terkait perlindungan anak, menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat, melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak, melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang [[perlindungan anak]], dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang.<ref name=":1">{{Cite web|title=SEJARAH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA|url=https://www.kpai.go.id/profil|website=Komisi Perlindungan Anak Indonesia|access-date=18 Juli 2021}}</ref>
 
Komnas PAKPAI memiliki Visi yaitu “Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan [[Kredibilitas|Kredibel]] untuk mendukung tercapaianya Indonesia Maju yang [[Berdaulat]], Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan [[Gotong royong|Gotong Royong]]”.<ref name=":1">{{Cite web|title=SEJARAH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA|url=https://www.kpai.go.id/profil|website=Komisi Perlindungan Anak Indonesia|access-date=18 Juli 2021}}</ref> Sedangkan Misi yang dimiliki Komnas PA guna mencapai Visi yaitu "Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Nasional". Visi yang ke-2 yaitu "Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan penyelenggaran pembangunan perlindungan anak".<ref name=":1" />
 
=== Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ===
[[Berkas:Logo komnas perlindungan anak.png|jmpl|Gambar Logo Komnas PA yang saat ini menjadi LPAI|170x170px]]
'''[[Komisi Nasional Perlindungan Anak]]''' (Komnas PA) merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan [https://jdih.kemsos.go.id/pencarian/www/index.php/web/result/7589/detail Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak.] Komnas PA dibentuk pada tanggal 26 Oktober 1998 di [[Daerah Khusus Ibukota Jakarta|Jakarta]] yang memiliki tugas untuk upaya perlindungan terhadap anak sebagai sebuah gerakan bersama, demi terjaminnya [[kualitas]] perlindungan dan kesejahteraan anak maka [[keluarga]] dan [[masyarakat]] dijadikan basis utama.<ref name=":2">{{Cite web|title=Komisi Nasional Perlindungan Anak|url=https://www.nusakini.com/wiki/organization/komisi-nasional-perlindungan-anak|website=NusaKini|access-date=19 Juli 2021}}</ref>
 
Wujud perlindungan anak dari segala kekerasan, penelantaran, perlakuan salah, diskriminasi dan eksploitasi sehingga dibentuklah Komnas PA yang bersifat Independen dan memegang teguh prinsip non-diskriminasi, memberikan [[kepentingan terbaik bagi anak]], perkembangan anak serta menghormati pandangan anak, serta melindungi kelangsungan hidup anak. Pembentukan Komnas PA merupakan wujud sebagai upaya pencegah kemungkinan pelanggaran [[hak anak]] yang dilakukan oleh Negara, [[Perseorangan]], atau [[Badan usaha]].
 
Visi dari Komnas PA adalah untuk terwujudnya kondisi perlindungan anak yang optimum dalam mewujudkan anak yang [https://lektur.id/penulisan-andal-atau-handal/ handal], [https://kbbi.web.id/kualitas berkualitas] dan berwawasan menuju masyarakat yang sejahtera dan mandiri.<ref name=":2" />
Baris 105 ⟶ 119:
 
Secara kepengurusan LPAI berada dibawah naungan dari [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]]. Hal ini dapat dilihat pada pengukuhan pengurus LPAI periode 2016-2021. Keputusan tersebut berdasarkan pada [https://jdih.kemsos.go.id/pencarian/www/storage/document/274huk2016.pdf Keputusan Mentri Sosial Republik Indonesia Nomor 274 Tahun 2016.]
 
=== Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ===
'''Komisi Perlindungan Anak Indonesia''' atau yang disingkat dengan '''KPAI''' merupakan organisisi yang dibentuk oleh negara yang bersifat independen serta dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak [https://kbbi.web.id/anak Anak].
 
Pembentukan KPAI merupakan amanat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang perlindungan anak sendiri telah dilakukan perubahan dengan [https://www.bphn.go.id/data/documents/14uu035.pdf Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.] Ketentuan dalam Pasal 74 ayat (1) menyatakan "Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen". Secara kelembagaan KPAI merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan [https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2016/ps61-2016.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.]
 
Komnas PA memiliki Visi yaitu “Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang Andal, Profesional, Inovatif, dan Berintegritas dalam Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nasional yang Efektif dan [[Kredibilitas|Kredibel]] untuk mendukung tercapaianya Indonesia Maju yang [[Berdaulat]], Mandiri, dan berkepribadian berlandaskan [[Gotong royong|Gotong Royong]]”.<ref name=":1">{{Cite web|title=SEJARAH KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA|url=https://www.kpai.go.id/profil|website=Komisi Perlindungan Anak Indonesia|access-date=18 Juli 2021}}</ref> Sedangkan Misi yang dimiliki Komnas PA guna mencapai Visi yaitu "Meningkatkan Sistem Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Nasional". Visi yang ke-2 yaitu "Meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam melakukan pengawasan penyelenggaran pembangunan perlindungan anak".<ref name=":1" />
 
== Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ==
'''[[Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan]]''' atau '''Komnas Perempuan''' adalah lembaga negara yang dibentuk melalui [[Keputusan Presiden (Indonesia)|Keputusan Presiden]] Nomor 181 Tahun 1998 yang saat ini telah dirubah dengan [https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2005/ps65-2005.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005] tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
 
Komnas Perempuan merupakan salah satu lembaga HAM Nasional di Indonesia, Komnas perempuan dianggap sesuai dengan kriteria-kriteria umum yang dikembangkan dalam ''The Paris Principles''.<ref name=":3">{{Cite web|title=Profil Komnas Perempuan|url=https://komnasperempuan.go.id/profil|website=Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan|access-date=20 Juli 2021}}</ref> Peran aktif aktif Komnas Perempuan merupakan upaya penghapusan kekerasan terhadap [[perempuan]], baik di tingkat [[lokal]], [[nasional]], [[kawasan]], maupun [[internasional]].
Baris 121 ⟶ 128:
 
Tujuan dari pembentukan Komnas Perempuan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 2 [https://peraturan.go.id/common/dokumen/ln/2005/ps65-2005.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005] yaitu (a). mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia. (b). meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.<ref name=":3" /><ref>{{Cite web|title=FUNGSI DAN TUJUAN KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN|url=http://dp3akb.jabarprov.go.id/official/fungsi-dan-tujuan-komisi-nasional-anti-kekerasan-terhadap-perempuan/|website=DP3AKB JABAR|access-date=20 Juli 2021}}</ref>
 
Beberapa peran penting yang dimiliki oleh Komnas perempuan diantaranya melakukan pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis [[gender]] dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban, Sebagai pusat pengetahuan tentang hak asasi perempuan, sebagai pemicu perubahan serta perumusan kebijakan, sebagai [https://kbbi.web.id/negosiator negosiator] dan [https://kbbi.web.id/mediator mediator] antara pemerintah dengan korban asasi perempuan, serta sebagai [[fasilitator]] pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.<ref name=":3" />
 
=== Visi dan Misi Komnas Perempuan ===