Lembaga hak asasi manusia nasional di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sedang proses menulis artikel |
Sedang proses menulis artikel |
||
Baris 10:
Pembentukan Komnas HAM di Indonesia merupakan [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Implementasi implementasi] sila ke-2 (dua) [[Pancasila]] "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab".<ref>{{Cite book|last=Zainuddin|first=Muhammad|date=2020|url=https://books.google.co.id/books?id=WBMAEAAAQBAJ&printsec=copyright&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false|title=Pendidikan Kewarganegaraan Berbasis Nilai Pancasila dan Ahlussunnah Wal Jama'ah|location=Jepara|publisher=UNISNU Press|isbn=978-623-91604-5-6|pages=57|url-status=live}}</ref> Selain itu pula sebagai wujud untuk mencapai tujuan dari [[Konstitusi]] negara Indonesia yaitu melindungi HAM warga negara.{{Sfn|Sumolang|2019|p=87}} Impleentasi konstitusi dengan [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/menghormati menghormati] HAM yang dimiliki orang lain dan menghormati hak untuk memperoleh perlindungan hukum.{{Sfn|Zainuddin|2020|p=57}} Implementasi atas kewenangan yang dimiliki oleh Komnas HAM salah satunya adalah melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundangundangan.<ref>{{Cite book|last=Nureda|first=Kania|last2=Suntoro|first2=Agus|last3=Limbong|first3=Ronny|date=2021|url=https://www.komnasham.go.id/files/20210428-omnibus-law-ruu-cipta-kerja-dalam-$8CKM.pdf|title=Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia|location=Jakarta|publisher=Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|isbn=978-623-94599-3-2|pages=1|url-status=live}}</ref> Melalui kewenangan tersebut Komnas HAM dapat memberikan [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/rekomendasi rekomendasi] terkait [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pembentukan pembentukan], [[perubahan]], dan [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/pencabutan pencabutan] [[Peraturan perundang-undangan Indonesia|peraturan perundang-undangan]] yang berkaitan dengan HAM. Kewenangan lain yang dimiliki Komnas HAM yaitu menyelidiki [[pelanggaran hak asasi manusia]] yang berat.
Secara yuridis awal pembentukan Komnas HAM berlandasakan pada Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.<ref name=":0" /> Kemudian pada tahun 1999 landasan hukum Komnas HAM secara hirarki diperkuat menjadi Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia. Pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Komnas HAM berlandaskan pada [[hukum positif]]. Sehingga guna mencapai tujuan dari Komnas HAM selalu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan HAM. Adapun peraturan perundang-undangan yang dijadikan tuntunan atau [[pedoman]] dari Komnas HAM dalam menjalankan tugas dan wewenang yang dimiliki diantaranya:
#[[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
# [[TAP MPR|Tap MPR]] No. XVII/MPR/1998;
Baris 29 ⟶ 27:
# [[Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik]], dan
# [https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/09/Kovenan-Internasional-Hak-Ekonomi-Sosial-dan-Budaya.pdf Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]
Fungsi dari Komnas HAM merupakan upaya pemerintah guna meningkatkan pelaksanaan HAM di Indonesia berdasarkan asas Pancasila. Sedangkan Tujuan Komnas HAM yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Tujuan dari Komnas HAM sendiri merupakan amanat dari Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, serta pada Pasal 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Guna mencapai tujuan dari Komnas HAM, maka Komnas HAM memiliki kewenangan atau melakukan beberapa kegiatan diantaranya:
Baris 42 ⟶ 35:
# memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada Pemerintah terkait pelaksanaan HAM
# .mengadakan kerjasama baik secara [[regional]] atau internasional dalam rangka mengajukan dan melindungi HAM.
Hadirnya Komnas HAM sangat diperlukan dalam masyarakat guna melindungi hak-hak [[konstitusional]] warga negara, sepanjang catatan Komnas HAM pada tahun [[2020]] periode Januari hingga Agustus terdapat 1.792 aduan yang diterima Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM. Rincian jumlah aduan kepada Komnas HAM dapat dilihat pada tabel berikut:
{| class="wikitable"
Baris 131 ⟶ 122:
Beberapa peran penting yang dimiliki oleh Komnas perempuan diantaranya melakukan pemantau dan pelapor tentang pelanggaran HAM berbasis [[gender]] dan kondisi pemenuhan hak perempuan korban, Sebagai pusat pengetahuan tentang hak asasi perempuan, sebagai pemicu perubahan serta perumusan kebijakan, sebagai [https://kbbi.web.id/negosiator negosiator] dan [https://kbbi.web.id/mediator mediator] antara pemerintah dengan korban asasi perempuan, serta sebagai [[fasilitator]] pengembangan dan penguatan jaringan di tingkat lokal, nasional, regional dan internasional untuk kepentingan pencegahan, peningkatan kapasitas penanganan dan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.<ref name=":3" />
Visi yang dimiliki oleh Komnas perempuan yaitu "Terwujudnya bangunan dan [[konsensus]] nasional untuk pembaruan [https://kbbi.web.id/cegah pencegahan] kekerasan tehadap perempuan, perlindungan perempuan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan, dalam kerangka HAM yang peka gender dan lintas batas dengan kepemimpinan perempuan".<ref name=":3" />
Baris 141 ⟶ 131:
# Meningkatkan dukungan negara dan masyarakat terhadap penguatan kepemimpinan perempuan di segala bidang, termasuk perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM;
# Memperkuat daya tanggap, daya pengaruh dan tata kelola Komnas Perempuan, sebagai bentuk [[akuntabilitas]] mekanisme HAM khususnya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, dalam upaya mendorong perlindungan dan pemajuan HAM perempuan.<ref name=":3" />
Pelaksanaan roda organisasi dan kegiatan dari Komnas perempuan selalui berpegang teguh pada 7 (tujuh) nilai dasar yangi dimiliki. 7 (tujuh) prinsip yang dimiliki yaitu [[kemanusiaan]], [[Kesetaraan gender|kesetaraan]] dan [[keadilan]] [[gender]], [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/keberagaman keberagaman], [[solidaritas]], [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kemandirian kemandirian], [[akuntabilitas]], serta [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/anti anti] [[kekerasan]] dan anti [[diskriminasi]].<ref name=":3" />
Baris 154 ⟶ 142:
# '''Akuntabilitas''' – [[Transparansi]] dan pertanggung jawaban kepada negara dan masyarakat merupakan kewajiban dari setiap [[institusi]] [[publik]] yang perlu dijalankan melalui [[regulasi]] dan sistem yang jelas.
# '''Anti kekerasan dan anti diskriminasi''' – Pelaksanaan berorganisasi, bernegosiasi dan bekerja, tidak akan terjadi tindakan-tindakan yang mengandung unsur kekerasan ataupun diskriminasi terhadap pihak manapun.
Berdasarkan catatan kekerasan terhadap perempuan jumlah kasus yang terjadi di Indonesia mengalami [[fluktuasi]] akan tetai cenderung meningkat dalam kurun waktu 10 tahun. jumlah terendah terjadi pada tahun 2011 dengan jumlah 119.107, sedangkan jumlah tertinggi pada tahun 2019 dengan jumlah 431.471. secara keseluruhan jumlah kekerasan terhadap perempuan dalam kurun waktu 10 tahun dapat dilihat pada tabel berikut:
{| class="wikitable"
|