Lembaga hak asasi manusia nasional di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Sedang proses menulis artikel |
Sedang proses menulis artikel |
||
Baris 75:
|}
== Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ==
'''Lembaga Perlindungan Anak''' atau yang disingkat dengan '''LPA''' merupakan lembaga non Pemerintah yang merupakan [[mitra]] dari Pemerintah dalam melaksanakan kegiatan perlindungan anak. Sifat dari LPA adalah Independen.
Baris 377:
[[Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia]] (YLBHI) merupakan lembaga non pemerintah dalam bentuk [[yayasan]] yang termasuk sebagai lembaga perlindungan HAM di Indonesia, Tujuan dibentuknya YLBHI merupakan sebagai pendukung kinerja LBH yang tersebar di 17 Provinsi. Pendiri dari YLBHI sendiri yaitu Dr. [[Adnan Buyung Nasution]] pada tanggal 26 Oktober 1970.<ref>{{Cite web|title=Sejarah YLBHI|url=https://ylbhi.or.id/profil/sejarah/|website=YLBHI|access-date=24 Juli 2021}}</ref>
Hadirnya YLBHI untuk memberikan bantuan hukum serta memperjuangkan hak rakyat [[miskin]], buta hukum dan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Faktor yang mendorong lahirnya YLBHI adalah kondisi masarakat yang erat kaitanya dengan kemiskinan, sehingga membantu rakyat guna mengakses keadilan. Visi dari YLBHI yaitu bersama-sama dengan komponen-koponen masyarakat dan Bangsa Indonesia yang lain berhasrat kuat dan akan berupaya sekuat tenaga agar di masa depan dapat:
* Terwujudnya suatu suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis ''(A just, humane and democratic socio-legal system'');
* Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati [[keadilan]] hukum (''A fair and transparent institutionalized legal-administrative system'');
* Terwujudnya suatu sistem ekonomi, [[politik]] dan [[Budaya Indonesia|budaya]] yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (''An open political-economic system with a culture that fully respects human rights'').<ref name=":9">{{Cite web|title=NILAI-NILAI DASAR, VISI, & MISI ORGANISASI|url=https://ylbhi.or.id/profil/visi-dan-misi/|website=YLBHI|access-date=24 Juli 2021}}</ref><ref name=":10">{{Cite web|title=YLBHI - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia|url=https://www.pubinfo.id/instansi-966-ylbhi--yayasan-lembaga-bantuan-hukum-indonesia.html|website=PUBinfo|access-date=24 Juli 2021}}</ref>
▲Agar Visi tersebut di atas dapat terwujud, YLBHI akan melaksanakan seperangkat kegiatan misi berikut ini:
* Menanamkan, menumbuhkan dan menyebar-luaskan nilai-nilai negara hukum yang berkeadilan, demokratis serta menjungjung tinggi HAM kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia tanpa kecuali;
|