Hak fetus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Elis (WMID) (bicara | kontrib) |
penambahan teks |
||
Baris 10:
== Aborsi ==
Istilah Aborsi disebut juga dengan istilah ''[[Abortus]] Provocatus''. ''Abortus provocatus'' adalah pengguguran kandungan yang disengaja, terjadi karena adanya perbuatan manusia yang berusaha menggugurkan kandungan yang tidak diinginkan, meliputi ''abortus provocatus medicinalis'' dan ''abortus provocatus criminalis''. ''Abortus provocatus medicinalis'' yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan berdasarkan alasan/pertimbangan medis. Sedangkan ''abortus provocatus criminalis'' yaitu penguguran kandungan yang dilakukan dengan sengaja dengan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.<ref>{{Cite web|last=SASMITA|first=FEBRY|date=27/07/2016|title=KAJIAN TERHADAP TINDAKAN ABORSI BERDASARKAN
KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN|url=http://e-journal.uajy.ac.id/10727/1/JurnalHK11041.pdf|website=http://e-journal.uajy.ac.id/10727/1/JurnalHK11041.pdf|access-date=23/07/2021}}</ref> Secara definisi aborsi adalah berhentinya (mati) dan dikeluarkannya kehamilan sebelum 20 minggu (dihitung dari hari terakhir) atau berat janin kurang dari 500gr, panjang kurang dari 25 cm. Definisi medis mengartikan bahwa aborsi adalah berakhirnya suatu kehamilan sebelum ''viability'', sebelum janin mampu hidup sendiri di luar kandungan, yang diperkirakan usia kehamilannya di bawah usia 20 minggu (WHO). Definisi ini jelas mengandung makna bahwa perbuatan aborsi dilakukan terhadap janin yang tidak dapat hidup di luar kandungan.
KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN|url=http://e-journal.uajy.ac.id/10727/1/JurnalHK11041.pdf|website=http://e-journal.uajy.ac.id/10727/1/JurnalHK11041.pdf|access-date=23/07/2021}}</ref> Aborsi erat kaitannya dengan wanita dan janin yang ada dalam kandungan wanita tersebut. Aborsi selalu menjadi perbincangan baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, hukum maupun disiplin ilmu lainnya. Aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan, karena sejauh ini perilaku pengguguran kandungan banyak menimbulkan efek negatif baik bagi diri pelaku maupun pada masyarakat luas. Berbicara tentang persoalan aborsi saat ini bukan lagi merupakan rahasia umum dan hal yang tabu untuk dibicarakan. Hal ini dikarenakan aborsi yang terjadi dewasa ini sudah menjadi hal yang aktual dan peristiwanya terjadi dimana-mana serta dapat dilakukan oleh siapa saja baik itu secara legal maupun ilegal.<ref>{{Cite journal|last=Salamor|first=Anna Maria|date=2019-09-02|title=TINJAUAN YURIDIS PELAYANAN KESEHATAN TERHADAP KORBAN ABORTUS PROVOCATUS KARENA PEMERKOSAAN|url=http://dx.doi.org/10.30598/belovol5issue1page32-45|journal=JURNAL BELO|volume=5|issue=1|pages=32–45|doi=10.30598/belovol5issue1page32-45|issn=2686-5920}}</ref>▼
Dalam terminologi fiqih, aborsi pun dipahami dalam berbagai pengertian. Ibrahim an-Nakhai menjelaskan aborsi sebagai pengguguran janin dari rahim ibu hamil baik sudah berbentuk sempurna atau belum. Dalam perspektif jinayah Abdul Qadir Audah sebagaimana dikutip Maria Ulfa anshar menyatakan bahwa aborsi adalah pengguguran kandungan dan perampasan hak hidup janin atau perbuatan yang memisahkan janin dari rahim ibunya. Secara substantif Nasarudin Umar coba mengkongklusikan bahwa aborsi adalah upaya pengakhiran masa berlangsungnya kehamilan melalui pengguguran kandungan (janin), sebelum janin itu tumbuh dan berkembang menjadi bayi. Dengan bahasa yang berbeda Rahmi yuningsih mendefinisikan aborsi sebagai tindakan terminasi kehamilan yang tidak diinginkan melalui metode obat-obatan atau bedah. Dapat dipahami bahwa aborsi adalah upaya mengakhiri kehamilan dengan mengeluarkan janin sebelum waktunya, baik secara alamiah/spontan atau dengan menggunakan alat-alat sederhana maupun teknologi.<ref>{{Cite web|last=Wijayati|first=Mufliha|title=ABORSI AKIBAT KEHAMILAN YANG TAK
DIINGINKAN (KTD):
Kontestasi Antara Pro-Live dan Pro-Choice|url=https://media.neliti.com/media/publications/57114-ID-aborsi-akibat-kehamilan-yang-tak-diingin.pdf|website=https://media.neliti.com/media/publications/57114-ID-aborsi-akibat-kehamilan-yang-tak-diingin.pdf|access-date=29/07/2021}}</ref>
▲
== Legalitas Aborsi dalam Hukum Hak Asasi Manusia Internasional ==
|