Hak fetus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
penambahan teks |
penambahan judul |
||
Baris 48:
=== Legalitas Hukuman Mati Terhadap Orang yang Melakukan Aborsi Dalam Hukum Internasional Hak Asasi Manusia ===
Legalitas hukuman mati di dalam hukum internasional dipertanyakan karena terdapatnya hukuman mati atas tindakan aborsi di beberapa negara, yang hukuman tersebut merupakan pelanggaran dari HAM internasional. Hak asasi manusia internasional sendiri adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Mereka dilindungi oleh perjanjian hak asasi manusia internasional dan prinsip – prinsip hukum internasional yang sudah lama ditetapkan. [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|UDHR]] menetapkan hak asasi manusia sebagai "standar umum dari pencapaian untuk semua orang dan semua bangsa". Kegagalan untuk memberikan perlindungan yang menghargai martabat yang melekat dari mereka yang dihukum sampai mati, merupakan pelanggaran dari standar internasional. Standar internasional yang dimaksud di sini ialah yang melarang penyiksaan atau segala bentuk kekejaman, biadab, atau perlakuan atau hukuman yang merendahkan.<ref>{{Cite journal|last=Whittaker|first=Alison|date=2019-07-03|title=One-Punch Drunk: White Masculinities as a Property Right in New South Wales’ Assault Causing Death Law Reforms|url=http://dx.doi.org/10.1080/13200968.2020.1794427|journal=Australian Feminist Law Journal|volume=45|issue=2|pages=295–319|doi=10.1080/13200968.2020.1794427|issn=1320-0968}}</ref> Larangan penyiksaan adalah norma yang harus ditaati yang ditetapkan, tanpa syarat atau pengecualian, dalam instrumen dasar hak asasi manusia, yaitu [[UDHR]], beserta 2 (dua) ketentuan [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|ICCPR]], dan berbagai instrumen HAM regional. Menurut hukum internasional saat ini tidak ada larangan yang absolut mengenai penerapan hukuman mati yang mengikat semua negara di dunia. Sebagai negara yang mengakui dan menghormati HAM beberapa diantaranya menyetujui untuk tidak menjatuhkan hukuman mati di dalam keadaan apapun. Meski begitu, masih terdapat sebagian kecil negara yang tetap mempertahankan hukuman mati dan menegaskan [[legitimasi]], legalitas, dan efektifitasnya. Namun, bahkan untuk negara-negara yang menjatuhkan hukuman mati, terdapat pembatas hukum internasional atas kejahatan dan kepada siapa yang dapat dijatuhi hukuman mati, serta prosedur yang harus diikuti jika hukuman mati akan diizinkan berdasarkan hukum internasional. Menurut [[ICC]] ''Statute'', kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati hanya merupakan kejahatan yang paling serius<ref>{{Cite journal|last=SIREGAR|first=NAEK|date=2014-03-24|title=ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB NEGARA TERHADAP DAMPAK RADIASI NUKLIR MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kasus Radiasi Nuklir Jepang Pasca Gempa Dan Tsunami)|url=http://dx.doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no2.65|journal=FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum|volume=5|issue=2|doi=10.25041/fiatjustisia.v5no2.65|issn=2477-6238}}</ref> yang menjadi perhatian komunitas internasional secara keseluruhan, yaitu: kejahatan [[genosida]], kejahatan [[perang]], kejahatan terhadap [[Humanisme|kemanusiaan]], dan kejahatan [[agresi]].<ref>{{Cite book|last=Novak|first=Andrew|date=2015|url=http://dx.doi.org/10.1007/978-3-319-15832-7_3|title=The International Criminal Court|location=Cham|publisher=Springer International Publishing|isbn=978-3-319-15831-0|pages=23–40}}</ref> Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa aborsi bukan merupakan kejahatan yang luar biasa dan merugikan banyak orang yang sehingga dapat dihukum mati, mengingat pada tahun 1948, PBB menyatakan di dalam pasal 3 [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|UDHR]] bahwa “semua orang memiliki hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan seseorang”. Dan di dalam pasal 6 ayat (1) dari [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|ICCPR]] memberikan: “Setiap manusia memiliki hak yang melekat untuk hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun akan semena-mena kehilangan nyawanya”. Hukuman mati tidak pernah konsisten dengan prinsip hak asasi manusia yang mendasar, yaitu hak untuk hidup sesuai dengan Pasal 3 UDHR yang menyatakan bahwa kehidupan adalah hak asasi manusia, maka dapat dikatakan bahwa hukuman mati yang merupakan suatu pelanggaran hak asasi manusia yang paling mendasar, karena setiap orang di seluruh penjuru dunia memiliki hak yang melekat di dalam dirinya yang tidak dapat direnggut oleh siapapun kecuali Tuhan Yang Maha Esa. Apalagi dihukum mati dengan alasan melakukan aborsi.
== Jerat Hukum Bagi Bidan yang Membantu Aborsi ==
Dalam UU Kesehatan ada sanksi pidana bagi orang yang melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 75 UU Kesehatan, yaitu dalam Pasal 194 UU Kesehatan:
''“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”''
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat kita lihat bahwa UU Kesehatan tidak membedakan hukuman pidana bagi ibu si bayi maupun bidan yang membantu aborsi. Ini berbeda dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Merujuk pada ketentuan dalam KUHP, si bidan dapat dihukum dengan Pasal 349 jo. Pasal 348 KUHP:
''Pasal 349 KUHP:''
''“Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.”''
''Pasal 348 KUHP:''
''(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.''
''(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.''
Karena sudah ada ketentuan yang mengatur lebih khusus yaitu UU Kesehatan, maka yang berlaku adalah ketentuan pidana dalam UU Kesehatan bagi si bidan. Ini berarti si bidan dapat dihukum karena melanggar Pasal 75 UU Kesehatan dengan ancamana hukuman sebagaimana terdapat dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang telah disebutkan di atas.<ref>{{Cite news|last=Tobing|first=Letezia|date=3 Juni 2014|title=Jerat Hukum Bagi Bidan yang Membantu Aborsi|url=https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt538c858f7a71c/jerat-hukum-bagi-bidan-yang-membantu-aborsi|work=hukum online.com|access-date=29/07/2021}}</ref>
== Hak-hak Keperdataan Janin dalam Hukum Islam ==
|