Hak fetus: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Annisa Rizkia (bicara | kontrib)
edit teks
Annisa Rizkia (bicara | kontrib)
perubahan teks
Baris 26:
[[Berkas:HAI KAUM WANITA,SUDAHKAH MENCINTAI DIRI SENDIRI?DENGAN MENGHINDARI ABORSI?.jpg|right|220px|thumb|Aborsi Paksa]]
 
Keadaan menjadi sangat memanas dan membingungkan pada saat kubu pro dan kontra tersebut bersaing atas sudut pandang mereka dengan mengatasdasari “Hak Asasi Manusia”. Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh manusia yang ”diperoleh” dan dibawa secara bersamaan dengan kelahirannya dalam hidup masyarakat. Hak ini terdapat pada manusia tanpa membedakan ras, bangsa, agama, jenis kelamin, dan kelompok karena itu bersifat asasi dan universal.<ref>{{Cite journal|last=Reksodiputro|first=Mardjono|date=1993-03-01|title=PANDANGAN TENTANG HAK HAK ASASI MANUSIA DITINJAU DARI ASPEK HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK DENGAN PERHATIAN KHUSUS PADA HAK-HAK SIPIL DALAM KUHAP|url=http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol23.no1.644|journal=Jurnal Hukum & Pembangunan|volume=23|issue=1|pages=1|doi=10.21143/jhp.vol23.no1.644|issn=2503-1465}}</ref> Menurut ''Protocol on the Rights of Women in Africa'', aborsi merupakan hak asasi manusia dan meyakinkan bahwa hak [[reproduksi]] wanita adalah hak ”asasi” manusia. Tidak semua negara [[Hukum|melegalkan]] tindakan aborsi, jikapun ada tergantung situasi yang dihadapi oleh wanita tersebut. Sebagai contoh, di Singapura aborsi hanya dapat dilakukan kepada warga negara Singapura saja, istri dari orang yang berkewarganegaraan Singapura, dan jika ia sudah tinggal di Singapura minimum 4 bulan, serta jika berdasarkan permintaan selama 24 minggu waktu masa hamil, yaitu 6 bulan pertama. [[El Salvador]] adalah contoh negara yang paling ketat aturannya terhadap aborsi, di mana aborsi dianggap merupakan tindakan yang ilegal, di bawah keadaan tanpa dan tidak ada pengecualian. Jika negara menemukan orang yang melakukan aborsi atau bertanggungjawab atau mendukung untuk mengakhiri kehamilan tersebut akan dikenakan hukuman penjara antara dua dan delapan tahun, meskipun beberapa wanita telah dihukum atas tuduhan pembunuhan yang memperberat (''aggravated homicide'') dan dijatuhi hukuman hingga 30 (tiga puluh) tahun<ref>{{Cite web|last=A|first=Januwalla|date=2016|title=Human Rights Law and Abortion in El Salvador. HEALTH AND HUMAN RIGHTS|url=https://www.hhrjournal.org/2016/08/human-rights-law-and-abortion-in-el-salvador/|website=https://www.hhrjournal.org/2016/08/human-rights-law-and-abortion-in-el-salvador/|access-date=2021-07-05}}</ref> dan bisa sampai dikenai hukuman mati. Di dalam aturan hukum internasional bahwa dapat ditemui hukum yang menyatakan bahwa semua orang berhak untuk hidup dan kehidupan merupakan hak asasi manusia, namun di sisi lain terdapat hukuman mati yang dapat merenggut hak asasi manusia tersebut sehingga terdapat ketidaksesuaian atau konflik diantara kedua aturan ini.
 
=== '''Pengaturan Aborsi Menurut Hukum Internasional''' ===