Perbudakan modern: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
menambah tulisan
menambah tulisan
Baris 62:
“.... perekrutan, pengantaran, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang, dengan menggunakan ancaman atau kekerasan atau bentuk paksaan lain, penculikan, penipuan, pembohongan, penyalahgunaan kekuasaan atau kedudukan rentan atau dengan memberikan atau menerima bayaran atau keuntungan untuk mendapatkan kewenangan dari seseorang untuk mendapatkan kuasa penuh atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. <ref name=":13">{{Cite journal|last=Syamsuddin|first=Syamsuddin|date=2020-04-24|title=BENTUK-BENTUK PERDAGANGAN MANUSIA DAN MASALAH PSIKOSOSIAL KORBAN|url=https://ejournal.kemsos.go.id/index.php/Sosioinforma/article/view/1928|journal=Sosio Informa|language=id|volume=6|issue=1|doi=10.33007/inf.v6i1.1928|issn=2502-7913}}</ref></blockquote>Dalam klausa huruf (c) dalam Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak-Anak (Bahasa Inggris: ''Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, specially Women and Children)'' disebutkan bahwa segala bentuk eksploitasi yang melibatkan anak-anak dapat dikategorikan sebagai bentuk perdagangan manusia, sekalipun tidak digunakan cara-cara seperti kekerasan, penipuan, kebohongan, dan lain-lain.<ref name=":13" /> Terjemahan dari Klausa huruf (c) yang dimaksud adalah sebagai berikut:<blockquote>“Perekrutan, penghantaran, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seorang anak-anak untuk tujuan eksploitasi harus dianggap sebagai ‘perdagangan orang’ bahkan jika ini tidak melibatkan cara-cara yang ditetapkan dalam klausa (a) pasal ini; ‘anak-anak’ artinya mereka yang berusia dibawah delapan belas tahun”.<ref name=":13" /></blockquote>Berdasarkan tujuan pengirimannya, perdagangan manusia dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu perdagangan dalam negeri (Bahasa Inggris: ''internal-trafficking'') dan perdagangan manusia antarnegara/lintas batas (Bahasa Inggris: ''international trafficking''). Perdagangan internal biasanya berlangsung dari desa ke kota atau dari kota kecil ke kota besar namun masih berada dalams satu wilayah negara yang sama. Sedangkan perdagangan antarnegara adalah perdagangan manusia dari satu negara ke negara yang lain. Perdagangan manusia antarnegara pada umumnya berkaitan dengan masalah keimigrasian. Orang masuk dari dan ke satu negera biasanya melewati jalur resmi, akan tetapi perdagangan manusia antarnegara melalui jalur tidak resmi.<ref name=":13" />
 
Pada tahun 2018, Organisasi Buruh Internasional (ILO) menegaskan bahwa sekitar 40 juta orang menjadi korban Perdagangan Manusia. Sekitar 90 persen dari semua kasus yang terdeteksi adalah untuk eksploitasi seksual atau tujuan kerja paksa. Sisa 10 persen kasus sering disatukan dalam kategori “bentuk lain”—termasuk perdagangan organ ilegal.<ref name=":20">{{Cite journal|last=Gonzalez|first=Juan|last2=Garijo|first2=Ignacio|last3=Sanchez|first3=Alfonso|date=2020-5|title=Organ Trafficking and Migration: A Bibliometric Analysis of an Untold Story|url=https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7246946/|journal=International Journal of Environmental Research and Public Health|volume=17|issue=9|doi=10.3390/ijerph17093204|issn=1661-7827|pmc=7246946|pmid=32380680}}</ref> Karenanya, berdasarkan bentuk eksploitasi secara ekonomi, [[Interpol]] membagi perdagangan manusia menjadi kategori berikut:
Berdasarkan bentuk eksploitasi secara ekonomi, [[Interpol]] membagi perdagangan manusia menjadi kategori berikut:
 
===== a. Perdagangan Manusia untuk Kerja Paksa =====
Baris 78:
 
===== d. Perdagangan Manusia untuk Pengambilan Organ Tubuh =====
Perdagangan manusia untuk tujuan pengambilan organ bukanlah fenomena baru. Dengan kekurangan organ yang bersumber secara legal di seluruh dunia, diperkirakan perdagangan ilegal organ manusia menghasilkan sekitar 1,5 miliar dolar setiap tahun dari sekitar 12.000 transplantasi ilegal. TPerdagangan jenis ini memiliki konsekuensi serius bagi keamanan manusia, terutama bagi populasi yang paling rentan, seperti pengangguran, tunawisma, dan migran. Misalnya, pada tahun 2017, semakin banyak kasus perdagangan organ yang terungkap di Lebanon, karena keputusasaan yang dialami oleh pengungsi Suriah.<ref name=":20" />
 
Dalam kasus perdagangan orang untuk pengambilan organ, korban direkrut melalui penipuan, tidak diberitahu sepenuhnya tentang sifat prosedur, pemulihan dan dampak dari pengambilan organ pada kesehatannya. Persetujuan mereka juga dapat diperoleh melalui paksaan atau penyalahgunaan posisi rentan.<ref>{{Cite web|last=UNODC|title=Trafficking in Persons
for the Purpose of Organ Removal|url=https://www.unodc.org/documents/human-trafficking/2015/UNODC_Assessment_Toolkit_TIP_for_the_Purpose_of_Organ_Removal.pdf}}</ref>
 
Berdasarkan penelitian menggunakan analisis bibliometrik yang diterbitkan oleh ''International Journal of Environmental Research and Public Health'' pada tahun 2020 menggambarkan organ yang paling umum dibahas dalam literatur perdagangan organ yaitu 85% dari publikasi mengacu pada ginjal, 16% menyebutkan hati, dan sekitar 6% mengacu pada jantung. Peringkat ini konsisten dengan estimasi pengangkatan organ, sebagian besar transplantasi ilegal sering melibatkan ginjal (67%), hati (22%) dan jantung (6%).
 
Para korban perdagangan manusia untuk tujuan pengambilan organ biasanya memiliki latar belakang kesulitan ekonomi. Pengambilan organ memiliki konsekuensi yang parah bagi kesehatan para korban, secara fisik, mental dan psikologis (misalnya: rasa malu dan membenci diri sendiri).<ref>{{Cite web|title=Trafficking for the purposes of organ removal|url=https://www.gov.il/en/departments/guides/organ_trafficking|website=GOV.IL|language=en|access-date=2021-07-30}}</ref>
 
===== e. Penyelundupan Manusia =====
Baris 105 ⟶ 113:
 
== Kasus Perbudakan Modern di Industri Perikanan Thailand ==
 
== Kasus Perbudakan Modern di Benjina, Indonesia ==
 
== Kasus Perbudakan Dalam Peradilan Pidana Internasional: Perbudakan Seksual dalam International Military Tribunal for the Far East (IMTFE/ Tokyo Trial) ==