Pemilihan umum Bupati Bandung 2020: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menghapus 01-LADK.jpg karena telah dihapus dari Commons oleh Minorax; alasan: per c:Commons:Deletion requests/Files uploaded by KPU Kabupaten Bandung.
Menghapus 04-Bahan_Kampanye_(3).jpg karena telah dihapus dari Commons oleh Minorax; alasan: per c:Commons:Deletion requests/Files uploaded by KPU Kabupaten Bandung.
Baris 719:
| [[Berkas:04-Bahan Kampanye (1).jpg|300px|jmpl|pus|BK Paslon Nomor Urut 1]]
| [[Berkas:04-Bahan Kampanye (2).jpg|300px|jmpl|pus|BK Paslon Nomor Urut 2]]
|
| [[Berkas:04-Bahan Kampanye (3).jpg|jmpl|300px|pus|BK Paslon Nomor Urut 3]]
|}
Desain BK yang disusun oleh Pasangan Calon/Tim Kampanye harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Desain BK dapat memuat nama Pasangan Calon, Nomor Urut Pasangan Calon, Visi – misi – progran Pasangan Calon, logo dan/atau pengurus Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusul. Desain APK tidak diperkenankan untuk memuat: (1) Foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia; dan (2) Pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik.