Supremasi hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
Secara umum, '''supremasi hukum''' (''rule of law'') merupakan sebuah prinsip inti [[demokrasi liberal]] yang mewujudkan ide-ide, seperti [[konstitusionalisme]] dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas.<ref name=":0">{{Cite book|last=Heywood|first=Andrew|date=2018|url=|title=Pengantar Teori Politik Edisi Keempat|location=Yogyakarta|publisher=Pustaka Pelajar|isbn=978-602-229-867-0|pages=294|url-status=live}}</ref> Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma).<ref>{{Cite book|last=A. S.|first=Hornby|date=1974|url=|title=Oxford Advanced Leaner's Dictionary of Current English|location=|publisher=Oxford|isbn=|pages=|url-status=live}}</ref> Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.
 
Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi.<ref>{{Cite journal|last=Qamar|first=Nurul|date=2017|title=Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum|url=https://osf.io/qwcp9/|journal=Ishlah|volume=13|issue=2|pages=151-158|doi=https://doi.org/10.31219/osf.io/qwcp9}}</ref> Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin. Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.