Lembaga hak asasi manusia nasional di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Sedang proses menulis artikel
Baris 82:
Permasalahan anak di Indonesia semakin kompleksnya serta jumlahnya semakin bertambah, Sehingga keberadaan LPA menjadi [https://kbbi.web.id/strategis strategis] dan harus didukung oleh semua pihak. Sehingga setiap LPA dituntut untuk dapat meningkatkan koordinasi dan bekerja sama dalam penanganan kasus anak yang memperlukan perlindungan khusus. Keberadaan LPA di daerah sebagai lembaga independen yang mengutamakan kepentingan anak selalu berupaya untuk melakukan usaha memberikan perlindungan anak, dan advokasi terhadap hak anak. Peran Pemerintah melalui [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]] dan [[Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia|Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak]] memberikan dukungan dan perhatian guna peningkatan kapasitas LPA, upaya yang dilakukan dengan melaksanakan ''Capacity Building'' Petugas/[[Pekerja sosial|Pekerja Sosial]] LPA yang berada di daerah.
 
Pembentukan LPA sendiri sebagai salah satu upaya pemerintah yang bersinergi dengan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan peran untuk pemenuhan hak-hak anak dalam rangka perlindungan anak. Tugas melindungi anak Indonesia bukan hanya menjadi tugas pemerintah, akan tetapi masyarakat juga memiliki kewajiban yang sama.<ref>{{Cite web|date=20 Juni 2020|title=Tangani Persoalan Anak, Kemen PPPA Perkuat Sinergi dengan Lembaga Masyarakat Pemerhati Anak|url=https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2752/tangani-persoalan-anak-kemen-pppa-perkuat-sinergi-dengan-lembaga-masyarakat-pemerhati-anak#|website=KEMENTERIANKementerian PEMBERDAYAANPemberdayaan PEREMPUANPerempuan dan Perlindungan Anak|access-date=29 Juli 2021}}</ref> Sehingga diperlukannya sinergisitas pemerintah dengan masyarakat yang bergerak pada persoalan anak dan melindungi anak Indonesia, termasuk pula lembaga swadaya masyarakat.
DAN PERLINDUNGAN ANAK|access-date=29 Juli 2021}}</ref> Sehingga diperlukannya sinergisitas pemerintah dengan masyarakat yang bergerak pada persoalan anak dan melindungi anak Indonesia, termasuk pula lembaga swadaya masyarakat.
 
=== Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ===
Baris 271 ⟶ 270:
 
=== Mahkamah Konstitusi (MK) ===
Lembaga negara yang memiliki [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]] yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan salah satunya adalah [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia|Mahkamah Konstitusi]] (MK). Kedudukan dari MK sendiri sebagai salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.<ref>{{Cite web|title=Kedudukan dan Kewenangan|url=https://www.mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=3|website=MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA|access-date=21 Juli 2021}}</ref> Salah satu kewenangan yang dimiliki MK adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia]]. Istilah pengujian undang-undang tersebut lebih dikenal dengan ''constitutional review''.{{Sfn|Syafi'ie|2012|p=696}} Undang-Undang yang akan diuji dianggap telah merugikan hak [[konstitusional]] pemonohon ''constitutional review''.<ref>{{Cite book|last=Asplund|first=Knut D|last2=Marzuki|first2=Suparman|date=2008|url=file:///C:/Users/user/Downloads/vum-humum_ham%20.pdf|title=Hukum Hak Asasi Manusia|location=Yogyakarta|publisher=Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII)|isbn=978-979-18057-8-0|editor-last=Riyadi|editor-first=Eko|pages=280|url-status=live}}</ref> SecaraKewenangan makna dari Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negaralain yang berwenangdimiliki untukoleh melakkanMK hakadalah pengujianMemutus undamg-undangsengketa terhadapkewenangan Undang-Undanglembaga Dasar serta forum peradilannegara yang khususkewenangannya untuk memutuskan pendapat lembaga DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat atau telah melanggar hal-hal lain tertentu yang disebutkandiberikan dalamoleh Undang-Undang Dasar, sehinggamemutus dapatpembubaran diberhentikan.<ref>{{Citepartai book|last=Mahfud|first=Moh.|date=2010|url=https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=564100|title=Perdebatanpolitik, Hukumdan Tatamemutus Negaraperselisihan Pascatentang Amandemenhasil Konstitusi|location=Jakarta|publisher=Rajawalipemilihan Press|isbn=978-979-679-309-1|pages=118|url-status=live}}</ref>umum.
 
Secara makna dari Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berwenang untuk melakkan hak pengujian undamg-undang terhadap Undang-Undang Dasar serta forum peradilan yang khusus untuk memutuskan pendapat lembaga [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] bahwa Presiden/[[Wakil Presiden Indonesia|Wakil Presiden]] tidak lagi memenuhi syarat atau telah melanggar hal-hal lain tertentu yang disebutkan dalam [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar]] sehingga dapat diberhentikan.<ref>{{Cite book|last=Mahfud|first=Moh.|date=2010|url=https://opac.perpusnas.go.id/DetailOpac.aspx?id=564100|title=Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi|location=Jakarta|publisher=Rajawali Press|isbn=978-979-679-309-1|pages=118|url-status=live}}</ref>
Kaitanya dengan perlindungan HAM tentunya MK memiliki peran yang sangat setrategis dalam melakukan perlindungan HAM, mengingat secara yuridis hak-hak warga negara diatur dalam undang-undang.
 
Visi yang dimiliki oleh lembaga MK yaitu "mengawal tegaknya konstitusi melalui [https://kbbi.web.id/peradilan peradilan] modern dan terercaya". sedangkan misi yang dimiliki oleh lembaga MK yaitu "membangun sistem peradilan konstitusi yang mampu mendukung penegakan konstitusi" dan "meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai [[hak konstitusional]] warga negara".<ref name=":12">{{Cite web|last=Yuniarto|first=Topan|date=4 Maret 2021|title=Lembaga Mahkamah Konstitusi|url=https://kompaspedia.kompas.id/baca/profil/lembaga/mahkamah-konstitusi|website=Kompaspedia|access-date=31 Juli 2021}}</ref>
 
Sedangkan secara fungsi dari MK sendiri yaitu sebagai pengawal demokrasi, fungsi lain yaitu sebagai penafsir akhir konstitusi, serta fungsi pelindung [[Ideologi|idiologi]] negara, dan fungsi sebagai lembaga pengawal konstitusi negara. Fungsi MK yang dalam kaitanya perlindungan HAM yaitu yaitu sebagai pelindung hak konstitusional warga negara, artinya MK memiliki fungsi sebagai penjamin terpenuhinya hak konstitusional warga negara.<ref name=":12" /> Kaitanya dengan perlindungan HAM tentunya MK memiliki peran yang sangat setrategis dalam melakukan perlindungan HAM, mengingat secara yuridis hak-hak warga negara diatur dalam undang-undang.
 
=== Lembaga Ombudsman ===
Ombudsman merupakan lebaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah.<ref name=":13">{{Cite web|title=Profil Sikilas Ombudsmen|url=https://ombudsman.go.id/profiles/index/pftt|website=Ombudsmen Republik Indonesia|access-date=31 Juli 2021}}</ref> Sifat dari lembaga Ombudsman sendiri sebagai lembaga negara yang mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya. Asas yang digunakan oleh lembaga Ombudsman yaitu kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, Tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan.<ref name=":13" />
 
Tujuan dibentuknya lembaga [[Ombudsman Republik Indonesia|Ombudsman]] untuk mewujudkan negara hukum [[Demokrasi|demokratis]], mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersih, meningkatkan mutu pelayanan negara kepada warga negara, membantu memberantas praktek maladministrasi dan meningkatkan budaya hukum nasional yang berintikan pada nilai keadilan. Dasar hukum yang digunakan lembaga Ombudsman adalah [https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/UU_2008_37.pdf Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia], kemudian diperkuat dengan [http://pn-kediri.go.id/files/Standar%20Pelayanan/UU_25_2009.pdf Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.]
Lahirnya lembaga Ombudsmen merupakan tuntutan lahirnya [[reformasi]] di Indonesia. Cita-cita untuk melakukan perubahan kondisi sesuai dengan tuntutan masyarakat menuju terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis melalui penyelenggaraan negara yang baik ([[Good governance|''good governance'']]) dan bersih (''clean government'') serta bebas dari [[Kolusi]], [[Korupsi]], dan [[Nepotisme]] (KKN). Guna mewujudkan cita-cita reformasi maka diperlukanlah pemerintahan yang responsif dan bertanggungjawab, penegak hukum yang independen dan berintegritas, serta lembaga perwakilan dan lembaga pengawas yang kuat dalam menjalankan pengawasan dan membawa aspirasi masyarakat. Salah satu upaya yang signifikan guna mendukung terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa sebagai langkah konkrit dalam mewujudkannya, pemerintah dalam hal ini Presiden, membentuk Komisi Ombudsman Nasional.
[[Berkas:Logo Komisi Yudisial RI.jpg|jmpl|Gambar Logo Lembaga Komisi Yudisial Negara Republik Indonesia|153x153px190x190px]]
 
=== Komisi Yudisial (KY) ===
Salah satu kewenangan [[Komisi Yudisial Republik Indonesia|Komisi Yudisial]] (KY)merupakan berdasarkanlembaga Pasalnegara 13Indonesia [https://www.bphn.go.id/data/documents/11uu018.pdfyang Undang-Undangbersifat Nomormandiri 18yang Tahunmemiliki 2011]wewenang tentanguntuk Perubahanmengusulkan ataspengangkatan [https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/23.pdfhakim Undang-Undangagung Nomordan 22mempunyai Tahunwewenang 2004]lain tentangdalam Komisirangka Yudisialmenjaga adalahdan "menegakkan kehormatan dan, keluhuran martabat, serta menjaga prilakuperilaku [[hakim"]].<ref>{{Cite web|title=WewenangPembentukan danlembaga Tugas|url=https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/static_content/authority_and_duties/about_ky|website=KomisiKY Yudisialmerupakan Republikamanat dari Konstitusi Negara Indonesia|access-date=21 Juliyang 2021}}</ref>terdapat dalam Pasal 24B.
 
Salah satu kewenangan Komisi Yudisial (KY) berdasarkan Pasal 13 [https://www.bphn.go.id/data/documents/11uu018.pdf Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011] tentang Perubahan atas [https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/23.pdf Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004] tentang Komisi Yudisial adalah "menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga prilaku hakim".<ref>{{Cite web|title=Wewenang dan Tugas|url=https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/static_content/authority_and_duties/about_ky|website=Komisi Yudisial Republik Indonesia|access-date=21 Juli 2021}}</ref> Wewenang lain yang dimiliki oleh lembaga KY diantaranya mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, menetapkan Kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim bersama dengan [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]], dan Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
 
Tujuan dibentuknya lembaga Komisi Yudisial diantaranya untuk mendapatkan calon [[Hakim Agung]], Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan. Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim. Serta meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas KKN.<ref>{{Cite web|title=Tujuan|url=http://www.komisiyudisial.go.id/frontend/static_content/objectives/about_ky|website=Komisi Yudisial Republik Indonesia|access-date=31 Juli 2021}}</ref> Selain itu Komisi Yudisial berperan sebagai lembaga pengawas eksternal terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Tujuan utama dari fungsi pengawasan eksternal terhadap hakim agar seluruh hakim dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pelaku kekuasaan kehakiman senantiasa didasarkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rasa keadilan masyarakat dan berpedoman pada [https://lektur.id/arti-kode-etik/#:~:text=Menurut%20Kamus%20Besar%20Bahasa%20Indonesia,tertentu%20sebagai%20landasan%20tingkah%20laku. Kode Etik] dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.<ref>{{Cite journal|last=Hormati|first=Debie|date=2017|title=Kajian Yuridis Tentang Peran Komisi Yudisial Dalam Penegakkan Kode Etik Mengenai Perilaku Hakim|url=https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/18212|journal=Jurnal Lex Privatum|volume=V|issue=8|pages=92}}</ref>
 
Komisi Yudisial memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, meningkatkan efektifitas pemantauan persidangan, dan sosialisasi kelembagaan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Maka KY dapat mengangkat penghubung di daerah sesuai dengan kebutuhan. Hingga saat ini terdapat 12 Penghbung KY yang tersebar di Indonesia diantaranya adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku.<ref>{{Cite web|title=Penghubung KY|url=http://www.komisiyudisial.go.id/frontend/liason_ky/liason_ky/about_ky|website=Komisi Yudisial Republik Indonesia|access-date=31 Juli 2021}}</ref>
 
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) yang menyatak bahwa [https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/23.pdf "masyarakat berhak memberikan informasi atau pendapat terhadap calon Hakim Agung"]. Kemudian KY memiliki tugas untuk melakukan penelitian terhadap informasi dan pendapat yang disampaikan masyarakat. Terapat pula dalam Pasal Pasal 22 ayat (1) huruf a yang pada pokonya menyatakan bahwa KY bisa menerima laporan masyarakat tentang prilaku hakim.<ref>{{Cite book|last=Assiddiqie|first=Jimly|date=2006|url=http://mitrahukum.org/wp-content/uploads/2012/09/PERKEMBANGAN_DAN_KONSOLIDASI.pdf|title=Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi|location=jakarta|publisher=Sekertariat Jenderal dan Kepanitraan Mahkamah Konstitusi RI|pages=191|url-status=live}}</ref> Kedudukan KY dalam perlindungan HAM terletak pada penampung hak berpendapat masyarakat dalam konteks yudisial.
Baris 306 ⟶ 318:
[[Komisi Informasi]] adalah lembaga yang bersifat mandiri dan berfungsi untuk menjalankan [https://www.kpk.go.id/images/pdf/uu%20pip/UU_No_14_Tahun_2008.pdf Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008] tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya.<ref name=":6">{{Cite web|title=Komisi Informasi seluruh Indonesia diminta cermati tiga Fungsi KI|url=https://kominfo.go.id/content/detail/1435/komisi-informasi-seluruh-indonesia-diminta-cermati-tiga-fungsi-ki/0/berita_satker|website=Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia|access-date=21 Juli 2021}}</ref> Selain sebagai pelaksana undang-undang terkait KI juga berfugsi menetapkan petunjuk teknis standar layanan [[Informasi publik|Informasi Publik.]]<ref name=":6" /> Serta yang terakhir adalah menyelesaikan [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sengketa sengketa] Informasi Publik melalui [[Mediasi]] dan/atau ajudikasi nonlitigasi.<ref name=":6" />
 
Visi yang dimiliki oleh KI yaitu "Terwujudnya Masyarakat Informasi yang Maju, [https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/partisipatif Partisipatif], dan Berkepribadian Bangsa melalui Komisi Informasi yang Mandiri dan Berkeadilan menuju Indonesia [[Cerdas]] dan [[Sejahtera]]".<ref>{{Cite web|title=Visi dan Misi|url=https://komisiinformasi.go.id/?portfolio=visi-dan-misi|website=Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia|access-date=21 Juli 2021}}</ref> Konteks perlindungan HAM oleh KI yaitu untuk melindungi dan mendorong pemenuhan hak-hak masyarakat dalam hal informasi publik.
 
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi. Kedudukan dari Komisi Informasi Pusat berada pada Ibu Kota Negara, sedangkan Provinsi berada pada wilayah yang bersangkutan. Apapbila dibutuhkan Komisi Informasi pada wilayah Kabupaten/Kota maka dapat di dirikan pada daerah tersebut. Tugas yang diberikan kepada Komisi Informasi diantaranya adalah menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi, menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di kabupaten/kota selama  Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk, dan memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang­Undang ini kepada Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu-­waktu jika diminta.<ref>{{Cite web|date=6 Agustus 2015|title=Tentang KIP Banten|url=https://komisiinformasi.bantenprov.go.id/id/read/tentang-kip-banten.html#.YQRkro4zbIU|website=Komisi Informasi Provinsi Banten|access-date=31 Juli 2021}}</ref>
 
Wewenang yang dimiliki oleh Komisi Informasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya diantaranya adalah memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang [https://kbbi.web.id/sengketa bersengketa,] meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh [[Badan Publik|badan publik]], meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik atau [[saksi]] dalam penyelesaian sengketa informasi publik, mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi non-litigasi penyelesaian sengketa Informasi Publik, dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja.<ref>{{Cite web|title=Tugas, Fungsi, dan Wewenang|url=https://komisiinformasi.go.id/?portfolio=tugas-dan-fungsi|website=Komisi Informasi Republik Indonesia|access-date=31 Juli 2021}}</ref>
 
Konteks perlindungan HAM oleh Komisi Informasi yaitu untuk melindungi dan mendorong pemenuhan hak-hak masyarakat dalam hal informasi publik.
 
=== Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ===