Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 30:
=== Moto ===
Komite ini memiliki [[moto]] yang berbunyi: “Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.<ref name="Kicker" /> [[Moto]] ini termaktub dalam pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] pada tahun [[1948]]. Larangan [[penyiksaan]] dan bentuk-bentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya memiliki status khusus dalam perlindungan internasional dari hak asasi manusia.<ref name="Rodyley">{{en}} Rodley, N. (2009). Reflections on Working for the Prevention of Torture. Essex Human Rights Review, 6(1), 21-30.</ref> Ini termasuk dalam sejumlah perjanjian internasional dan regional dan juga merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional, yang mengikat semua Negara.<ref name="Evans, et all">{{en}} Evans, M., & Morgan, R. (1997). The European Convention for the Prevention of Torture: 1992–1997. International & Comparative Law Quarterly, 46(3), 663-675. </ref> Larangan [[penyiksaan]] adalah mutlak dan tidak pernah dapat dibenarkan dalam keadaan apapun. Larangan ini tidak dapat dikurangi, yang berarti bahwa suatu [[negara]] tidak diperbolehkan untuk sementara membatasi larangan penyiksaan dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan perang, ketidakstabilan politik internal atau keadaan darurat publik lainnya. Lebih lanjut, larangan penyiksaan juga diakui sebagai norma [[hukum internasional]].<ref name="Murdoch">{{en}} Murdoch, J. (2006). The impact of the Council of Europe's" Torture Committee" and the evolution of standard-setting in relation to places of detention. European Human Rights Law Review, (2), 159-179. </ref> Dengan kata lain, ia mengesampingkan setiap ketentuan yang tidak konsisten dalam perjanjian lain atau [[hukum adat]]. Mengingat pentingnya larangan penyiksaan, kewajiban tradisional [[negara]] untuk menghormati, melindungi dan memenuhi [[hak asasi manusia]] dilengkapi dengan kewajiban lebih lanjut untuk mencegah penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya. Negara-negara diharuskan mengambil langkah-langkah positif untuk mencegah terjadinya. “Dalam kasus penyiksaan, persyaratan agar Negara segera melembagakan langkah-langkah pelaksanaan [[nasional]] merupakan bagian integral dari kewajiban [[internasional]] untuk melarang praktik ini.
[[Moto]] ini diperkuat dengan kekuatan normatif yang ditunjukkan oleh negara-negara anggota sebagai indikator untuk merepresi penyiksaan di dalam dan di luar hukum, lembaga peradilan pidana, dan pemenjaraan politik.<ref name="Morgan and Evans" /> Indikator ini dikonfirmasi oleh [[Dewan Eropa]] untuk melindungi [[hak asasi manusia]] untuk semua orang terlepas dari perilaku [[korban]] dan mendukung penuh [[martabat]] manusia mereka dan [[Politik|hak-hak politik]] dan [[sipil]] mereka.<ref name="Morgan, et.al" /> Komite ini menyediakan rekomendasi dan laporan yang akan dikirimkan ke pemerintah masing-masing. [[Laporan]] ini diterbitkan secara berkala untuk mengantisipasi situasi berisiko.
Baris 43:
# Perawatan tahanan dan kondisi kehidupan penjara
# Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada narapidana
Isu-isu yang diperjuangkan ini sebetulnya merupakan perpanjangan dari [[definisi]] di pasal-pasal konvesi bahwa penyiksaan merupakan suatu perlakuan buruk yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah, baik fisik maupun mental. Tidak menyoal siapa yang melakukannya, [[hukum]] ditegakan terhadap siapapun baik itu [[Pejabat Negara|pejabat negara]], atau [[individu]] [[swasta]] yang bertindak dengan persetujuan atau persetujuan [[Pejabat Negara|pejabat negara]].<ref name="Kicker" /> Oleh karena itu, ada kewajiban yang berkaitan dengan domain nasional dan internasional di dalam mengaplikasikan isu-isu tersebut. Di tingkat nasional, negara-negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan penyiksaan.<ref name="Monika">{{en}} Ashtalkoska Monika. (2012). European Committee for the Prevention of Torture-cases in Macedonia. Germany: Lap Lambert Academic Publishing GmbH KG. </ref> Tidak ada keadaan luar biasa, atau perintah dari orang yang berpangkat lebih tinggi, dapat digunakan sebagai pembenaran penyiksaan. Semua tindakan penyiksaan harus menjadi tindak pidana menurut [[Hukum|hukum nasional]] dan harus dikecam dengan [[hukuman]] yang mempertimbangkan sifat kejahatan yang berat.<ref name="Morgan and Evans" />
Di tingkat [[internasional]], komite ini membudayakan prinsip [[yurisdiksi universal]]. Dengan demikian, suatu [[negara]] memiliki [[yurisdiksi]] atas orang-orang yang dicurigai melakukan tindakan penyiksaan, terlepas dari kebangsaan mereka dan tempat di mana dugaan kejahatan itu dilakukan.<ref name="OHCR" /> Tindakan penyiksaan harus diklasifikasikan sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang ada di antara [[Uni Eropa|negara-negara anggota]]. Akan tetapi, tidak ada [[negara]] anggota yang berhak mengusir, mengembalikan, atau mengekstradisi seseorang ke [[negara]] lain di mana terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa dia akan berada dalam bahaya menjadi sasaran penyiksaan. Jika orang-orang yang dicurigai tidak diekstradisi, mereka harus diadili di [[negara]] tempat mereka ditemukan.<ref name="OHCR" /> Orang-orang yang mengeluh telah menjadi korban [[penyiksaan]] harus segera diperiksa kasusnya dan tidak memihak, dan mereka harus dilindungi dari segala tindakan pembalasan.<ref name="Europe">{{en}} Europe, C. o. (2009). 20 Years of Combating Torture: 19th General Report of the European Committee for the Prevention of Torture and Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (CPT) (1 August 2008-31 July 2009).. France: Council of Europe Publishing. </ref> Korban penyiksaan harus diberi kompensasi. Pengakuan yang diperoleh di bawah penyiksaan tidak boleh digunakan sebagai bukti di [[pengadilan]]. Aparat [[Penegakan hukum|penegak hukum]] harus dididik dan diinformasikan mengenai hukuman penyiksaan. Aturan, instruksi, metode, dan praktik yang berkaitan dengan interogasi harus tetap ditinjau secara sistematis.<ref name="OHCR" />
Instansi-instansi yang berwenang melakukan suatu penyelidikan dengan cepat dan tidak memihak, setiap ada alasan yang cukup kuat untuk mempercayai bahwa suatu tindak penyiksaan telah dilakukan di dalam [[wilayah]] [[kewenangan]] [[Hukum|hukumnya]].<ref name="Bellamy">{{en}} Bellamy, A. J. (2006). No pain, no gain? Torture and ethics in the war on terror. International Affairs, 82(1), 121-148 </ref> Hal ini mencakup jaminan agar dalam sistem hukumnya korban dari suatu tindak penyiksaan memperoleh ganti-rugi dan mempunyai [[hak]] untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan layak, termasuk sarana untuk [[rehabilitasi]] sepenuh mungkin.<ref name="OHCR" /> Setiap [[negara]] anggota harus menjamin bahwa setiap pernyataan yang telah ditetapkan sebagai tindak lanjut dari tindak penyiksaan tidak digunakan sebagai bukti, kecuali terhadap orang yang dituduh melakukan tindak [[penyiksaan]], sebagai bukti bahwa pernyataan itu telah dibuat. Dengan begitu, terlihat pencegahan di wilayah kewenangan hukumnya perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.<ref name="OHCR" />
== Keanggotaan ==
|