Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5:
'''Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan''' adalah sebuah [[Komisi|komite]] [[pakar]] [[regional]] di [[Eropa]] yang bertugas untuk memantau pelaksanaan [[Konvensi Jenewa|Konvensi]] [[Eropa]] [[1987]] berkaitan dengan Pencegahan [[Penyiksaan dan hak asasi manusia|Penyiksaan]] dan Perlakuan atau [[Hukuman]] yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan [[Martabat]] [[Manusia]] (disebut Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan).<ref name="Cassese" /> [[Komisi]] ini menjalankan tugasnya atas dasar kesepakatan konvesi [[Hak asasi manusia|HAM]] [[Uni Eropa]] untuk menguatkan perlindungan [[hak asasi manusia]] dalam konteks pencegahan perbuatan [[kekerasan]] [[ilegal]] [[universal]].<ref name="Evans, Bicknell">{{en}} Evans, M., Bicknell, C., Morgan, R. (2018). Strasbourg Cedex: Council of Europe. ISBN: 978-92-871-8748-2</ref>
Landasan [[Komisi|komite]] ini ialah melarang segala bentuk [[penyiksaan]] dan perlakuan atau [[hukuman]] yang tidak manusiawi atau merendahkan [[martabat]].<ref name="Heinz" /> istilah "[[penyiksaan]]" yang dimaksud di sini berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan [[rasa sakit]] atau penderitaan yang hebat, baik [[jasmani]] maupun [[rohani]], pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada diskriminasi, apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan [[pejabat]] [[pemerintah]]. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang timbul hanya dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh sanksi [[hukum]] yang berlaku.<ref name="Cassese" />
Tidak ada pengecualian atau batasan dari definisi yang disepakati tersebut. Selain [[penyiksaan]], ketentuan itu biasanya berlaku untuk untuk kasus-kasus kekerasan yang parah dan kondisi pengamanan yang buruk.<ref name="Evans, et all" /> Di dalam konteks ini, [[negara]] tidak dapat mendeportasi atau menyerahkan individu yang mungkin mengalami penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat, di negara penerima.<ref name="Kicker" /> Setiap [[negara]] anggota harus mengambil langkah-langkah [[legislatif]], [[administrasi]], hukum atau langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegah tindakan penyiksaan di dalam wilayah kekuasaannya.<ref name="Evans, Bicknell" /> Tidak ada pengecualian apapun, baik dalam keadaan perang atau ancaman perang, atau ketidakstabilan politik dalam negeri atau keadaan darurat lainnya, dapat digunakan sebagai pembenaran penyiksaan. Termasuk, perintah dari atasan atau penguasa tidak boleh digunakan sebagai pembenaran penyiksaan.<ref name="Cassese" />
Berdasarkan hal tersebut, tidak ada satu [[negara]] anggota pun yang boleh mengusir, mengembalikan atau mengekstradisikan seseorang ke [[negara]] lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang itu berada dalam bahaya karena dapat menjadi sasaran penyiksaan.<ref name="Morgan R" /> Untuk menentukan apakah terdapat alasan-alasan semacam itu, pihak yang berwenang harus mempertimbangkan semua hal yang berkaitan termasuk, apabila mungkin, adanya pola tetap pelanggaran yang besar, mencolok, atau massal terhadap hak asasi manusia di [[negara]] tersebut.<ref name="Heinz" />
== Sejarah ==
[[Komisi|Komite]] ini didirikan pada [[26 Juni]] [[1987]] berdasarkan rekomendasi [[konvensi]] negara-negara yang tergabung dalam [[Uni Eropa]] untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang mulai berproses sejak [[Februari 1998|Februari 1989]].<ref name="Morgan and Evans">{{en}} Morgan, R., & Evans, M. (2002). Combating torture in Europe: the work and standards of the European Committee for the Prevention of Torture (CPT). Strasbourg: Council of Europe. ISBN: 92-871-4614-4 </ref> Penyiksaan adalah kejahatan yang tidak bisa dan tidak akan ditoleransi di dunia. Sejak akhir [[Perang Dunia II]], perjanjian hak asasi manusia internasional (baik global maupun regional) yang melindungi individu dari tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh otoritas negara telah disepakati bersama.<ref name="Morgan and Evans" /> Setelah adopsi perjanjian-perjanjian ini, ada seruan untuk memperkuat perlindungan yang diatur dalam perjanjian, yang mengarah pada pembentukan badan penegak hukum yang dirancang untuk menghukum dan mencegah kejahatan penyiksaan. [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] kemudian merekomendasikan [[Uni Eropa]] untuk mengadakan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, sebuah perjanjian global, diadopsi pada [[1984]].<ref name="Morgan R" /> Di Amerika, Konvensi internal Amerika untuk Pencegahan dan Penghukuman Penyiksaan telah diadopsi pada [[1987]]. Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat mulai berlaku pada tahun [[1989]]. Ketiga perjanjian ini, masing-masing berlaku di wilayah tertentu dan memiliki penekanannya sendiri. Khususnya dalam hal menciptakan perlindungan mendasar individu terhadap tindakan penyiksaan.<ref name="Morgan, et.al" />
Pertemuan di [[Jenewa]] pada [[1988|April 1988]] menimbulkan kesepakatan-kesepakatan yang intensif.<ref name="Pantelic" /> Di dalam prosesnya, komite ini melaksanakan pemberantasan praktek penyiksaan di dunia merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] di tahun-tahun tersebut.<ref name="Pantelic" /> Untuk memastikan perlindungan yang memadai untuk semua orang terhadap penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat tersebut [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] telah mengadopsi standar yang berlaku secara universal dengan standar proses kodifikasi menjadi memerangi praktik penyiksaan. <ref name="Pantelic">{{en}} Pantelić, N. (2005). European Committee for the Prevention of Torture. Bezbednost, Beograd, 47(4), 565-575. </ref> Dalam mengembangkan instrumen yang berharga ini, [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] tidak hanya menuliskan secara tematis kumpulan permasalahan penyiksaan tetapi juga mengelompokkan prinsip-prinsip yang pelaksanaan dan ketaatannya akan tidak dikendalikan oleh apapun atau siapapun. Sifat dari komite ini adalah untuk memastikan bahwa Konvensi dipatuhi dan dilaksanakan. <ref name="Drenkhahn, et all">{{en}} Drenkhahn, Kirstin, Manuela Dudeck, and Frieder Dünkel. "Activities of the European Court of Human Rights and the European Committee for the Prevention of Torture." Long-Term Imprisonment and Human Rights. Routledge, 2014. 69-83.</ref>
Komite ini merupakan implementasi dari penjagaan nilai-nilai [[Hak asasi manusia|HAM universal]].<ref name="Nasution">{{id}} Nasution, Adnan Buyung. (1997). Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. ISBN: 979-46-124-05 </ref> Dasar berdirinya komisi ini ialah resolusi 32/62 pada [[8 Desember]] [[1977]] yang disetujui oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum]] dalam resolusi 34529(XXX) pada [[19 Desember]] [[1975]].<ref name="Morgan, et.al">{{en}} Morgan, R., Evans, M. and Evans, M.D. eds., (1999). PROTECTING PRISONERS: the Standards of the European Committee for the Prevention of Torture in Context. Oxford University Press on Demand. ISBN: 978-01-982-982-12 </ref> Di dalam konvesi waktu itu, disepakati upaya perlindungan bagi semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.<ref name="Morgan R">{{en}} Morgan, R. (2002). Another angle on European harmonisation: the case of the European Committee for the Prevention of Torture. In The New European Criminology (pp. 174-197). London: Routledge. ISBN: 97-802-030-304-86 </ref> Sidang kemudian menyerahkannya pada Komisi [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] [[Uni Eropa]] untuk mendeklarasikan perlidungan atas penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam deklarasi.<ref name="Cassese">{{en}} Morgan, R. (2002). Cassese, A. (1989). A new approach to human rights: the European Convention for the prevention of torture. American Journal of International Law, 83(1), 128-153. ISSN: 0002-9300 </ref> Pada sidangnya yang keempatpuluh, diselesaikan konsep, termasuk ketentuan-ketentuan agar penerapan konvensi itu efektif dengan memperhatikan resolusi [[Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Hak Asasi Manusia]] 1984/21, 6 Maret 1984, yang berisi keputusan komisi ini untuk menyerahkan naskah konsep konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, yang tercantum dalam lampiran pada laporan Kelompok Kerja yang kemudian diterima [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum]].<ref name="Heinz">{{en}} Heinz, W. S. (2018). The European Committee for the Prevention of Torture and Its Work with the Police. In The Police and International Human Rights Law (pp. 305-319). New York: Springer Cham. ISBN: 978-3-319-71338-0 </ref>
Baris 23:
Kunjungan merupakan ketentuan awal yang dilakukan oleh tim kecil anggota komite ini dan didampingi ahli-ahli tambahan untuk memastikan bahwa tidak ada potensi penyiksaan di tempat-tempat tersebut.<ref name="Nasution" /> Setelah kunjungan dilakukan setiap kalinya, komite ini menyusun laporan rekomendasi kepada [[Dewan Eropa]] tentang temuan di lapangan, kasus-kasus yang ditemukan, situasi-situasi yang berisiko, bahkan kejadian-kejadian penyiksaan.<ref name="Morgan, et.al" /> [[Dewan Eropa]] kemudian akan menyusun kesimpulan dan menentukan kebijakan yang kemudian diteruskan kepada negara-negara anggotanya.<ref name="Evans, et all" /> Laporan ini bersifat rahasia dan dipublikasikan hanya apabila pemerintah terkait memintanya. Meskipun demikian, tetap ada ruang agar laporan itu diubah statusnya menjadi publik dan diketahui oleh masyarakat sipil.<ref name="Heinz" />
Proses tersebut melibatkan negara-negara yang menyetujui kesepakatan-kesepakatan. Misalnya, setiap negara anggota harus menjamin bahwa tindakan [[penyiksaan]] adalah [[Pelanggaran hukum|pelanggaran]] menurut ketentuan [[Hukum pidana|hukum pidananya]].<ref name="Danisi">{{en}} Danisi, C. (2009). Preventing torture and controlling irregular immigration: the role of the European Committee for the prevention of torture and its activities in Italy. Essex Human Rights Review, 6(1). </ref> Hal yang sama berlaku bagi percobaan untuk melakukan penyiksaan, dan bagi suatu tindakan percobaan untuk melakukan penyiksaan dan bagi suatu tindakan oleh siapa saja yang terlibat atau turut serta dalam penyiksaan.<ref name="Danisi" /> Setiap negara anggota harus mengatur agar pelanggaran-pelanggaran dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan mempertimbangkan sifat kejahatannya.<ref name="Nasution" />
Setelah merasa yakin, melalui pemeriksaan informasi yang tersedia untuk itu bahwa keadaan menghendakinya, semua [[negara]] terkait yang di wilayahnya terdapat orang yang dituduh telah melakukan pelanggaran, akan menahan orang itu atau mengambil tindakan [[hukum]] lain untuk menjamin kehadirannya.<ref name="Drenkhahn, et all" /> Penahanan dan tindakan [[hukum]] itu harus disesuaikan dengan hukum negara tersebut, tetapi dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang diperlukan agar prosedur pidana atau ekstradisi mungkin dilaksanakan.<ref name="Morgan and Evans" />
[[Negara]] tersebut harus segera membuat penyelidikan awal berdasarkan fakta yang ada. Seseorang yang ditahan ini harus dibantu untuk segera berhubungan dengan perwakilan [[negara]] yang tepat dan terdekat di mana ia menjadi warga [[negara]], atau jika ia tidak memiliki kewarganegaraan, dengan perwakilan [[negara]] tempat ia biasanya menetap.<ref name="Foster" /> Apabila suatu negara telah menahan seseorang, [[negara]] tersebut harus segera memberitahu [[negara]] yang bersangkutan bahwa orang tersebut berada dalam tahanan beserta alasan penahanannya.<ref name="Cassese" />
=== Moto ===
Komite ini memiliki [[moto]] yang berbunyi: “Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.<ref name="Kicker" /> [[Moto]] ini termaktub dalam pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] pada tahun [[1948]]. Larangan [[penyiksaan]] dan bentuk-bentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya memiliki status khusus dalam perlindungan internasional dari hak asasi manusia.<ref name="Rodyley">{{en}} Rodley, N. (2009). Reflections on Working for the Prevention of Torture. Essex Human Rights Review, 6(1), 21-30.</ref> Ini termasuk dalam sejumlah perjanjian internasional dan regional dan juga merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional, yang mengikat semua Negara.<ref name="Evans, et all">{{en}} Evans, M., & Morgan, R. (1997). The European Convention for the Prevention of Torture: 1992–1997. International & Comparative Law Quarterly, 46(3), 663-675. </ref> Larangan [[penyiksaan]] adalah mutlak dan tidak pernah dapat dibenarkan dalam keadaan apapun.<ref name="Bellamy" /> Larangan ini tidak dapat dikurangi, yang berarti bahwa suatu [[negara]] tidak diperbolehkan untuk sementara membatasi larangan penyiksaan dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan perang, ketidakstabilan politik internal atau keadaan darurat publik lainnya.<ref name="Monika" /> Lebih lanjut, larangan penyiksaan juga diakui sebagai norma [[hukum internasional]].<ref name="Murdoch">{{en}} Murdoch, J. (2006). The impact of the Council of Europe's" Torture Committee" and the evolution of standard-setting in relation to places of detention. European Human Rights Law Review, (2), 159-179. </ref> Dengan kata lain, ia mengesampingkan setiap ketentuan yang tidak konsisten dalam perjanjian lain atau [[hukum adat]].<ref name="Drenkhahn, et all" /> Mengingat pentingnya larangan penyiksaan, kewajiban tradisional [[negara]] untuk menghormati, melindungi dan memenuhi [[hak asasi manusia]] dilengkapi dengan kewajiban lebih lanjut untuk mencegah penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya.<ref name="Rodyley" /> Negara-negara diharuskan mengambil langkah-langkah positif untuk mencegah terjadinya. “Dalam kasus penyiksaan, persyaratan agar Negara segera melembagakan langkah-langkah pelaksanaan [[nasional]] merupakan bagian integral dari kewajiban [[internasional]] untuk melarang praktik ini.<ref name="Evans, et all" />
[[Moto]] ini diperkuat dengan kekuatan normatif yang ditunjukkan oleh negara-negara anggota sebagai indikator untuk merepresi penyiksaan di dalam dan di luar hukum, lembaga peradilan pidana, dan pemenjaraan politik.<ref name="Morgan and Evans" /> Indikator ini dikonfirmasi oleh [[Dewan Eropa]] untuk melindungi [[hak asasi manusia]] untuk semua orang terlepas dari perilaku [[korban]] dan mendukung penuh [[martabat]] manusia mereka dan [[Politik|hak-hak politik]] dan [[sipil]] mereka.<ref name="Morgan, et.al" /> Komite ini menyediakan rekomendasi dan laporan yang akan dikirimkan ke pemerintah masing-masing. [[Laporan]] ini diterbitkan secara berkala untuk mengantisipasi situasi berisiko.<ref name="Bellamy" />
Setiap [[negara]] anggota harus menjamin bahwa pelaporan, [[pendidikan]] dan [[informasi]] mengenai larangan terhadap penyiksaan sepenuhnya dicantumkan dalam pelatihan bagi para petugas [[penegak]] [[hukum]], [[sipil]] atau [[militer]], [[Petugas Pemasyarakatan|petugas]] [[kesehatan]], [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|pegawai pemerintah]], dan orang-orang lain yang mungkin terlibat dalam penahanan, interogasi atau perlakuan terhadap setiap orang yang ditangkap, ditahan atau dipenjara. <ref name="Foster">{{en}} Foster, Steve. "Protecting Prisoners: The Standards of the European Committee for the Prevention of Torture in Context." (2001): 208-210.</ref> Bahkan, harus senantiasa mengawasi secara sistematik peraturan-peraturan tentang interogasi, instruksi, metode, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan untuk penahanan serta perlakuan terhadap orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara dalam setiap wilayah kewenangan hukumnya, dengan maksud untuk mencegah terjadinya kasus penyiksaan.<ref name="Morgan and Evans" />
Baris 43:
# Perawatan tahanan dan kondisi kehidupan penjara
# Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada narapidana
Isu-isu yang diperjuangkan ini sebetulnya merupakan perpanjangan dari [[definisi]] di pasal-pasal konvesi bahwa penyiksaan merupakan suatu perlakuan buruk yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah, baik fisik maupun mental.<ref name="Europe" /> Tidak menyoal siapa yang melakukannya, [[hukum]] ditegakan terhadap siapapun baik itu [[Pejabat Negara|pejabat negara]], atau [[individu]] [[swasta]] yang bertindak dengan persetujuan atau persetujuan [[Pejabat Negara|pejabat negara]].<ref name="Kicker" /> Oleh karena itu, ada kewajiban yang berkaitan dengan domain nasional dan internasional di dalam mengaplikasikan isu-isu tersebut. Di tingkat nasional, negara-negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan penyiksaan.<ref name="Monika">{{en}} Ashtalkoska Monika. (2012). European Committee for the Prevention of Torture-cases in Macedonia. Germany: Lap Lambert Academic Publishing GmbH KG. </ref> Tidak ada keadaan luar biasa, atau perintah dari orang yang berpangkat lebih tinggi, dapat digunakan sebagai pembenaran penyiksaan. Semua tindakan penyiksaan harus menjadi tindak pidana menurut [[Hukum|hukum nasional]] dan harus dikecam dengan [[hukuman]] yang mempertimbangkan sifat kejahatan yang berat.<ref name="Morgan and Evans" />
Di tingkat [[internasional]], komite ini membudayakan prinsip [[yurisdiksi universal]]. Dengan demikian, suatu [[negara]] memiliki [[yurisdiksi]] atas orang-orang yang dicurigai melakukan tindakan penyiksaan, terlepas dari kebangsaan mereka dan tempat di mana dugaan kejahatan itu dilakukan.<ref name="OHCR" /> Tindakan penyiksaan harus diklasifikasikan sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang ada di antara [[Uni Eropa|negara-negara anggota]]. Akan tetapi, tidak ada [[negara]] anggota yang berhak mengusir, mengembalikan, atau mengekstradisi seseorang ke [[negara]] lain di mana terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa dia akan berada dalam bahaya menjadi sasaran penyiksaan.<ref name="Kicker" /> Jika orang-orang yang dicurigai tidak diekstradisi, mereka harus diadili di [[negara]] tempat mereka ditemukan.<ref name="OHCR" /> Orang-orang yang mengeluh telah menjadi korban [[penyiksaan]] harus segera diperiksa kasusnya dan tidak memihak, dan mereka harus dilindungi dari segala tindakan pembalasan.<ref name="Europe">{{en}} Europe, C. o. (2009). 20 Years of Combating Torture: 19th General Report of the European Committee for the Prevention of Torture and Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (CPT) (1 August 2008-31 July 2009).. France: Council of Europe Publishing. </ref> Korban penyiksaan harus diberi kompensasi. Pengakuan yang diperoleh di bawah penyiksaan tidak boleh digunakan sebagai bukti di [[pengadilan]]. Aparat [[Penegakan hukum|penegak hukum]] harus dididik dan diinformasikan mengenai hukuman penyiksaan. Aturan, instruksi, metode, dan praktik yang berkaitan dengan interogasi harus tetap ditinjau secara sistematis.<ref name="OHCR" />
Instansi-instansi yang berwenang melakukan suatu penyelidikan dengan cepat dan tidak memihak, setiap ada alasan yang cukup kuat untuk mempercayai bahwa suatu tindak penyiksaan telah dilakukan di dalam [[wilayah]] [[kewenangan]] [[Hukum|hukumnya]].<ref name="Bellamy">{{en}} Bellamy, A. J. (2006). No pain, no gain? Torture and ethics in the war on terror. International Affairs, 82(1), 121-148 </ref> Hal ini mencakup jaminan agar dalam sistem hukumnya korban dari suatu tindak penyiksaan memperoleh ganti-rugi dan mempunyai [[hak]] untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan layak, termasuk sarana untuk [[rehabilitasi]] sepenuh mungkin.<ref name="OHCR" /> Setiap [[negara]] anggota harus menjamin bahwa setiap pernyataan yang telah ditetapkan sebagai tindak lanjut dari tindak penyiksaan tidak digunakan sebagai bukti, kecuali terhadap orang yang dituduh melakukan tindak [[penyiksaan]], sebagai bukti bahwa pernyataan itu telah dibuat. Dengan begitu, terlihat pencegahan di wilayah kewenangan hukumnya perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.<ref name="OHCR" />
|