Hak para penyintas anak jalanan di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muh khoiri (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''           '''Menurut [https://kemensos.go.id/ kementerian sosial Rublik Indonesia], anak Jalanan ialah anak yang menghabiskan sebagian besar aktivitas hidupnya berada di jalanan, pusat kota dan fasilitas umum lainya.[http://repository.unair.ac.id/23776/3/TESIS-ONNY%20FRANSINATA%20ANGGARA-111314153007_Part14.pdf#:~:text=Menurut%20%20Departemen%20%20Sosial%20%20RI%20,faktor%20budaya%20yang%20membuat%20mereka%20turun%20ke%20jalan.] sedang...'
 
Muh khoiri (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
sedangkan menurut [[Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa|UNICEF]] Anak jalanan adalah anak-anak yang berumur di bawah 16 tahun yang di yang telah meninggalka''' ''' dan melepaskan diri dari orang tuanya, keluargasekolah dan  lungkungan masyarakat di sebabkan oleh bebarapa factor.<ref>{{Cite web|last=Says|first=Weblink|date=2018-10-25|title=Street Children – Statistics, Their Lives And Why We Have To Care|url=https://inbreakthrough.org/street-children-statistics-lives/|website=Breakthrough|language=en-US|access-date=2021-07-30}}</ref> '''      '''
 
Indonesia telah banyak mengeluarkan sederet undang-undang yang melindungi hak-hak anak untuk memenuhi dan mensehjaterkanmensehjaterakan kehidupan hak Anak jalanan. didalam UU nomor 4 tahun 1979<ref>{{Cite web|title=UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47148/uu-no-4-tahun-1979|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-07-30}}</ref> sebelum meratifikasi [[Konvensi Hak-Hak Anak|Konvensi international Hak anak]] tahun  1990 namun semua upaya yang dilkakukan pemerintah Indonesia gagal dalam menerpakanmenerapakan dan merealisasikan undang-undang tersebut baik dalam UU nomor 3 tahun 1997<ref>{{Cite web|title=UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/45923/uu-no-3-tahun-1997|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-07-30}}</ref> tentang peradilan anak dan undang-undang no 23 tahun 2002<ref>{{Cite web|title=UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44473/uu-no-23-tahun-2002|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-07-30}}</ref> tentang perlindungan anak, dimana kedua undang tersebut telah di [[ratifikasi]] dalam prinsip-prinsip yang menyambung dengan ''[[Konvensi Hak-Hak Anak|convention of the right the children]]'' dimana prinsipn dasar dari  konvensi internasional hak anak memuat prinsip non diskriminasi perlindungan, ppengembanganpengembangan, kebrlangsungankeberlangsungan hidup sejahtera untuk anak. Dan seluruh kerangka undang-udndang yang di ratifikasi dengan prinsip KIHA telah menjadi landasan pokok bagi peraturan undang-unDangundang pemerintahan RI dalam hal penyelanggaraan perlindungan Anak.
 
'''     ''' [[Indonesia]] menerapkan konsep sistem [[pertahanan]] [[Sosial ekonomi|sosial-ekonomi]] yaitu [[Negara kesejahteraan|negara kesehjteraaan]]  (''welfare state )'' yang mana konsep ini pertama kalinya dipergunakan oleh system [[Kerajaan Inggris|kerajaan inggris]] dan bagian Negara eropa barat lainya, yang kemudian diperkembang dan diperkuat dengan adanya [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|amandemen UUD 1945]] yang dilakukan sejak tahun 1999 hingga 2002, salah satunya yang termaktub pada bunyi pasal 34. Ayat (2) <ref>{{Cite web|last=Cg|first=Eka|date=2020-09-14|title=Bunyi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, 4 dan Penjelasannya {{!}} Petikanhidup.Com|url=https://petikanhidup.com/bunyi-uud-1945-pasal-34-ayat-1-2-3-4-dan-penjelasannya.html|language=id-ID|access-date=2021-07-30}}</ref>yang menyatakan bahwa “Negara mengembangkan sisitem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.<ref>{{Cite web|last=Cg|first=Eka|date=2020-09-14|title=Bunyi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1, 2, 3, 4 dan Penjelasannya {{!}} Petikanhidup.Com|url=https://petikanhidup.com/bunyi-uud-1945-pasal-34-ayat-1-2-3-4-dan-penjelasannya.html|language=id-ID|access-date=2021-07-30}}</ref>
 
  secara umum [[:en:Welfare_state|welfare state]] diartikan sebagai negara kesehjateraan. Jadi ''welfare state'' lebih '' ''mencangkup suatu Negara yang mmencita-citakan pembangunan manusia seutuhnya, baik kemakmuran material maupun spritiual.
 
  ''welfare state''  merupakan suatu Negara yang dalam melakukan campur tangan terhadap kehidupan sosio-ekonomi ditunjukan agar setiap warga negaranya dapat menikmati [[demokrasi ekonomi]], yaitu dedmokrasidemokrasi senyata-nyatanya dan seluas-luasnya, termasuk kesempatan dalam memilih dan mendapatkan lapangan pekerjaaan, memperoleh pendidikan yang baik serta kesempatan mendapatkan acces kesehatan yang memadai.
 
== '''Factor-faktor Internal dan Eksternal kemunculan anak jalanan.''' ==