Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 34:
[[Negara]] tersebut harus segera membuat penyelidikan awal berdasarkan fakta yang ada. Seseorang yang ditahan ini harus dibantu untuk segera berhubungan dengan perwakilan [[negara]] yang tepat dan terdekat di mana ia menjadi warga [[negara]], atau jika ia tidak memiliki kewarganegaraan, dengan perwakilan [[negara]] tempat ia biasanya menetap.<ref name="Foster" /> Apabila suatu negara telah menahan seseorang, [[negara]] tersebut harus segera memberitahu [[negara]] yang bersangkutan bahwa orang tersebut berada dalam tahanan beserta alasan penahanannya.<ref name="Cassese" />
Selain itu, komite ini juga mengupayakan sebuah kerangka hukum yang melarang dan mencegah penyiksaan
dan perlakuan sewenang-wenang lainnya sebagai landasan dari strategi pencegahan dimanapun. Penyiksaan dan perlakukan sewenang-wenang lainnya dilarang secara absolut oleh hukum internasional dan Negara-negara harus merefleksikan larangan internasional ini dalam konstitusi-konstitusi dan/atau legislasi mereka. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan Dewan Eropa, penyiksaan seharusnya menjadi tindak pidana berdasarkan hukum pidana domestik dan pelanggaran-pelanggaran atasnya harus diberikan hukuman yang setimpal. Hal ini dikarenakan, ‘penyiksaan’ berarti setiap tindakan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan aapun yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang betindak di dalam kapasitas publik. Hal ini tidak meliputi rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku.
=== Moto ===
|