Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 225:
 
== Target Pencapaian di Masa Depan ==
Komite ini memiliki target pencapaian dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Target jangka panjangnya ialah mewujudkan dunia yang bebas penyiksaan. Target jangka panjang tersebut dimulai dari upaya-upaya tahunan misalnya yang sudah terjadi ialah Dewan Eropa memperkuat kebijakan Uni Eropa terhadap negara ketiga tentang penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan lainnya. Target ini diadopsi berdasarkan pada Pedoman revisi kebijakan Uni Eropa terhadap negara ketiga agar Dewan Eropa selaku wadah konsolodiasi, Dewan memiliki perhatian dan keprihatinan kepada meluasnya penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di seluruh dunia dan memberi ketagasan bahwa penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat adalah mutlak dalam hukum internasional. Bahkan, secara politis harus diabadikan dalam kerangka hukum dan politik Dewan Eropa sehingga segala upaya untuk membatasi larangan mutlak ini dapat dihilangkan. Oleh sebab itu, Dewan dan Negara Anggota ke depannya perlu menegaskan kembali komitmen penuh mereka untuk memerangi penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di seluruh dunia, sejalan dengan perjanjian dan standar internasional dan regional yang relevan tentang hak asasi manusia, termasuk tentang administrasi peradilan dan pelaksanaan konflik bersenjata. Dengan demikian, visi untuk terus menentang keras dan mengutuk penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya oleh aktor negara dan non-negara, di mana pun itu terjadi dan apa pun bentuknya, dengan menggunakan semua alat yang tersedia dapat dihentikan. <ref name="UN Doc 1">{{en}} CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR
DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT, UN Doc. GA, A/Res/39/46, 1984.</ref> 
 
Seluruh target pencapaian ini memiliki relevansi yang komprehensif dengan ketetapan konvesi sebagaimana komite ini didirikan dengan mencakup unsur-unsur penting seperti larangan, pencegahan, akuntabilitas dan ganti rugi bagi para korban tanpa melepaskan pentingnya perlindungan prosedural, khususnya pada jam-jam pertama penahanan, untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Dari naskah resolusi konvesi, semua Negara untuk sepenuhnya mematuhi kewajiban hak asasi manusia mereka di bawah hukum internasional termasuk dalam kontra-terorisme, migrasi, perdagangan manusia dan pengaturan manajemen krisis lainnya, dengan perhatian khusus pada mereka yang berada dalam situasi yang paling rentan. Termasuk dalam ranah kebijakan. Para politisi di setiap negara dan dengan semua pemangku kepentingan utama akan secara sadar terlibat mengambil tindakan bersama sangat penting untuk pemberantasan penyiksaan sehingga kerja sama lebih lanjut dengan mekanisme PBB dan badan-badan regional, serta dengan aktor terkait lainnya seperti Pengadilan Kriminal Internasional diperkuat. <ref name="UN Doc 2">{{en}} COMMITTEE AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR
DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT, General Comment No 2, Implementation of article 2 by States Parties, UN Doc. CAT/C/GC/2, 24 January 2008. </ref> 
 
Secara birokrasi, komite ini bersama Dewan diharapkan ammpu sama-sama mengakui peran kunci dari Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia dan Mekanisme Pencegahan Nasional independen serta organisasi masyarakat sipil dan pembela hak asasi manusia dalam memerangi penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Di dalam jangka waktu ke depan akan dijalin kerjasama dengan Aliansi Global untuk Perdagangan Bebas Penyiksaan guna membangun sebuah upaya lintas kawasan yang mengumpulkan lebih dari 60 negara yang berkomitmen untuk mengakhiri perdagangan barang yang digunakan untuk penyiksaan dan hukuman mati secara global. Hal ini sesuai dengan resolusi Majelis Umum PBB tentang Perdagangan Bebas Penyiksaan dan sangat mendukung upaya untuk menetapkan standar internasional umum di bidang ini dan rencana untuk pengesahan revisi Protokol Istanbul tentang Investigasi dan Dokumentasi yang Efektif tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat lainnya. Pedoman yang direvisi memberikan panduan praktis bagi lembaga-lembaga Dewan Eropa dan Negara-negara Anggota, termasuk tentang berbagai alat yang dapat digunakan dalam keterlibatan mereka dengan negara-negara ketiga dan dalam forum hak asasi manusia multilateral untuk mendukung upaya berkelanjutan untuk memberantas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. di seluruh dunia. <ref name="UN Doc 3">{{en}} SUBCOMMITTEE ON PREVENTION OF TORTURE AND OTHER CRUEL, INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (SPT), First annual report of the SPT (February 2007 to March 2008), UN Doc. CAT/C/40/2, 14 May 2008. </ref> 
 
== Referensi ==