Baturaja, Ogan Komering Ulu: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 16:
Terdapat juga beberapa fasilitas dan insfrastruktur diantaranya PT Semen Baturaja (SMBR), PLTU Kibang, Stasiun Kereta Api, Terminal Bus Batu Kuning, Pasar Induk Batu Kuning, Gedung Kesenian, Gedung Olahraga, Kolam Renang (City Water Park), Masjid Agung dan Islamic Center, Stadion Madya Kemiling, Raja Plaza, Citimall, RSUD Ibnu Sutowo, RS DKT dr Noesmir, RS Santo Antonio, The Zuri Hotel, BIL Hotel, dan lain lain.
Baturaja dahulu merupakan [[Kota administratif]] (Kotif) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1982. Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak dikenal adanya kota administratif, maka Kota Administratif Baturaja harus kembali menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor. 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif karena saat itu dianggap tidak memenuhi persyaratan dan dinilai masih belum layak secara urgensi untuk menjadi sebuah kota otonom (dahulu dikenal kotamadya). Konsekuensinya, Pemerintah Kota Administratif Baturaja beserta jabatan Walikota Administratif Baturaja dihapus dan dibubarkan serta semua tanggung jawab diserahkan kembali ke Bupati Ogan Komering Ulu selaku kepada daerah induk.
|