Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Elis (WMID) (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 9:
Tidak ada pengecualian atau batasan dari [[definisi]] yang disepakati tersebut. Selain [[penyiksaan]], ketentuan itu biasanya berlaku untuk untuk kasus-kasus kekerasan yang parah dan kondisi pengamanan yang buruk.<ref name="Evans, et all" /> Di dalam konteks ini, [[negara]] tidak dapat mendeportasi atau menyerahkan individu yang mungkin mengalami penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat, di negara penerima.<ref name="Kicker" /> Setiap [[negara]] anggota harus mengambil langkah-langkah [[legislatif]], [[administrasi]], hukum atau langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegah tindakan penyiksaan di dalam wilayah kekuasaannya.<ref name="Evans, Bicknell" /> Tidak ada pengecualian apapun, baik dalam keadaan perang atau ancaman perang, atau ketidakstabilan politik dalam negeri atau keadaan darurat lainnya, dapat digunakan sebagai pembenaran [[penyiksaan]]. Termasuk, perintah dari atasan atau penguasa tidak boleh digunakan sebagai pembenaran [[penyiksaan]].<ref name="Cassese" />
 
Berdasarkan hal tersebut, tidak ada satu [[negara]] anggota pun yang boleh mengusir, mengembalikan atau mengekstradisikan seseorang ke [[negara]] lain apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menduga bahwa orang itu berada dalam bahaya karena dapat menjadi sasaran [[penyiksaan]].<ref name="Morgan R" /> Untuk menentukan apakah terdapat alasan-alasan semacam itu, pihak yang berwenang harus mempertimbangkan semua hal yang berkaitan termasuk, apabila mungkin, adanya pola tetap pelanggaran yang besar, mencolok, atau massal terhadap hak asasi manusia di [[negara]] tersebut.<ref name="Heinz" />
[[Berkas:Council of the EU and European Council.svg|jmpl|Visualisasi Sejarah dalam Logo]]
 
== Sejarah ==
[[Komisi|Komite]] ini didirikan pada [[26 Juni]] [[1987]] berdasarkan rekomendasi [[konvensi]] negara-negara yang tergabung dalam [[Uni Eropa]] untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang mulai berproses sejak [[Februari 1998|Februari 1989]].<ref name="Morgan and Evans">{{en}} Morgan, R., & Evans, M. (2002). Combating torture in Europe: the work and standards of the European Committee for the Prevention of Torture (CPT). Strasbourg: Council of Europe. ISBN: 92-871-4614-4. [https://book.coe.int/en/human-rights-and-democracy/2400-combating-torture-in-europe-the-work-and-standards-of-the-european-committee-for-the-prevention-of-torture.html] </ref> Penyiksaan adalah kejahatan yang tidak bisa dan tidak akan ditoleransi di [[dunia]]. Sejak akhir [[Perang Dunia II]], perjanjian hak asasi manusia internasional (baik global maupun regional) yang melindungi individu dari tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh otoritas negara telah disepakati bersama.<ref name="Morgan and Evans" /> Setelah adopsi perjanjian-perjanjian ini, ada seruan untuk memperkuat perlindungan yang diatur dalam perjanjian, yang mengarah pada pembentukan badan penegak hukum yang dirancang untuk menghukum dan mencegah kejahatan penyiksaan. [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] kemudian merekomendasikan [[Uni Eropa]] untuk mengadakan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, sebuah perjanjian global, diadopsi pada [[1984]].<ref name="Morgan R" /> Di [[Amerika]], Konvensi internal [[Amerika Serikat|Amerika]] untuk Pencegahan dan Penghukuman Penyiksaan telah diadopsi pada [[1987]]. Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat mulai berlaku pada tahun [[1989]]. Ketiga perjanjian ini, masing-masing berlaku di wilayah tertentu dan memiliki penekanannya sendiri. Khususnya dalam hal menciptakan perlindungan mendasar individu terhadap tindakan penyiksaan.<ref name="Morgan, et.al" /> 
 
Komunitas internasional kemudian telah secara umum dan secara resmi menempatkan penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagai salah satu pelanggaran martabat manusia yang paling brutal dan tidak dapat diterima. Pada tahun 1948, Majelis Umum [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] mengadopsi [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] sebagai reaksi terhadap kekerasan yang terjadi pada waktu [[Perang Dunia II|Perang Dunia Ke-2]]. Pasal 5 DUHAM menyatakan bahwa “tidak seorangpun boleh disiksa atau diberikan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.<ref name="UN Doc 1" /> Semenjak adopsi [[Deklarasi Hak Asasi Manusia|DUHAM]] tersebut, pelarangan ini telah berulang kali diperkuat dalam berbagai instrumen-instrumen nasional, regional, dan internasional. Sehubungan dengan adanya instrumen-instrumen ini, larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya menjadi absolut: tidak ada pengecualian atas larangan ini yang diperbolehkan hukum internasional, termasuk dalam hal adanya konflik bersenjata, keadaan darurat umum, atau ancamanancaman kepada keamanan nasional. Selain itu, larangan absolut atas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang ini dianggap sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional: dengan kata lain, aturan ini mengikat semua Negara, terlepas dari apakah mereka telah meratifikasi instrumen-instrumen hak asasi manusia atau belum.<ref name="UN Doc 3" />
Baris 24 ⟶ 25:
Pada bulan Maret 1981 dua mosi untuk resolusi tentang penyiksaan di negara-negara anggota [[Dewan Eropa]] diajukan di Dewan. Mosi-mosi tersebut disampaikan kepada Panitia Urusan Hukum yang memutuskan untuk mempelajarinya bersama-sama. Pertimbangan oleh Komite Urusan Hukum menghasilkan laporan yang dibuat atas nama Komite dan diadopsi pada tanggal 30 Juni 1983. Laporan ini berisi rancangan [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia|Konvensi Eropa]] yang dijabarkan oleh International Komisi Ahli Hukum dan Komite Swiss Menentang Penyiksaan atas permintaan Pelapor. Pada bulan September 1983, pendapat Komite Urusan Politik atas laporan tersebut disampaikan. Perlu dicatat dalam konteks ini bahwa pekerjaan serupa sedang dilakukan dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan bahwa teks Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang dirujuk dalam Rekomendasi 909, diadopsi oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] pada 10 Desember 1984 dan selanjutnya dibuka untuk ditandatangani. Mengenai draf Protokol opsional yang diajukan oleh Kosta Rika, ini bertujuan untuk membentuk mekanisme pencegahan yang serupa dengan yang diramalkan dalam draf Konvensi dilampirkan pada dokumen Rekomendasi.<ref name="Evans, et all" />
 
Pertemuan di [[Jenewa]] pada [[1988|April 1988]] menimbulkan kesepakatan-kesepakatan yang intensif.<ref name="Pantelic" /> Di dalam prosesnya, komite ini melaksanakan pemberantasan praktek penyiksaan di dunia merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] di tahun-tahun tersebut.<ref name="Pantelic" /> Untuk memastikan perlindungan yang memadai untuk semua orang terhadap penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat tersebut [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] telah mengadopsi standar yang berlaku secara universal dengan standar proses kodifikasi menjadi memerangi praktik penyiksaan. <ref name="Pantelic">{{en}} Pantelić, N. (2005). European Committee for the Prevention of Torture. Bezbednost, Beograd, 47(4), 565-575. ISSN 1913-9047. [https://pdfs.semanticscholar.org/f204/4dceba6092b1add6b9f22e5d0433ef86993f.pdf] </ref> Dalam mengembangkan instrumen yang berharga ini, [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] tidak hanya menuliskan secara tematis kumpulan permasalahan penyiksaan tetapi juga mengelompokkan prinsip-prinsip yang pelaksanaan dan ketaatannya akan tidak dikendalikan oleh apapun atau siapapun. Sifat dari komite ini adalah untuk memastikan bahwa Konvensi dipatuhi dan dilaksanakan. <ref name="Drenkhahn, et all">{{en}} Drenkhahn, Kirstin, Manuela Dudeck, and Frieder Dünkel. "Activities of the European Court of Human Rights and the European Committee for the Prevention of Torture." Long-Term Imprisonment and Human Rights. London: Routledge, 2014. 69-83. ISBN: 1317684443. [https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=4ewABAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Long-Term+Imprisonment+and+Human+Rights&ots=MOPQJnCRfa&sig=wWVhm0rSq2KmtDUDpjjCebhJ2Ek&redir_esc=y#v=onepage&q=Long-Term%20Imprisonment%20and%20Human%20Rights&f=false]</ref>   
 
Komite ini merupakan implementasi dari penjagaan nilai-nilai [[Hak asasi manusia|HAM universal]].<ref name="Nasution">{{id}} Nasution, Adnan Buyung. (1997). Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. ISBN: 979-46-124-05.[http://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/opac/detail-opac?id=22220] </ref> Dasar berdirinya komisi ini ialah resolusi 32/62 pada [[8 Desember]] [[1977]] yang disetujui oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum]] dalam resolusi 34529(XXX) pada [[19 Desember]] [[1975]].<ref name="Morgan, et.al">{{en}} Morgan, R., Evans, M. and Evans, M.D. eds., (1999). PROTECTINGProtecting PRISONERSPrisoners: the Standards of the European Committee for the Prevention of Torture in Context. Oxford University Press on Demand. ISBN: 978-01-982-982-12. [https://global.oup.com/academic/product/protecting-prisoners-9780198298212?cc=us&lang=en&] </ref> Di dalam konvesi waktu itu, disepakati upaya perlindungan bagi semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.<ref name="Morgan R">{{en}} Morgan, R. (2002). Another angle on European harmonisation: the case of the European Committee for the Prevention of Torture. In The New European Criminology (pp. 174-197). London: Routledge. ISBN: 97-802-030-304-86. [https://www.taylorfrancis.com/chapters/edit/10.4324/9780203030486-17/another-angle-european-harmonisation-case-european-committee-prevention-torture-rod-morgan] </ref> Sidang kemudian menyerahkannya pada Komisi [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] [[Uni Eropa]] untuk mendeklarasikan perlidungan atas penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam deklarasi.<ref name="Cassese">{{en}} Cassese, A. (1989). A new approach to human rights: the European Convention for the prevention of torture. American Journal of International Law, 83(1), 128-153. ISSN: 0002-9300 [https://www.cambridge.org/core/journals/american-journal-of-international-law/article/new-approach-to-human-rights-the-european-convention-for-the-prevention-of-torture/5D6A76F72870EBE28FFE2EE641BF9931] </ref> Pada sidangnya yang keempatpuluh, diselesaikan konsep, termasuk ketentuan-ketentuan agar penerapan konvensi itu efektif dengan memperhatikan resolusi [[Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Hak Asasi Manusia]] 1984/21, 6 Maret 1984, yang berisi keputusan komisi ini untuk menyerahkan naskah konsep konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, yang tercantum dalam lampiran pada laporan Kelompok Kerja yang kemudian diterima [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum]].<ref name="Heinz">{{en}} Heinz, W. S. (2018). The European Committee for the Prevention of Torture and Its Work with the Police. In The Police and International Human Rights Law (pp. 305-319). New York: Springer Cham. ISBN: 978-3-319-71338-0 [https://link.springer.com/chapter/10.1007/978-3-319-71339-7_14] </ref> 
[[Berkas:Council of Europe map.svg|jmpl|Negara yang Menjadi Fokus Perjuangan]]
 
== Fokus Perjuangan ==
[[Fokus]] [[Perjuangan sosial|perjuangan]] komite ini ialah memastikan [[keamanan]] tempat penahanan dengan mengunjungi semua tempat penahanan negara-negara anggota [[Dewan Eropa]].<ref name="Kicker">{{en}} Kicker, R. (2012). The European Committee for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (the CPT). Human rights monitoring mechanisms of the Council of Europe. London/New York: Routledge, 43-70. ISBN: 978-1-136-667-93-0 [https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=HYM0EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA43&dq=The+European+Committee+for+the+Prevention+of+Torture+and+Inhuman+or+Degrading+Treatment+or+Punishment+(the+CPT).+Human+rights+monitoring+mechanisms+of+the+Council+of+Europe.&ots=y2HWmwV3tc&sig=zM-pMCwd9e7Owl6EO_dLoJPXSlk] </ref> Tempat-tempat penahanan, sebagaimana didefinisikan oleh [[konvensi]], adalah semua tempat di mana orang ditahan tanpa persetujuan mereka.<ref name="Evans, et all" /> Tempat ini mencakup [[penjara]] dan lembaga psikiatri tertutup, dan juga pusat penahanan [[imigrasi]], [[panti jompo]] dan sejenisnya. Tempat-tempat inilah yang menurut konvesi rentan terjadi penyiksaan.<ref name="Heinz" /> Kunjungan merupakan ketentuan awal yang dilakukan oleh tim kecil anggota komite ini dan didampingi ahli-ahli tambahan untuk memastikan bahwa tidak ada potensi penyiksaan di tempat-tempat tersebut.<ref name="Nasution" /> Setelah kunjungan dilakukan setiap kalinya, komite ini menyusun laporan rekomendasi kepada [[Dewan Eropa]] tentang temuan di lapangan, kasus-kasus yang ditemukan, situasi-situasi yang berisiko, bahkan kejadian-kejadian penyiksaan.<ref name="Morgan, et.al" /> [[Dewan Eropa]] kemudian akan menyusun kesimpulan dan menentukan kebijakan yang kemudian diteruskan kepada negara-negara anggotanya.<ref name="Evans, et all" /> Laporan ini bersifat rahasia dan dipublikasikan hanya apabila pemerintah terkait memintanya. Meskipun demikian, tetap ada ruang agar laporan itu diubah statusnya menjadi publik dan diketahui oleh masyarakat sipil.<ref name="Heinz" />
 
Proses tersebut melibatkan negara-negara yang menyetujui kesepakatan-kesepakatan. Misalnya, setiap negara anggota harus menjamin bahwa tindakan [[penyiksaan]] adalah [[Pelanggaran hukum|pelanggaran]] menurut ketentuan [[Hukum pidana|hukum pidananya]].<ref name="Danisi">{{en}} Danisi, C. (2009). Preventing torture and controlling irregular immigration: the role of the European Committee for the prevention of torture and its activities in Italy. Essex Human Rights Review, 6(1). ISSN: ISSN 1756-1957.[http://sro.sussex.ac.uk/id/eprint/64042/1/Danisi.pdf] </ref> Hal yang sama berlaku bagi percobaan untuk melakukan penyiksaan, dan bagi suatu tindakan percobaan untuk melakukan penyiksaan dan bagi suatu tindakan oleh siapa saja yang terlibat atau turut serta dalam penyiksaan.<ref name="Danisi" /> Setiap negara anggota harus mengatur agar pelanggaran-pelanggaran dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan mempertimbangkan sifat kejahatannya.<ref name="Nasution" /> Setelah merasa yakin, melalui pemeriksaan informasi yang tersedia untuk itu bahwa keadaan menghendakinya, semua [[negara]] terkait yang di wilayahnya terdapat orang yang dituduh telah melakukan pelanggaran, akan menahan orang itu atau mengambil tindakan [[hukum]] lain untuk menjamin kehadirannya.<ref name="Drenkhahn, et all" /> Penahanan dan tindakan [[hukum]] itu harus disesuaikan dengan hukum negara tersebut, tetapi dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang diperlukan agar prosedur pidana atau ekstradisi mungkin dilaksanakan.<ref name="Morgan and Evans" />
 
[[Negara]] tersebut harus segera membuat penyelidikan awal berdasarkan fakta yang ada. Seseorang yang ditahan ini harus dibantu untuk segera berhubungan dengan perwakilan [[negara]] yang tepat dan terdekat di mana ia menjadi warga [[negara]], atau jika ia tidak memiliki kewarganegaraan, dengan perwakilan [[negara]] tempat ia biasanya menetap.<ref name="Foster" /> Apabila suatu negara telah menahan seseorang, [[negara]] tersebut harus segera memberitahu [[negara]] yang bersangkutan bahwa orang tersebut berada dalam tahanan beserta alasan penahanannya.<ref name="Cassese" /> Selain itu, komite ini juga mengupayakan sebuah kerangka hukum yang melarang dan mencegah penyiksaan
Baris 37 ⟶ 39:
 
Penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat dilarang dalam hukum nasional dan oleh beberapa instrumen internasional. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa ada adalah kebutuhan akan langkah-langkah [[Mancanegara|internasional]] yang lebih luas dan lebih efektif, khususnya untuk memperkuat perlindungan orang-orang yang dirampas kebebasannya. Di dalam [[Dewan Eropa]], sistem pengawasan yang ditetapkan oleh Konvensi untuk Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar, 4 November 1950, telah mencapai hasil penting. Dianggap bahwa sistem ini, yang didasarkan pada pengaduan dari individu atau dari Negara yang mengklaim telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia, dapat berguna untuk dilengkapi dengan mesin non-yudisial yang bersifat preventif, yang tugasnya adalah memeriksa perlakuan terhadap orang-orang. dirampas kebebasannya dengan pandangan untuk memperkuat, jika perlu, perlindungan orang-orang tersebut dari penyiksaan dan dari perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat. Untuk alasan-alasan inilah Konvensi ini membentuk suatu Komite yang dapat mengunjungi setiap tempat dalam yurisdiksi Para Pihak di mana orang-orang dirampas kebebasannya oleh otoritas publik.<ref name="Pantelic" />
[[Berkas:People's For Human Rights International Logo.jpg|jmpl|Moto Organisasi]]
 
=== Moto ===
Komite ini memiliki [[moto]] yang berbunyi: “Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.<ref name="Kicker" /> [[Moto]] ini termaktub dalam pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] pada tahun [[1948]]. Larangan [[penyiksaan]] dan bentuk-bentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya memiliki status khusus dalam perlindungan internasional dari hak asasi manusia.<ref name="Rodyley">{{en}} Rodley, N. (2009). Reflections on Working for the Prevention of Torture. Essex Human Rights Review, 6(1), 21-30. ISSN 1756-1957. [http://projects.essex.ac.uk/ehrr/Vol6No1.html]</ref> Ini termasuk dalam sejumlah perjanjian internasional dan regional dan juga merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional, yang mengikat semua Negara.<ref name="Evans, et all">{{en}} Evans, M., & Morgan, R. (1997). The European Convention for the Prevention of Torture: 1992–1997. International & Comparative Law Quarterly, 46(3), 663-675. ISSN: 978-90-04-33892-0 [https://www.cambridge.org/core/journals/international-and-comparative-law-quarterly/article/european-convention-for-the-prevention-of-torture-19921997/FF2DDBDF7D9FF96DF44AE816F62CC923] </ref> Larangan [[penyiksaan]] adalah mutlak dan tidak pernah dapat dibenarkan dalam keadaan apapun.<ref name="Bellamy" /> Larangan ini tidak dapat dikurangi, yang berarti bahwa suatu [[negara]] tidak diperbolehkan untuk sementara membatasi larangan penyiksaan dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan perang, ketidakstabilan politik internal atau keadaan darurat publik lainnya.<ref name="Monika" /> Lebih lanjut, larangan penyiksaan juga diakui sebagai norma [[hukum internasional]].<ref name="Murdoch">{{en}} Murdoch, J. (2006). The impact of the Council of Europe's" Torture Committee" and the evolution of standard-setting in relation to places of detention. European Human Rights Law Review, (2), 159-179. ISSN: 1361-1526. [http://eprints.gla.ac.uk/163883/] </ref> Dengan kata lain, ia mengesampingkan setiap ketentuan yang tidak konsisten dalam perjanjian lain atau [[hukum adat]].<ref name="Drenkhahn, et all" /> Mengingat pentingnya larangan penyiksaan, kewajiban tradisional [[negara]] untuk menghormati, melindungi dan memenuhi [[hak asasi manusia]] dilengkapi dengan kewajiban lebih lanjut untuk mencegah penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya.<ref name="Rodyley" /> Negara-negara diharuskan mengambil langkah-langkah positif untuk mencegah terjadinya. “Dalam kasus penyiksaan, persyaratan agar Negara segera melembagakan langkah-langkah pelaksanaan [[nasional]] merupakan bagian integral dari kewajiban [[internasional]] untuk melarang praktik ini.<ref name="Evans, et all" />
 
[[Moto]] ini diperkuat dengan kekuatan normatif yang ditunjukkan oleh negara-negara anggota sebagai indikator untuk merepresi penyiksaan di dalam dan di luar hukum, lembaga peradilan pidana, dan pemenjaraan politik.<ref name="Morgan and Evans" /> Indikator ini dikonfirmasi oleh [[Dewan Eropa]] untuk melindungi [[hak asasi manusia]] untuk semua orang terlepas dari perilaku [[korban]] dan mendukung penuh [[martabat]] manusia mereka dan [[Politik|hak-hak politik]] dan [[sipil]] mereka.<ref name="Morgan, et.al" /> Komite ini menyediakan rekomendasi dan laporan yang akan dikirimkan ke pemerintah masing-masing. [[Laporan]] ini diterbitkan secara berkala untuk mengantisipasi situasi berisiko.<ref name="Bellamy" />
 
Setiap [[negara]] anggota harus menjamin bahwa pelaporan, [[pendidikan]] dan [[informasi]] mengenai larangan terhadap penyiksaan sepenuhnya dicantumkan dalam pelatihan bagi para petugas [[penegak]] [[hukum]], [[sipil]] atau [[militer]], [[Petugas Pemasyarakatan|petugas]] [[kesehatan]], [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|pegawai pemerintah]], dan orang-orang lain yang mungkin terlibat dalam penahanan, interogasi atau perlakuan terhadap setiap orang yang ditangkap, ditahan atau dipenjara. <ref name="Foster">{{en}} Foster, Steve. "Protecting Prisoners: The Standards of the European Committee for the Prevention of Torture in Context." (2001): 208-210. ISSN: 00070955. [https://academic.oup.com/bjc/article-abstract/41/1/208/388009?redirectedFrom=fulltext]</ref> Bahkan, harus senantiasa  mengawasi  secara  sistematik  peraturan-peraturan tentang interogasi, instruksi, metode, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan untuk penahanan serta perlakuan terhadap orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara dalam setiap wilayah kewenangan hukumnya, dengan maksud untuk mencegah terjadinya kasus penyiksaan.<ref name="Morgan and Evans" />
[[Berkas:Torture prevention panel discussion (8229797722).jpg|jmpl|Diskusi Panel tentang Isu-Isu yang Diperjuangkan]]
 
=== Isu-Isu yang Diperjuangkan ===
Baris 52 ⟶ 56:
# Perawatan tahanan dan kondisi kehidupan penjara
# Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada narapidana
Isu-isu yang diperjuangkan ini sebetulnya merupakan perpanjangan dari [[definisi]] di pasal-pasal konvesi bahwa penyiksaan merupakan suatu perlakuan buruk yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah, baik fisik maupun mental.<ref name="Europe" /> Tidak menyoal siapa yang melakukannya, [[hukum]] ditegakan terhadap siapapun baik itu [[Pejabat Negara|pejabat negara]], atau [[individu]] [[swasta]] yang bertindak dengan persetujuan atau persetujuan [[Pejabat Negara|pejabat negara]].<ref name="Kicker" /> Oleh karena itu, ada kewajiban yang berkaitan dengan domain nasional dan internasional di dalam mengaplikasikan isu-isu tersebut. Di tingkat nasional, negara-negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan penyiksaan.<ref name="Monika">{{en}} Ashtalkoska Monika. (2012). European Committee for the Prevention of Torture-cases in Macedonia. Germany: Lap Lambert Academic Publishing. GmbHISBN: KG978-3-659-29460-0. [https://www.morebooks.de/store/gb/book/european-committee-for-the-prevention-of-torture-cases-in-macedonia/isbn/978-3-659-29460-0] </ref> Tidak ada keadaan luar biasa, atau perintah dari orang yang berpangkat lebih tinggi, dapat digunakan sebagai pembenaran penyiksaan. Semua tindakan penyiksaan harus menjadi tindak pidana menurut [[Hukum|hukum nasional]] dan harus dikecam dengan [[hukuman]] yang mempertimbangkan sifat kejahatan yang berat.<ref name="Morgan and Evans" />
 
Di tingkat [[internasional]], komite ini membudayakan prinsip [[yurisdiksi universal]]. Dengan demikian, suatu [[negara]] memiliki [[yurisdiksi]] atas orang-orang yang dicurigai melakukan tindakan penyiksaan, terlepas dari kebangsaan mereka dan tempat di mana dugaan kejahatan itu dilakukan.<ref name="OHCR" /> Tindakan penyiksaan harus diklasifikasikan sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang ada di antara [[Uni Eropa|negara-negara anggota]]. Akan tetapi, tidak ada [[negara]] anggota yang berhak mengusir, mengembalikan, atau mengekstradisi seseorang ke [[negara]] lain di mana terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa dia akan berada dalam bahaya menjadi sasaran penyiksaan.<ref name="Kicker" /> Jika orang-orang yang dicurigai tidak diekstradisi, mereka harus diadili di [[negara]] tempat mereka ditemukan.<ref name="OHCR" /> Orang-orang yang mengeluh telah menjadi korban [[penyiksaan]] harus segera diperiksa kasusnya dan tidak memihak, dan mereka harus dilindungi dari segala tindakan pembalasan.<ref name="Europe">{{en}} Europe, C. o. (2009)General Report Document. 20 Years of Combating Torture: 19th General Report of the European Committee for the Prevention of Torture and Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (CPT) (1 August 2008-31 July 2009).. France: Council of Europe Publishing. ISBN: 978-92-871-6730-9. [https://rm.coe.int/1680696a86] </ref> Korban penyiksaan harus diberi kompensasi. Pengakuan yang diperoleh di bawah penyiksaan tidak boleh digunakan sebagai bukti di [[pengadilan]]. Aparat [[Penegakan hukum|penegak hukum]] harus dididik dan diinformasikan mengenai hukuman penyiksaan. Aturan, instruksi, metode, dan praktik yang berkaitan dengan interogasi harus tetap ditinjau secara sistematis.<ref name="OHCR" />
 
Instansi-instansi yang berwenang melakukan suatu penyelidikan dengan cepat dan tidak memihak, setiap ada alasan yang cukup kuat untuk mempercayai bahwa suatu tindak penyiksaan telah dilakukan di dalam [[wilayah]] [[kewenangan]] [[Hukum|hukumnya]].<ref name="Bellamy">{{en}} Bellamy, A. J. (2006). No pain, no gain? Torture and ethics in the war on terror. International Affairs, 82(1), 121-148. ISSN: 0020-5850. [https://academic.oup.com/ia/article-abstract/82/1/121/2434963?redirectedFrom=fulltext] </ref> Hal ini mencakup jaminan agar dalam sistem hukumnya korban dari suatu tindak penyiksaan memperoleh ganti-rugi dan mempunyai [[hak]] untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan layak, termasuk sarana untuk [[rehabilitasi]] sepenuh mungkin.<ref name="OHCR" /> Setiap [[negara]] anggota harus menjamin bahwa setiap pernyataan yang telah ditetapkan sebagai tindak lanjut dari tindak penyiksaan tidak digunakan sebagai bukti, kecuali terhadap orang yang dituduh melakukan tindak [[penyiksaan]], sebagai bukti bahwa pernyataan itu telah dibuat. Dengan begitu, terlihat pencegahan di wilayah kewenangan hukumnya perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.<ref name="OHCR" />
[[Berkas:The Council of Europe.png|jmpl|Negara-Negara Anggota]]
 
== Keanggotaan ==
Baris 207 ⟶ 212:
|[[Italia]]
|}
[[Berkas:The European Committee for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Immunities and Privileges) Order 1988 (UKSI 1988-926).pdf|jmpl|Naskah Resolusi Konvesi]]
 
== Naskah Resolusi Konvesi ==
Baris 217 ⟶ 223:
 
Ketentuan [[naskah]] [[resolusi]] [[konvensi]] ini tidak mempengaruhi ketentuan dari setiap perangkat internasional atau hukum nasional yang melarang perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia atau yang berhubungan dengan ekstradisi atau pengusiran.<ref name="Nasution" /> Dengan diterbitkannya [[Naskah|naskah resolusi konvesi]] ini, maka akan terkonsentrasi semangat untuk melakukan penerapan yang lebih efektif atas larangan-larangan yang ada berdasarkan [[hukum internasional]] dan [[nasional]] terhadap praktek penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia sehingga menjadikan perjuangan lebih efektif dan efisien melawan penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia di seluruh dunia.<ref name="Evans, et all" />
[[Berkas:Munich for Future 2019-07-21 6607.jpg|jmpl|Target di Masa Depan]]
 
== Target Pencapaian di Masa Depan ==
Komite ini memiliki target pencapaian dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Target jangka panjangnya ialah mewujudkan dunia yang bebas penyiksaan. Target jangka panjang tersebut dimulai dari upaya-upaya tahunan misalnya yang sudah terjadi ialah [[Dewan Eropa]] memperkuat kebijakan [[Uni Eropa]] terhadap negara ketiga tentang penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan lainnya. Target ini diadopsi berdasarkan pada Pedoman revisi kebijakan [[Uni Eropa]] terhadap negara ketiga agar [[Dewan Eropa]] selaku wadah konsolodiasi, memiliki perhatian dan keprihatinan kepada meluasnya penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di seluruh dunia dan memberi ketagasan bahwa penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat adalah mutlak dalam hukum internasional.<ref name="UN Doc 3" /> Bahkan, secara politis harus diabadikan dalam kerangka hukum dan politik Dewan Eropa sehingga segala upaya untuk membatasi larangan mutlak ini dapat dihilangkan. Oleh sebab itu, Dewan dan Negara Anggota ke depannya perlu menegaskan kembali komitmen penuh mereka untuk memerangi penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di seluruh dunia, sejalan dengan perjanjian dan standar internasional dan regional yang relevan tentang hak asasi manusia, termasuk tentang administrasi peradilan dan pelaksanaan konflik bersenjata. Dengan demikian, visi untuk terus menentang keras dan mengutuk penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya oleh aktor negara dan non-negara, di mana pun itu terjadi dan apa pun bentuknya, dengan menggunakan semua alat yang tersedia dapat dihentikan. <ref name="UN Doc 1">{{en}} General Report Document. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, UN Doc. GA, A/Res/39/46, 1984. CPT: Council of Europe.[https://www.un.org/en/development/desa/population/migration/generalassembly/docs/globalcompact/A_RES_39_46.pdf]</ref> 
 
Seluruh target pencapaian ini memiliki relevansi yang komprehensif dengan ketetapan konvesi sebagaimana komite ini didirikan dengan mencakup unsur-unsur penting seperti larangan, pencegahan, akuntabilitas dan ganti rugi bagi para korban tanpa melepaskan pentingnya perlindungan prosedural, khususnya pada jam-jam pertama penahanan, untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Dari naskah resolusi konvesi, semua Negara untuk sepenuhnya mematuhi kewajiban hak asasi manusia mereka di bawah hukum internasional termasuk dalam kontra-terorisme, migrasi, perdagangan manusia dan pengaturan manajemen krisis lainnya, dengan perhatian khusus pada mereka yang berada dalam situasi yang paling rentan. Termasuk dalam ranah kebijakan. Para [[Politikus|politisi]] di setiap negara dan dengan semua pemangku kepentingan utama akan secara sadar terlibat mengambil tindakan bersama sangat penting untuk pemberantasan penyiksaan sehingga kerja sama lebih lanjut dengan mekanisme [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] dan badan-badan [[regional]], serta dengan aktor terkait lainnya seperti Pengadilan Kriminal Internasional diperkuat. <ref name="UN Doc 2">{{en}} Committee Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, General Comment No 2, Implementation of article 2 by States Parties, UN Doc. CAT/C/GC/2, 24 January 2008.CPT: Council of Europe. [https://www.ohchr.org/documents/countries/nhri/torture_prevention_guide.pdf] </ref> 
 
Secara birokrasi, komite ini bersama Dewan diharapkan mampu sama-sama mengakui peran kunci dari Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia dan Mekanisme Pencegahan Nasional independen serta organisasi masyarakat sipil dan pembela hak asasi manusia dalam memerangi penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya.<ref name="UN Doc 3" /> Di dalam jangka waktu ke depan akan dijalin kerjasama dengan Aliansi Global untuk Perdagangan Bebas Penyiksaan guna membangun sebuah upaya lintas kawasan yang mengumpulkan lebih dari 60 [[negara]] yang berkomitmen untuk mengakhiri perdagangan barang yang digunakan untuk penyiksaan dan hukuman mati secara global. Hal ini sesuai dengan resolusi [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum PBB]] tentang Perdagangan Bebas Penyiksaan dan sangat mendukung upaya untuk menetapkan standar internasional umum di bidang ini dan rencana untuk pengesahan revisi Protokol Istanbul tentang Investigasi dan Dokumentasi yang Efektif tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat lainnya. Pedoman yang direvisi memberikan panduan praktis bagi lembaga-lembaga [[Dewan Eropa]] dan Negara-negara Anggota, termasuk tentang berbagai alat yang dapat digunakan dalam keterlibatan mereka dengan negara-negara ketiga dan dalam forum hak asasi manusia multilateral untuk mendukung upaya berkelanjutan untuk memberantas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. di seluruh dunia. <ref name="UN Doc 3">{{en}} General Report Document. Subcommittee on Prevention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, First annual report of the SPT (February 2007 to March 2008), UN Doc. CAT/C/40/2, 14 May 2008. CPT: Council of Europe. [https://www.iidh.ed.cr/IIDH/media/1535/protocolo-facultativo-de-la-convencion-ingles-2010.pdf] </ref> 
 
== Referensi ==