Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
[[Berkas: CPT (European Committee for the Prevention of Torture).jpg|thumb|Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan]]
'''Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan''' adalah sebuah [[Komisi|komite]] [[pakar]] [[regional]] di [[Eropa]] yang bertugas untuk memantau pelaksanaan [[Konvensi Jenewa|Konvensi]] [[Eropa]] [[1987]] berkaitan dengan Pencegahan [[Penyiksaan dan hak asasi manusia|Penyiksaan]] dan Perlakuan atau [[Hukuman]] yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan [[Martabat]] [[Manusia]] (disebut Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan).<ref name="Cassese" /> [[Komisi]] ini menjalankan tugasnya atas dasar kesepakatan konvesi [[Hak asasi manusia|HAM]] [[Uni Eropa]] untuk menguatkan perlindungan [[hak asasi manusia]] dalam konteks pencegahan perbuatan [[kekerasan]] [[ilegal]] [[universal]].<ref name="Evans, Bicknell">{{en}} Evans, M., Bicknell, C., Morgan, R. (2018). Preventing Torture in Europe. (pp. 332). Strasbourg Cedex: Council of Europe. ISBN: 978-92-871-8748-2 [https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=zXiFDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA5&dq=Evans,%C2%A0M.,%C2%A0Bicknell,%C2%A0C.,%C2%A0Morgan,%C2%A0R.%C2%A0(2018).&ots=1CAtuVhY8W&sig=XNsI3CkgVN3ePTo1H2oQVs6nuA4]</ref>
Landasan [[Komisi|komite]] ini ialah melarang segala bentuk [[penyiksaan]] dan perlakuan atau [[hukuman]] yang tidak manusiawi atau merendahkan [[martabat]].<ref name="Heinz" /> istilah "[[penyiksaan]]" yang dimaksud di sini berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan [[rasa sakit]] atau penderitaan yang hebat, baik [[jasmani]] maupun [[rohani]], pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada [[diskriminasi]], apabila rasa sakit dan penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan [[pejabat]] [[pemerintah]]. Hal itu tidak meliputi rasa sakit atau [[penderitaan]] yang timbul hanya dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh sanksi [[hukum]] yang berlaku.<ref name="Cassese" />
Baris 13:
== Sejarah ==
[[Komisi|Komite]] ini didirikan pada [[26 Juni]] [[1987]] berdasarkan rekomendasi [[konvensi]] negara-negara yang tergabung dalam [[Uni Eropa]] untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang mulai berproses sejak [[Februari 1998|Februari 1989]].<ref name="Morgan and Evans">{{en}} Morgan, R., & Evans, M. (2002). Combating torture in Europe: the work and standards of the European Committee for the Prevention of Torture (CPT). (pp.300). Strasbourg: Council of Europe. ISBN: 92-871-4614-4. [https://book.coe.int/en/human-rights-and-democracy/2400-combating-torture-in-europe-the-work-and-standards-of-the-european-committee-for-the-prevention-of-torture.html] </ref> Penyiksaan adalah kejahatan yang tidak bisa dan tidak akan ditoleransi di [[dunia]]. Sejak akhir [[Perang Dunia II]], perjanjian hak asasi manusia internasional (baik global maupun regional) yang melindungi individu dari tindakan penyiksaan yang dilakukan oleh otoritas negara telah disepakati bersama.<ref name="Morgan and Evans" /> Setelah adopsi perjanjian-perjanjian ini, ada seruan untuk memperkuat perlindungan yang diatur dalam perjanjian, yang mengarah pada pembentukan badan penegak hukum yang dirancang untuk menghukum dan mencegah kejahatan penyiksaan. [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] kemudian merekomendasikan [[Uni Eropa]] untuk mengadakan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat, sebuah perjanjian global, diadopsi pada [[1984]].<ref name="Morgan R" /> Di [[Amerika]], Konvensi internal [[Amerika Serikat|Amerika]] untuk Pencegahan dan Penghukuman Penyiksaan telah diadopsi pada [[1987]]. Konvensi Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat mulai berlaku pada tahun [[1989]]. Ketiga perjanjian ini, masing-masing berlaku di wilayah tertentu dan memiliki penekanannya sendiri. Khususnya dalam hal menciptakan perlindungan mendasar individu terhadap tindakan penyiksaan.<ref name="Morgan, et.al" />
Komunitas internasional kemudian telah secara umum dan secara resmi menempatkan penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat sebagai salah satu pelanggaran martabat manusia yang paling brutal dan tidak dapat diterima. Pada tahun 1948, Majelis Umum [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] mengadopsi [[Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] sebagai reaksi terhadap kekerasan yang terjadi pada waktu [[Perang Dunia II|Perang Dunia Ke-2]]. Pasal 5 DUHAM menyatakan bahwa “tidak seorangpun boleh disiksa atau diberikan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.<ref name="UN Doc 1" /> Semenjak adopsi [[Deklarasi Hak Asasi Manusia|DUHAM]] tersebut, pelarangan ini telah berulang kali diperkuat dalam berbagai instrumen-instrumen nasional, regional, dan internasional. Sehubungan dengan adanya instrumen-instrumen ini, larangan penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya menjadi absolut: tidak ada pengecualian atas larangan ini yang diperbolehkan hukum internasional, termasuk dalam hal adanya konflik bersenjata, keadaan darurat umum, atau ancamanancaman kepada keamanan nasional. Selain itu, larangan absolut atas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang ini dianggap sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional: dengan kata lain, aturan ini mengikat semua Negara, terlepas dari apakah mereka telah meratifikasi instrumen-instrumen hak asasi manusia atau belum.<ref name="UN Doc 3" />
Baris 27:
Pertemuan di [[Jenewa]] pada [[1988|April 1988]] menimbulkan kesepakatan-kesepakatan yang intensif.<ref name="Pantelic" /> Di dalam prosesnya, komite ini melaksanakan pemberantasan praktek penyiksaan di dunia merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] di tahun-tahun tersebut.<ref name="Pantelic" /> Untuk memastikan perlindungan yang memadai untuk semua orang terhadap penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat tersebut [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] telah mengadopsi standar yang berlaku secara universal dengan standar proses kodifikasi menjadi memerangi praktik penyiksaan. <ref name="Pantelic">{{en}} Pantelić, N. (2005). European Committee for the Prevention of Torture. Bezbednost, Beograd, 47(4), 565-575. ISSN 1913-9047. [https://pdfs.semanticscholar.org/f204/4dceba6092b1add6b9f22e5d0433ef86993f.pdf] </ref> Dalam mengembangkan instrumen yang berharga ini, [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] tidak hanya menuliskan secara tematis kumpulan permasalahan penyiksaan tetapi juga mengelompokkan prinsip-prinsip yang pelaksanaan dan ketaatannya akan tidak dikendalikan oleh apapun atau siapapun. Sifat dari komite ini adalah untuk memastikan bahwa Konvensi dipatuhi dan dilaksanakan. <ref name="Drenkhahn, et all">{{en}} Drenkhahn, Kirstin, Manuela Dudeck, and Frieder Dünkel. "Activities of the European Court of Human Rights and the European Committee for the Prevention of Torture." Long-Term Imprisonment and Human Rights. London: Routledge, 2014. 69-83. ISBN: 1317684443. [https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=4ewABAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Long-Term+Imprisonment+and+Human+Rights&ots=MOPQJnCRfa&sig=wWVhm0rSq2KmtDUDpjjCebhJ2Ek&redir_esc=y#v=onepage&q=Long-Term%20Imprisonment%20and%20Human%20Rights&f=false]</ref>
Komite ini merupakan implementasi dari penjagaan nilai-nilai [[Hak asasi manusia|HAM universal]].<ref name="Nasution">{{id}} Nasution, Adnan Buyung. (1997). Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia. (940 hal.) Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. ISBN: 979-46-124-05.[http://balaiyanpus.jogjaprov.go.id/opac/detail-opac?id=22220] </ref> Dasar berdirinya komisi ini ialah resolusi 32/62 pada [[8 Desember]] [[1977]] yang disetujui oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum]] dalam resolusi 34529(XXX) pada [[19 Desember]] [[1975]].<ref name="Morgan, et.al">{{en}} Morgan, R., Evans, M. and Evans, M.D. eds., (1999). Protecting Prisoners: the Standards of the European Committee for the Prevention of Torture in Context. (pp.320). Oxford University Press on Demand. ISBN: 978-01-982-982-12. [https://global.oup.com/academic/product/protecting-prisoners-9780198298212?cc=us&lang=en&] </ref> Di dalam konvesi waktu itu, disepakati upaya perlindungan bagi semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.<ref name="Morgan R">{{en}} Morgan, R. (2002). Another angle on European harmonisation: the case of the European Committee for the Prevention of Torture. In The New European Criminology (pp. 174-197). London: Routledge. ISBN: 97-802-030-304-86. [https://www.taylorfrancis.com/chapters/edit/10.4324/9780203030486-17/another-angle-european-harmonisation-case-european-committee-prevention-torture-rod-morgan] </ref> Sidang kemudian menyerahkannya pada Komisi [[Hak asasi manusia|Hak Asasi Manusia]] [[Uni Eropa]] untuk mendeklarasikan perlidungan atas penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam deklarasi.<ref name="Cassese">{{en}} Cassese, A. (1989). A new approach to human rights: the European Convention for the prevention of torture. American Journal of International Law, 83(1), 128-153. ISSN: 0002-9300 [https://www.cambridge.org/core/journals/american-journal-of-international-law/article/new-approach-to-human-rights-the-european-convention-for-the-prevention-of-torture/5D6A76F72870EBE28FFE2EE641BF9931] </ref> Pada sidangnya yang keempatpuluh, diselesaikan konsep, termasuk ketentuan-ketentuan agar penerapan konvensi itu efektif dengan memperhatikan resolusi [[Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Hak Asasi Manusia]] 1984/21, 6 Maret 1984, yang berisi keputusan komisi ini untuk menyerahkan naskah konsep konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia, yang tercantum dalam lampiran pada laporan Kelompok Kerja yang kemudian diterima [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum]].<ref name="Heinz">{{en}} Heinz, W. S. (2018). The European Committee for the Prevention of Torture and Its Work with the Police. In The Police and International Human Rights Law (pp. 305-319). New York: Springer Cham. ISBN: 978-3-319-71338-0 [https://link.springer.com/chapter/10.1007/978-3-319-71339-7_14] </ref>
[[Berkas:Council of Europe map.svg|jmpl|Negara yang Menjadi Fokus Perjuangan]]
Baris 33:
[[Fokus]] [[Perjuangan sosial|perjuangan]] komite ini ialah memastikan [[keamanan]] tempat penahanan dengan mengunjungi semua tempat penahanan negara-negara anggota [[Dewan Eropa]].<ref name="Kicker">{{en}} Kicker, R. (2012). The European Committee for the Prevention of Torture and Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (the CPT). Human rights monitoring mechanisms of the Council of Europe. London/New York: Routledge, 43-70. ISBN: 978-1-136-667-93-0 [https://books.google.com/books?hl=en&lr=&id=HYM0EAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA43&dq=The+European+Committee+for+the+Prevention+of+Torture+and+Inhuman+or+Degrading+Treatment+or+Punishment+(the+CPT).+Human+rights+monitoring+mechanisms+of+the+Council+of+Europe.&ots=y2HWmwV3tc&sig=zM-pMCwd9e7Owl6EO_dLoJPXSlk] </ref> Tempat-tempat penahanan, sebagaimana didefinisikan oleh [[konvensi]], adalah semua tempat di mana orang ditahan tanpa persetujuan mereka.<ref name="Evans, et all" /> Tempat ini mencakup [[penjara]] dan lembaga psikiatri tertutup, dan juga pusat penahanan [[imigrasi]], [[panti jompo]] dan sejenisnya. Tempat-tempat inilah yang menurut konvesi rentan terjadi penyiksaan.<ref name="Heinz" /> Kunjungan merupakan ketentuan awal yang dilakukan oleh tim kecil anggota komite ini dan didampingi ahli-ahli tambahan untuk memastikan bahwa tidak ada potensi penyiksaan di tempat-tempat tersebut.<ref name="Nasution" /> Setelah kunjungan dilakukan setiap kalinya, komite ini menyusun laporan rekomendasi kepada [[Dewan Eropa]] tentang temuan di lapangan, kasus-kasus yang ditemukan, situasi-situasi yang berisiko, bahkan kejadian-kejadian penyiksaan.<ref name="Morgan, et.al" /> [[Dewan Eropa]] kemudian akan menyusun kesimpulan dan menentukan kebijakan yang kemudian diteruskan kepada negara-negara anggotanya.<ref name="Evans, et all" /> Laporan ini bersifat rahasia dan dipublikasikan hanya apabila pemerintah terkait memintanya. Meskipun demikian, tetap ada ruang agar laporan itu diubah statusnya menjadi publik dan diketahui oleh masyarakat sipil.<ref name="Heinz" />
Proses tersebut melibatkan negara-negara yang menyetujui kesepakatan-kesepakatan. Misalnya, setiap negara anggota harus menjamin bahwa tindakan [[penyiksaan]] adalah [[Pelanggaran hukum|pelanggaran]] menurut ketentuan [[Hukum pidana|hukum pidananya]].<ref name="Danisi">{{en}} Danisi, C. (2009). Preventing torture and controlling irregular immigration: the role of the European Committee for the prevention of torture and its activities in Italy. Essex Human Rights Review, 6(1). (pp. 106-125). ISSN: ISSN 1756-1957.[http://sro.sussex.ac.uk/id/eprint/64042/1/Danisi.pdf] </ref> Hal yang sama berlaku bagi percobaan untuk melakukan penyiksaan, dan bagi suatu tindakan percobaan untuk melakukan penyiksaan dan bagi suatu tindakan oleh siapa saja yang terlibat atau turut serta dalam penyiksaan.<ref name="Danisi" /> Setiap negara anggota harus mengatur agar pelanggaran-pelanggaran dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan mempertimbangkan sifat kejahatannya.<ref name="Nasution" /> Setelah merasa yakin, melalui pemeriksaan informasi yang tersedia untuk itu bahwa keadaan menghendakinya, semua [[negara]] terkait yang di wilayahnya terdapat orang yang dituduh telah melakukan pelanggaran, akan menahan orang itu atau mengambil tindakan [[hukum]] lain untuk menjamin kehadirannya.<ref name="Drenkhahn, et all" /> Penahanan dan tindakan [[hukum]] itu harus disesuaikan dengan hukum negara tersebut, tetapi dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang diperlukan agar prosedur pidana atau ekstradisi mungkin dilaksanakan.<ref name="Morgan and Evans" />
[[Negara]] tersebut harus segera membuat penyelidikan awal berdasarkan fakta yang ada. Seseorang yang ditahan ini harus dibantu untuk segera berhubungan dengan perwakilan [[negara]] yang tepat dan terdekat di mana ia menjadi warga [[negara]], atau jika ia tidak memiliki kewarganegaraan, dengan perwakilan [[negara]] tempat ia biasanya menetap.<ref name="Foster" /> Apabila suatu negara telah menahan seseorang, [[negara]] tersebut harus segera memberitahu [[negara]] yang bersangkutan bahwa orang tersebut berada dalam tahanan beserta alasan penahanannya.<ref name="Cassese" /> Selain itu, komite ini juga mengupayakan sebuah kerangka hukum yang melarang dan mencegah penyiksaan
Baris 56:
# Perawatan tahanan dan kondisi kehidupan penjara
# Pelayanan kesehatan yang diberikan kepada narapidana
Isu-isu yang diperjuangkan ini sebetulnya merupakan perpanjangan dari [[definisi]] di pasal-pasal konvesi bahwa penyiksaan merupakan suatu perlakuan buruk yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang parah, baik fisik maupun mental.<ref name="Europe" /> Tidak menyoal siapa yang melakukannya, [[hukum]] ditegakan terhadap siapapun baik itu [[Pejabat Negara|pejabat negara]], atau [[individu]] [[swasta]] yang bertindak dengan persetujuan atau persetujuan [[Pejabat Negara|pejabat negara]].<ref name="Kicker" /> Oleh karena itu, ada kewajiban yang berkaitan dengan domain nasional dan internasional di dalam mengaplikasikan isu-isu tersebut. Di tingkat nasional, negara-negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan penyiksaan.<ref name="Monika">{{en}} Ashtalkoska Monika. (2012). European Committee for the Prevention of Torture-cases in Macedonia. (pp.112). Germany: Lap Lambert Academic Publishing. ISBN: 978-3-659-29460-0. [https://www.morebooks.de/store/gb/book/european-committee-for-the-prevention-of-torture-cases-in-macedonia/isbn/978-3-659-29460-0] </ref> Tidak ada keadaan luar biasa, atau perintah dari orang yang berpangkat lebih tinggi, dapat digunakan sebagai pembenaran penyiksaan. Semua tindakan penyiksaan harus menjadi tindak pidana menurut [[Hukum|hukum nasional]] dan harus dikecam dengan [[hukuman]] yang mempertimbangkan sifat kejahatan yang berat.<ref name="Morgan and Evans" />
Di tingkat [[internasional]], komite ini membudayakan prinsip [[yurisdiksi universal]]. Dengan demikian, suatu [[negara]] memiliki [[yurisdiksi]] atas orang-orang yang dicurigai melakukan tindakan penyiksaan, terlepas dari kebangsaan mereka dan tempat di mana dugaan kejahatan itu dilakukan.<ref name="OHCR" /> Tindakan penyiksaan harus diklasifikasikan sebagai pelanggaran yang dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi yang ada di antara [[Uni Eropa|negara-negara anggota]]. Akan tetapi, tidak ada [[negara]] anggota yang berhak mengusir, mengembalikan, atau mengekstradisi seseorang ke [[negara]] lain di mana terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa dia akan berada dalam bahaya menjadi sasaran penyiksaan.<ref name="Kicker" /> Jika orang-orang yang dicurigai tidak diekstradisi, mereka harus diadili di [[negara]] tempat mereka ditemukan.<ref name="OHCR" /> Orang-orang yang mengeluh telah menjadi korban [[penyiksaan]] harus segera diperiksa kasusnya dan tidak memihak, dan mereka harus dilindungi dari segala tindakan pembalasan.<ref name="Europe">{{en}} General Report Document. 20 Years of Combating Torture: 19th General Report of the European Committee for the Prevention of Torture and Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (CPT) (1 August 2008-31 July 2009). (pp. 72). France: Council of Europe Publishing. ISBN: 978-92-871-6730-9. [https://rm.coe.int/1680696a86] </ref> Korban penyiksaan harus diberi kompensasi. Pengakuan yang diperoleh di bawah penyiksaan tidak boleh digunakan sebagai bukti di [[pengadilan]]. Aparat [[Penegakan hukum|penegak hukum]] harus dididik dan diinformasikan mengenai hukuman penyiksaan. Aturan, instruksi, metode, dan praktik yang berkaitan dengan interogasi harus tetap ditinjau secara sistematis.<ref name="OHCR" />
Instansi-instansi yang berwenang melakukan suatu penyelidikan dengan cepat dan tidak memihak, setiap ada alasan yang cukup kuat untuk mempercayai bahwa suatu tindak penyiksaan telah dilakukan di dalam [[wilayah]] [[kewenangan]] [[Hukum|hukumnya]].<ref name="Bellamy">{{en}} Bellamy, A. J. (2006). No pain, no gain? Torture and ethics in the war on terror. International Affairs, 82(1), 121-148. ISSN: 0020-5850. [https://academic.oup.com/ia/article-abstract/82/1/121/2434963?redirectedFrom=fulltext] </ref> Hal ini mencakup jaminan agar dalam sistem hukumnya korban dari suatu tindak penyiksaan memperoleh ganti-rugi dan mempunyai [[hak]] untuk mendapatkan kompensasi yang adil dan layak, termasuk sarana untuk [[rehabilitasi]] sepenuh mungkin.<ref name="OHCR" /> Setiap [[negara]] anggota harus menjamin bahwa setiap pernyataan yang telah ditetapkan sebagai tindak lanjut dari tindak penyiksaan tidak digunakan sebagai bukti, kecuali terhadap orang yang dituduh melakukan tindak [[penyiksaan]], sebagai bukti bahwa pernyataan itu telah dibuat. Dengan begitu, terlihat pencegahan di wilayah kewenangan hukumnya perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.<ref name="OHCR" />
Baris 226:
== Target Pencapaian di Masa Depan ==
Komite ini memiliki target pencapaian dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Target jangka panjangnya ialah mewujudkan dunia yang bebas penyiksaan. Target jangka panjang tersebut dimulai dari upaya-upaya tahunan misalnya yang sudah terjadi ialah [[Dewan Eropa]] memperkuat kebijakan [[Uni Eropa]] terhadap negara ketiga tentang penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan lainnya. Target ini diadopsi berdasarkan pada Pedoman revisi kebijakan [[Uni Eropa]] terhadap negara ketiga agar [[Dewan Eropa]] selaku wadah konsolodiasi, memiliki perhatian dan keprihatinan kepada meluasnya penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di seluruh dunia dan memberi ketagasan bahwa penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat adalah mutlak dalam hukum internasional.<ref name="UN Doc 3" /> Bahkan, secara politis harus diabadikan dalam kerangka hukum dan politik Dewan Eropa sehingga segala upaya untuk membatasi larangan mutlak ini dapat dihilangkan. Oleh sebab itu, Dewan dan Negara Anggota ke depannya perlu menegaskan kembali komitmen penuh mereka untuk memerangi penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di seluruh dunia, sejalan dengan perjanjian dan standar internasional dan regional yang relevan tentang hak asasi manusia, termasuk tentang administrasi peradilan dan pelaksanaan konflik bersenjata. Dengan demikian, visi untuk terus menentang keras dan mengutuk penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya oleh aktor negara dan non-negara, di mana pun itu terjadi dan apa pun bentuknya, dengan menggunakan semua alat yang tersedia dapat dihentikan. <ref name="UN Doc 1">{{en}} General Report Document. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, UN Doc. GA, A/Res/39/46, 1984. (pp.13). CPT: Council of Europe.[https://www.un.org/en/development/desa/population/migration/generalassembly/docs/globalcompact/A_RES_39_46.pdf]</ref>
Seluruh target pencapaian ini memiliki relevansi yang komprehensif dengan ketetapan konvesi sebagaimana komite ini didirikan dengan mencakup unsur-unsur penting seperti larangan, pencegahan, akuntabilitas dan ganti rugi bagi para korban tanpa melepaskan pentingnya perlindungan prosedural, khususnya pada jam-jam pertama penahanan, untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Dari naskah resolusi konvesi, semua Negara untuk sepenuhnya mematuhi kewajiban hak asasi manusia mereka di bawah hukum internasional termasuk dalam kontra-terorisme, migrasi, perdagangan manusia dan pengaturan manajemen krisis lainnya, dengan perhatian khusus pada mereka yang berada dalam situasi yang paling rentan. Termasuk dalam ranah kebijakan. Para [[Politikus|politisi]] di setiap negara dan dengan semua pemangku kepentingan utama akan secara sadar terlibat mengambil tindakan bersama sangat penting untuk pemberantasan penyiksaan sehingga kerja sama lebih lanjut dengan mekanisme [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] dan badan-badan [[regional]], serta dengan aktor terkait lainnya seperti Pengadilan Kriminal Internasional diperkuat. <ref name="UN Doc 2">{{en}} Committee Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, General Comment No 2, Implementation of article 2 by States Parties, UN Doc. CAT/C/GC/2, 24 January 2008. (pp. 116). CPT: Council of Europe. [https://www.ohchr.org/documents/countries/nhri/torture_prevention_guide.pdf] </ref>
Secara birokrasi, komite ini bersama Dewan diharapkan mampu sama-sama mengakui peran kunci dari Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia dan Mekanisme Pencegahan Nasional independen serta organisasi masyarakat sipil dan pembela hak asasi manusia dalam memerangi penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya.<ref name="UN Doc 3" /> Di dalam jangka waktu ke depan akan dijalin kerjasama dengan Aliansi Global untuk Perdagangan Bebas Penyiksaan guna membangun sebuah upaya lintas kawasan yang mengumpulkan lebih dari 60 [[negara]] yang berkomitmen untuk mengakhiri perdagangan barang yang digunakan untuk penyiksaan dan hukuman mati secara global. Hal ini sesuai dengan resolusi [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum PBB]] tentang Perdagangan Bebas Penyiksaan dan sangat mendukung upaya untuk menetapkan standar internasional umum di bidang ini dan rencana untuk pengesahan revisi Protokol Istanbul tentang Investigasi dan Dokumentasi yang Efektif tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat lainnya. Pedoman yang direvisi memberikan panduan praktis bagi lembaga-lembaga [[Dewan Eropa]] dan Negara-negara Anggota, termasuk tentang berbagai alat yang dapat digunakan dalam keterlibatan mereka dengan negara-negara ketiga dan dalam forum hak asasi manusia multilateral untuk mendukung upaya berkelanjutan untuk memberantas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. di seluruh dunia. <ref name="UN Doc 3">{{en}} General Report Document. Subcommittee on Prevention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, First annual report of the SPT (February 2007 to March 2008), UN Doc. CAT/C/40/2, 14 May 2008. (pp. 311). CPT: Council of Europe. [https://www.iidh.ed.cr/IIDH/media/1535/protocolo-facultativo-de-la-convencion-ingles-2010.pdf] </ref>
== Referensi ==
|