Filsafat hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 3:
'''Filsafat hak asasi manusia''' mengemukakan permasalahan tentang keberadaan, muatan/isi, sifat, universalitas, justifikasi atau pembenaran, dan status hukum hak asasi manusia. Sementara, pengertian [[hak asasi manusia]] itu sendiri kerap menjadi debat moral dan politik.
{{Hak Asasi Manusia}}
Hak asasi manusia yang otomatis melekat pada diri individu sejak lahir hingga akhir hayat, merupakan jaminan moral yang memiliki landasan [[filosofi]] serta wajib dihormati dan dilindungi oleh [[negara]]. Segala tanggung jawab terkait hak asasi manusia sering kali memerlukan tindakan yang melibatkan rasa hormat, perlindungan, fasilitasi, dan kelengkapan, maka di sinilah negara hadir. Negara yang berprinsip negara hukum, wajib memberikan jaminan secara konstitusional bahwa setiap warga negaranya dapat memperoleh haknya. Bahkan, negara yang diakui kedaulatannya di dunia ini harus memastikan bahwa tiap-tiap warga negaranya tidak direpresi untuk menyandang hak asasinya apapun kedudukan yang dimiliki. Negara harus memfasilitasi hak asasi setiap warga negara dengan mengaturnya melalui hukum dan undang-undang, bahkan negara pun tidak diperbolehkan untuk menghilangkan hak asasi yang memang semestinya menjadi anugerah dari Yang Mahakuasa untuk setiap insan. Hak asasi manusia bersifat mutlak dan kekal sehingga tidak dibatasi jangka waktu tertentu. Hak asasi manusia, tanpa terkecuali, berlaku untuk setiap insan di mana pun berada di dunia ini dan pada saat yang sama, tiap-tiap orang wajib menghargai hak asasi yang dimiliki orang lain. Hak asasi difokuskan pada kebebasan, perlindungan, status, maupun faedah bagi seseorang.<ref>Beitz 2019,
Norma hak asasi manusia bisa saja terwujud sebagai [[norma]] yang disepakati bersama dan berasal dari moralitas manusia, norma [[moral]] yang dibenarkan dan didukung oleh alasan-alasan yang kuat, hak legal di tingkat [[nasional]] di mana hak tersebut disebut sebagai hak masyarakat atau hak [[konstitusional]], ataupun hak [[legal]] yang diakui oleh [[hukum internasional]].
Baris 14:
== Paham Individualisme ==
Paham [[individualisme]] dikenal pula dengan paham kebebasan (liberalisme). Dikembangkan sejak masa [[Renaisans]] yang menghasilkan dunia baru disebut dengan abad individualisme yang menjadi titik tolak kemajuan sehingga dikenal pula sebagai masa pembebasan dari ikatan dan kewajiban kuno. Dalam Webster’s New Collegiate Dictionary, [[liberalisme]] pada bidang keagamaan adalah sebuah pergerakan dalam [[Protestanisme]] modern yang menekankan kebebasan intelektual serta muatan spiritual dan etika [[Kristiani]]. “A movement in modern Protestantism emphasizing intellectual liberty and the spiritual and ethical content of Christianity."<ref> Woolf
Sementara, dalam Kamus Webster, individualisme sendiri disebut sebagai [[doktrin]] yang fokus perhatian terhadap indivualnya (seharusnya) mahapenting secara etis, yang dimaknai juga bahwa individualisme merupakan perilaku yang dipedomani dari doktrin tersebut, “a doctrine that the interest of the individual are or ought to be ethically paramount; also conduct guided by such a doctrine."<ref> Woolf
Paham individualisme melahirkan tokoh-tokoh seperti [[John Locke]] dan J. J. Rousseau.
=== John Locke ===
Sebagai seorang pemikir yang lahir pada 29 Agustus 1632 dan bertumbuh di era [[Pencerahan]], John Locke merumuskan berbagai pandangan yang menjadikan dirinya tokoh penting pada masanya, terutama mengenai hak asasi manusia. Dalam kapasitasnya sebagai seorang filsuf, John Locke mengemukakan bahwa hak asasi manusia bersifat fundamental atau mendasar sebab hak tersebut dikaruniai oleh manusia secara langsung dari Tuhan sebagai hak kodrati. [[Hak kodrati dan hak ikhtiyari|Hak Kodrati]] yang didukung oleh John Locke memiliki akar semenjak zaman [[Yunani Kuno]] dan [[Romawi]]. Grotius merupakan pelopor dari Hak Kodrati yang didukung oleh John Locke. Grotius menekankan bahwa hukum kodrati merupakan landasan non-empiris sehingga seharusnya semua ketentuan dapat dibuktikan manusia apabila menggunakan nalar yang tepat. Gagasan hak kodrati sendiri merebak dan berkembang pesat pada abad ke-17. Melalui hak-hak individu yang diakui secara subjektif, dirumuskan konsepsi bahwa setiap individu dianugerahi hak inheren oleh semesta, dan harta yang dimiliki tidak dapat dialihkan atau dicabut karena harta tersebut milik mereka sendiri.
Pandangan mengenai hukum kodrati, menurut Scott Davidson, mempostulatkan bahwa teori liberalisme John Locke merupakan bagian hukum Tuhan yang sempurna, dan hal ini dapat dibuktikan melalui penggunaan nalar manusia. Sebagian isi filsafat hukum kodrati yang terdahulu adalah ide bahwa masing-masing orang dalam kehidupan ditentukan oleh Tuhan, sehingga semua orang tunduk pada otoritas Tuhan. Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa bukan hanya kekuasaan raja yang dibatasi oleh aturan-aturan ilahiah, tetapi juga bahwa semua manusia dianugerahi identitas individu yang unik, yang terpisah dari negara.<ref>Davidson
[[Berkas:Filsafat_HAM_Status_Naturalis.jpg|jmpl|297px|ka|Setiap orang menyandang hak asasi secara status naturalis sesuai pemikiran John Locke, maka hak asasi berlaku tanpa pandang gender, tanpa melihat usia.]]
Sesuai pemikiran John Locke sebagai [[filsuf]], manusia memiliki kebebasan dan hak-hak asasi yang didapatkan secara alamiah telah melekat sejak dilahirkan (''status naturalis''). Hak-hak asasi tersebut mencakup hak-hak yang dimiliki secara pribadi seperti hak atas kehidupan, kebebasan dan kemerdekaan, serta harta milik (hak memiliki sesuatu) yang tidak boleh diganggu gugat, bahkan negara pun dilarang untuk mencabut hak tersebut karena hak-hak tersebut dianugerahkan oleh Tuhan secara langsung kepada manusia, walaupun manusia sendiri tidak berarti bisa berbuat seenaknya tanpa batas. Sebab, setiap orang juga tetap tidak boleh melanggar hak-hak asasi orang lain. “The state of nature has a law of nature to govern it, which obliges every one: and reason, which is that law, teaches all mankind, who will but consult it, that being all equal and independent, no one ought to harm another in his life, health, liberty, or possessions."<ref> [https://courses.lumenlearning.com/sanjacinto-philosophy/chapter/john-locke-second-treatise-of-government-chapter-2-of-the-state-of-nature. Introduction to Philosophy]. Diakses 29 Juni 2021</ref>
Menurut gagasan John Locke, hak asasi manusia dimiliki secara alamiah, dan negara hadir untuk menjamin dan menjaga bahwa hak asasi disandang oleh masing-masing orang tanpa perlu merasa cemas bahwa hak asasinya dilanggar dan dicabut karena negara telah mengaturnya secara konstitusional di dalam undang-undang. Pemikiran John Locke yang menjadi orang pertama sebagai peletak dasar unsur negara hukum demikian kemudian menjadikan dirinya sebagai Bapak Hak Asasi Manusia. John Locke bahkan mengemukakan bahwa negara wajib memberikan jaminan terwujudnya kebebasan dan terlaksananya hak asasi manusia ditegakkan. Pemikiran tersebut merupakan dasar terlahirnya [[Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat]] 1776.
Baris 32:
=== J. J. Rousseau ===
[[Jean-Jacques Rousseau]] berpendapat bahwa menurut kodratnya, manusia pada hakikatnya itu baik, akan tetapi yang merusak manusia adalah peradaban.<ref> Scholten 1949,
Rousseau yang lahir di Genewa pada tahun 1712 mengungkapkan pemikiran mengenai hak kodrati adalah bahwa hukum kodrati tidak menciptakan hak-hak kodrat untuk masing-masing individu, namun justru memberikan karunia kepada warga negara suatu kedaulatan yang tidak bisa dicabut sebagai satu kesatuan. Hak yang berasal dari hukum kodrati diturunkan sebagai kolektivitas dan hadir sebagai kehendak umum rakyat.<ref>Davidson
Sebagai filsuf, Rousseau hanya mengenal satu pactum di dalam teorinya. Pactum unions merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara. Dalam mewujudkan cita negara hukum, Rousseau merumuskan bahwa hukum negara dibentuk dan dirumuskan dari rakyat yang bersama-sama mengambil keputusan melalui kesepakatan secara menyeluruh berdasarkan suara paling banyak. Hal ini dituangkan Rousseau dalam karya ilmiahnya yang berjudul ''Du Contract Social'' pada terbitan tahun 1762. “Jika manusia tidak dapat menciptakan kekuatan baru bagi kepentingan sendiri, tetapi hanya menghimpun serta mengatur kesemuanya seperti yang berlaku sekarang, maka satu-satunya jalan untuk mempertahankan dirinya ialah membentuk kesatuan kekuatan dengan cara menghimpun dirinya dalam satu badan, yang dapat digerakkan untuk bertindak bersama-sama agar mampu mengatasi segala masalah. Persatuan ini harus dihasilkan oleh kesepakatan orang banyak.<ref> Rousseau 1986,
=== Montesquieu ===
Baris 43:
# Kekuasaan yang menyelenggarakan dan melaksanakan undang-undang, memutuskan maklumat perang, melakukan tindakan di bidang politik luar negeri dan perdamaian dengan negara lain, menjaga keamanan dan tata tertib, meredam dan menghentikan pemberontakan, dan yang lainnya ([[eksekutif]]).
Baik John Locke maupun J. J. Rousseau, bahkan Montesquieu yang kemudian mengembangkan teori Locke mengenai Trias Politica, mengemukakan bahwa ragam hak yang mereka maksud meliputi.<ref>Naning
# Kemerdekaan atas diri sendiri
Baris 55:
[[Berkas:Karl_Marx_by_Oe_Lien.jpg|bingkai|ka|Karl Marx]]
Teori ini dipelopori oleh [[Karl Marx]]. Teori ini dipelopori oleh Karl Marx. Di dalam Kamus Webster, Marxisme adalah paham, kebijakan, dan prinsip politik, ekonomi, serta sosial yang dicetuskan, dikembangkan, dan dipertahankan oleh Karl Marx. Contohnya, teori dan praktik sosialisme yang meliputi teori nilai [[buruh]], [[materialisme dialektis]], perjuangan kelas, pertentangan antargolongan atau antarkelas, dan [[diktator|kediktatoran]] kaum [[proletar]] hingga munculnya perkembangan masyarakat tanpa kelas. “The political, economic, and social principles and policies advocated by Marx; esp.: a theory and practice of socialism including the labor theory of value, dialectical materialism, the class struggle, and dictatorship of the proletariat until the establishment of a classless society."<ref> Woolf
=== Karl Marx ===
Baris 62:
Marx berpendapat bahwa hak adalah produk [[borjuis]] dan produk masyarakat kapitalis, sementara untuk mewujudkan potensi sejatinya, seseorang seharusnya kembali ke kodratnya sebagai makhluk yang sosialis. Oleh karenanya, hak individu tidak diakui di dalam konsep Marxisme, yang ada di dalam tatanan Marxisme hanyalah hak [[kolektif]] (''repository of all rights'') serta menjadi kepemilikan negara. Masyarakat Marxisme tidak diperkenalkan adanya hak individu, sebab, yang diakui oleh masyarakat dan negara yang mengatur tatanan masyarakatnya hanyalah hak sosial. Secara khusus, mengenai hak asasi manusia, Marx tidak menolak adanya hak terkait kebebasan berserikat, kebebasan pers, dan kebebasan politik sebab, Marx justru selalu menganggap bahwa hak-hak tersebut merupakan tuntutan pertama yang diperlukan untuk sebuah gerakan revolusioner.
Dalam masyarakat Marxisme itu sendiri, [[kodrat]] manusia pada hakikatnya dapat dipenuhi jika seluruh masyarakat menjadi [[makhluk sosial]] yang diiringi dengan semua alat produksi merupakan kepemilikan bersama tanpa adanya pertikaian antarkelas. Sehingga, kelas-kelas di dalam masyarakat harus ditiadakan dan seutuhnya menjadi masyarakat [[komunisme|komunis]].
Hak di dalam Marxisme dianggap [[transendental]], sehingga bertolak belakang dengan hak pada liberalisme yang bersifat [[kekal]]. Hak di dalam masyarakat komunis tercapai apabila sudah tidak ada kelas-kelas lagi, tidak ada pemilikan pribadi atas sumber alam serta tidak ada pemilikan pribadi atas alat-alat produksi dan hasil produksinya. Semua sudah menjadi milik bersama seluruh masyarakat.<ref>Darsono
Dalam Marxisme, manusia adalah makhluk sosial yang hidup bermasyarakat dan selalu beraktivitas agar produktif sehingga terlibat dalam proses produksi. Seluruh perasaan dan pikiran masyarakat sudah tercurah untuk hidup bersama, bekerja bersama, dan hasilnya untuk kepentingan bersama. Semua orang bekerja menurut kemampuannya dan mendapatkan bagian hasil sesuai dengan kebutuhannya.<ref>Darsono
Sebab itulah, hak yang diketahui dalam masyarakat Marxisme adalah hak kolektif, alih-alih perseorangan. Pun di dalam pandangan Marxisme, hak asasi manusia terkait keadilan dan kemerdekaan. Keadilan dan kemerdekaan bisa dicapai ketika pengisapan manusia oleh manusia lainnya tiada lagi.<ref>Njoto
== Paham Integralisme ==
Baris 77:
Paham negara integralisme Indonesia yang dirumuskan Soepomo masih linear dengan teori integralisme oleh para pemikir integralisme lain. Pembeda paham integralisme yang dikenal dunia dari paham integralisme yang digagas Soepomo berakar dari sifat bangsa yang sesuai [[semboyan]] [[bhinneka tunggal ika]] dengan keanekaragaman budaya dan karakter suku bangsa tapi segala perbedaan tersebut bukan dijadikan pertentangan, tapi sebaliknya, justru dipersatukan dalam satu kesatuan yang integral menjadi [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]]. Pemikiran mengenai negara integralisme yang dicetuskan Soepomo merupakan penggabungan dari paham individualisme dengan sosialisme yang diselaraskan dengan karakter masyarakat Indonesia di mana watak kekeluargaan, [[gotong royong]], bahu-membahu, dan saling membantu sudah mendarah daging. Bisa dikatakan bahwa menurut rumusan Soepomo, negara hadir tidak dengan tujuan untuk menjamin kepentingan masing-masing individu. Negara juga hadir bukan hanya untuk golongan tertentu saja dan negara tidak berpihak kepada suatu golongan, melainkan negara ada untuk memberikan jaminan atas kepentingan keseluruhan masyarakat seutuhnya melebur ke dalam satu kesatuan yang integral. Negara integralistik mengakui bahwa kepentingan umum berada di atas kepentingan individu ataupun golongan, serta sejalan dan selaras dengan kultur Indonesia.
Dalam artikel "Teori Integralistik Menurut Soepomo" yang ditulis Vanya Karunia Mulia Putri dengan Nibras Nada Nailufar sebagai editornya, dijabarkan bahwa teori integralisme Soepomo memiliki enam faktor penting, mencakup:<ref>Putri, Vanya Karunia Mulia. Nibras Nada Nailufar, ed: [https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/23/143025669/teori-integralistik-menurut-soepomo “Teori Integralistik Menurut Soepomo”]. Kompas.com, 2021</ref>
# Negara merupakan susunan masyarakat yang bersifat erat serta integral atau menyeluruh antar semua golongan
|