Komite Eropa untuk Pencegahan Penyiksaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 23:
Pada Januari 1981, Majelis mengadopsi Rekomendasi 909 (1981) tentang Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan, yang mengacu pada pekerjaan yang dilakukan dalam kerangka [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] dan merekomendasikan agar Komite mengundang Pemerintah Negara-negara Anggota untuk mempercepat adopsi dan implementasi draf Konvensi Menentang Penyiksaan yang sedang disiapkan oleh Komisi [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] untuk Kemanusiaan Hak. Ia juga mengundang Pemerintah Negara-negara anggota yang diwakili di Komisi tersebut untuk melakukan yang terbaik untuk memastikan bahwa Komisi memberikan pertimbangan rinci terhadap rancangan Protokol opsional untuk Konvensi (disajikan oleh Kosta Rika), segera setelah rancangan Konvensi itu sendiri telah diserahkan ke Dewan Ekonomi dan Sosial PBB.<ref name=":9">{{Cite web|last=Commissioner|first=Office of the Higher|date=1984|title=Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment|url=https://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/cat.aspx|website=United Nations Human Rights Office of the Higher Commissioner|access-date=31 Juli 2021}}</ref>
 
Pada bulan Maret 1981 dua mosi untuk resolusi tentang penyiksaan di negara-negara anggota [[Dewan Eropa|Uni Eropa]] diajukan di Dewan Eropa. Mosi-mosi tersebut disampaikan kepada Panitia Urusan Hukum yang memutuskan untuk mempelajarinya bersama-sama. Pertimbangan oleh Komite Urusan Hukum menghasilkan laporan yang dibuat atas nama Komite dan diadopsi pada tanggal 30 Juni 1983. Laporan ini berisi rancangan [[Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia|Konvensi Eropa]] yang dijabarkan oleh International Komisi Ahli Hukum dan Komite Swiss Menentang Penyiksaan atas permintaan Pelapor. Pada bulan September 1983, pendapat Komite Urusan Politik atas laporan tersebut disampaikan. Perlu dicatat dalam konteks ini bahwa pekerjaan serupa sedang dilakukan dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan bahwa teks Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat, yang dirujuk dalam Rekomendasi 909, diadopsi oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] pada 10 Desember 1984 dan selanjutnya dibuka untuk ditandatangani. Mengenai draf Protokol opsional yang diajukan oleh Kosta Rika, ini bertujuan untuk membentuk mekanisme pencegahan yang serupa dengan yang diramalkan dalam draf Konvensi dilampirkan pada dokumen Rekomendasi.<ref name=":3" />
 
Pertemuan di [[Jenewa]] pada [[1988|April 1988]] menimbulkan kesepakatan-kesepakatan yang intensif. Di dalam prosesnya, komite ini melaksanakan pemberantasan praktek penyiksaan di dunia merupakan salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] di tahun-tahun tersebut. Untuk memastikan perlindungan yang memadai untuk semua orang terhadap penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat tersebut [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] telah mengadopsi standar yang berlaku secara universal dengan standar proses kodifikasi menjadi memerangi praktik penyiksaan. Dalam mengembangkan instrumen yang berharga ini, [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] tidak hanya menuliskan secara tematis kumpulan permasalahan penyiksaan tetapi juga mengelompokkan prinsip-prinsip yang pelaksanaan dan ketaatannya akan tidak dikendalikan oleh apapun atau siapapun. Sifat dari komite ini adalah untuk memastikan bahwa Konvensi dipatuhi dan dilaksanakan.<ref name=":10">{{Cite book|last=Drenkhahn|first=Kristin|date=2014|url=https://books.google.co.id/books?hl=en&lr=&id=4ewABAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PP1&dq=Long-Term+Imprisonment+and+Human+Rights&ots=MOPQJnCRfa&sig=wWVhm0rSq2KmtDUDpjjCebhJ2Ek&redir_esc=y#v=onepage&q=Long-Term%20Imprisonment%20and%20Human%20Rights&f=false|title=Activities of the European Court of Human Rights and the European Committee for the Prevention of Torture. In Long-Term Imprisonment and Human Rights|location=London|publisher=Routledge|isbn=1317684443|editor-last=Drenkhahn|editor-first=Kirstin|pages=45-50|editor-last2=Dudeck|editor-first2=Manuela|url-status=live}}</ref>  
Baris 41:
 
=== Moto ===
Komite ini memiliki [[moto]] yang berbunyi: “Tidak seorang pun boleh menjadi sasaran penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat”.<ref name=":4" /> [[Moto]] ini termaktub dalam pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] pada tahun [[1948]]. Larangan [[penyiksaan]] dan bentuk-bentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya memiliki status khusus dalam perlindungan internasional dari hak asasi manusia. Ini termasuk dalam sejumlah perjanjian internasional dan regional dan juga merupakan bagian dari hukum kebiasaan internasional, yang mengikat semua Negara.<ref name=":7" /> Larangan [[penyiksaan]] adalah mutlak dan tidak pernah dapat dibenarkan dalam keadaan apapun.<ref name="Bellamy">{{en}} Bellamy, A. J. (2006). No pain, no gain? Torture and ethics in the war on terror. International Affairs, 82(1), 121-148. ISSN: 0020-5850. [https://academic.oup.com/ia/article-abstract/82/1/121/2434963?redirectedFrom=fulltext] </ref> Larangan ini tidak dapat dikurangi, yang berarti bahwa suatu [[negara]] tidak diperbolehkan untuk sementara membatasi larangan penyiksaan dalam keadaan apapun, baik dalam keadaan perang, ketidakstabilan politik internal atau keadaan darurat publik lainnya. Lebih lanjut, larangan penyiksaan juga diakui sebagai norma [[hukum internasional]]. Dengan kata lain, ia mengesampingkan setiap ketentuan yang tidak konsisten dalam perjanjian lain atau [[hukum adat]]. Mengingat pentingnya larangan penyiksaan, kewajiban tradisional [[negara]] untuk menghormati, melindungi dan memenuhi [[hak asasi manusia]] dilengkapi dengan kewajiban lebih lanjut untuk mencegah penyiksaan dan bentuk-bentuk perlakuan sewenang-wenang lainnya. Negara-negara diharuskan mengambil langkah-langkah positif untuk mencegah terjadinya. “Dalam kasus penyiksaan, persyaratan agar Negara segera melembagakan langkah-langkah pelaksanaan [[nasional]] merupakan bagian integral dari kewajiban [[internasional]] untuk melarang praktik ini.<ref>{{Cite journal|last=Bellamy|first=Alex|date=2006|title=No pain, no gain? Torture and ethics in the war on terror|url=https://academic.oup.com/ia/article-abstract/82/1/121/2434963?redirectedFrom=fulltext|journal=International Affairs|volume=82|issue=1|pages=121-125|doi=10.1111/j.1468-2346.2006.00518.x}}</ref>
 
[[Moto]] ini diperkuat dengan kekuatan normatif yang ditunjukkan oleh negara-negara anggota sebagai indikator untuk merepresi penyiksaan di dalam dan di luar hukum, lembaga peradilan pidana, dan pemenjaraan politik. Indikator ini dikonfirmasi oleh [[Dewan Eropa]] untuk melindungi [[hak asasi manusia]] untuk semua orang terlepas dari perilaku [[korban]] dan mendukung penuh [[martabat]] manusia mereka dan [[Politik|hak-hak politik]] dan [[sipil]] mereka.<ref name="Morgan, et.al">{{en}} Morgan, R., Evans, M. and Evans, M.D. eds., (1999). Protecting Prisoners: the Standards of the European Committee for the Prevention of Torture in Context. (pp.320). Oxford University Press on Demand. ISBN: 978-01-982-982-12. [https://global.oup.com/academic/product/protecting-prisoners-9780198298212?cc=us&lang=en&] </ref> Komite ini menyediakan rekomendasi dan laporan yang akan dikirimkan ke pemerintah masing-masing. [[Laporan]] ini diterbitkan secara berkala untuk mengantisipasi situasi berisiko.<ref>{{Cite book|last=Ashtalkoska|first=Monika|date=2012|url=https://www.morebooks.de/store/gb/book/european-committee-for-the-prevention-of-torture-cases-in-macedonia/isbn/978-3-659-29460-0|title=European Committee for the Prevention of Torture-cases in Macedonia|location=Chisinau|publisher=Lambert Academic Publishing|isbn=978-3-659-29460-0|pages=5-10|url-status=live}}</ref>
 
Setiap [[negara]] anggota harus menjamin bahwa pelaporan, [[pendidikan]] dan [[informasi]] mengenai larangan terhadap penyiksaan sepenuhnya dicantumkan dalam pelatihan bagi para petugas [[penegak]] [[hukum]], [[sipil]] atau [[militer]], [[Petugas Pemasyarakatan|petugas]] [[kesehatan]], [[Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja|pegawai pemerintah]], dan orang-orang lain yang mungkin terlibat dalam penahanan, interogasi atau perlakuan terhadap setiap orang yang ditangkap, ditahan atau dipenjara. Bahkan, harus senantiasa  mengawasi  secara  sistematik  peraturan-peraturan tentang interogasi, instruksi, metode, kebiasaan-kebiasaan dan peraturan untuk penahanan serta perlakuan terhadap orang-orang yang ditangkap, ditahan, atau dipenjara dalam setiap wilayah kewenangan hukumnya, dengan maksud untuk mencegah terjadinya kasus penyiksaan.<ref>{{Cite journal|last=Murdoch|first=Jim|date=2006|title=The impact of the Council of Europe's" Torture Committee" and the evolution of standard-setting in relation to places of detention|url=http://eprints.gla.ac.uk/163883/|journal=European Human Rights Law Review|volume=2|issue=1|pages=159-162}}</ref>
Baris 227:
 
== Target Pencapaian di Masa Depan ==
Komite ini memiliki target pencapaian dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Target jangka panjangnya ialah mewujudkan dunia yang bebas penyiksaan. Target jangka panjang tersebut dimulai dari upaya-upaya tahunan misalnya yang sudah terjadi ialah [[Dewan Eropa]] memperkuat kebijakan [[Uni Eropa]] terhadap negara ketiga tentang penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan lainnya. Target ini diadopsi berdasarkan pada Pedoman revisi kebijakan [[Uni Eropa]] terhadap negara ketiga agar [[Dewan Eropa]] selaku wadah konsolodiasi, memiliki perhatian dan keprihatinan kepada meluasnya penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di seluruh dunia dan memberi ketagasan bahwa penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat adalah mutlak dalam hukum internasional. Bahkan, secara politis harus diabadikan dalam kerangka hukum dan politik Uni Eropa sehingga segala upaya untuk membatasi larangan mutlak ini dapat dihilangkan. Oleh sebab itu, Dewan Eropa dan Negara Anggota ke depannya perlu menegaskan kembali komitmen penuh mereka untuk memerangi penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya di seluruh dunia, sejalan dengan perjanjian dan standar internasional dan regional yang relevan tentang hak asasi manusia, termasuk tentang administrasi peradilan dan pelaksanaan konflik bersenjata. Dengan demikian, visi untuk terus menentang keras dan mengutuk penggunaan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya oleh aktor negara dan non-negara, di mana pun itu terjadi dan apa pun bentuknya, dengan menggunakan semua alat yang tersedia dapat dihentikan.<ref name=":7" />
 
Seluruh target pencapaian ini memiliki relevansi yang komprehensif dengan ketetapan konvesi sebagaimana komite ini didirikan dengan mencakup unsur-unsur penting seperti larangan, pencegahan, akuntabilitas dan ganti rugi bagi para korban tanpa melepaskan pentingnya perlindungan prosedural, khususnya pada jam-jam pertama penahanan, untuk mencegah penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Dari naskah resolusi konvesi, semua Negara untuk sepenuhnya mematuhi kewajiban hak asasi manusia mereka di bawah hukum internasional termasuk dalam kontra-terorisme, migrasi, perdagangan manusia dan pengaturan manajemen krisis lainnya, dengan perhatian khusus pada mereka yang berada dalam situasi yang paling rentan. Termasuk dalam ranah kebijakan. Para [[Politikus|politisi]] di setiap negara dan dengan semua pemangku kepentingan utama akan secara sadar terlibat mengambil tindakan bersama sangat penting untuk pemberantasan penyiksaan sehingga kerja sama lebih lanjut dengan mekanisme [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] dan badan-badan [[regional]], serta dengan aktor terkait lainnya seperti Pengadilan Kriminal Internasional diperkuat.<ref name=":13" />
 
Secara birokrasi, komite ini bersama Dewan Eropa diharapkan mampu sama-sama mengakui peran kunci dari Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia dan Mekanisme Pencegahan Nasional independen serta organisasi masyarakat sipil dan pembela hak asasi manusia dalam memerangi penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya. Di dalam jangka waktu ke depan akan dijalin kerjasama dengan Aliansi Global untuk Perdagangan Bebas Penyiksaan guna membangun sebuah upaya lintas kawasan yang mengumpulkan lebih dari 60 [[negara]] yang berkomitmen untuk mengakhiri perdagangan barang yang digunakan untuk penyiksaan dan hukuman mati secara global. Hal ini sesuai dengan resolusi [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum PBB]] tentang Perdagangan Bebas Penyiksaan dan sangat mendukung upaya untuk menetapkan standar internasional umum di bidang ini dan rencana untuk pengesahan revisi Protokol Istanbul tentang Investigasi dan Dokumentasi yang Efektif tentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat lainnya. Pedoman yang direvisi memberikan panduan praktis bagi lembaga-lembaga [[Dewan Eropa|Uni Eropa]] dan Negara-negara Anggota, termasuk tentang berbagai alat yang dapat digunakan dalam keterlibatan mereka dengan negara-negara ketiga dan dalam forum hak asasi manusia multilateral untuk mendukung upaya berkelanjutan untuk memberantas penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. di seluruh dunia.<ref name=":4" />
 
== Referensi ==