Bollystar Vaganza: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: namun (di tengah kalimat) → tetapi
Baris 35:
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Bolly Star Vaganza” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 3 Mei 2015 mulai pukul 22.16 WIB.
 
Program tersebut menampilkan secara close up dua orang wanita (Duo Serigala) yang melakukan goyang dribble yaitu menggoyangkan dada/payudara ketika bernyanyi. Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB dan mengenakan pakaian tertutup, namuntetapi goyangan dada (payudara) secara erotis tersebut tetap jelas. Perlu diketahui bahwa program siaran yang menampilkan muatan yang menjadikan perempuan sebagai objek seks dapat berakibat pada penghentian sementara program. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan, larangan menampilkan gerakan tubuh erotis serta pelecehan terhadap martabat perempuan.
 
KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 18 huruf h. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.