Hak atas lingkungan hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib)
k melengkapi pustaka
Faza Rahma (bicara | kontrib)
k melengkapi rujukan
Baris 1:
{{Sedang ditulis|Artikel|date=14/07/2021}}
 
'''Hak atas lingkungan hidup''' sebagai salah satu bagian dari [[hak asasi manusia]] merupakan hak untuk hidup dan berada dalam lingkungan hidup yang baik, sehat, terlindungi, serta terjaga. Dengan kata lain tiap manusia berhak hidup di lingkungan yang memungkinkan terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan sejahtera.{{Sfn|Fadhillah|2018|p=3|ps=ː "Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia. 1 Edith mengartikan hak atas lingkungan hidup sebagai hak asasi manusia untuk hidup dalam lingkungan hidup dengan kualitas minimal yang memungkinkan terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan sejahtera."}}
[[Berkas:Hak-atas-Lingkungan.jpg|al=Hak atas lingkungan yang baik dan sehat|jmpl|Hak atas lingkungan yang baik dan sehat sebagai salah satu wujud hak asasi manusia]]
Hak atas lingkungan hidup diatur dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945 bahwa: “''Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."''{{Sfn|DPR RI|2017|p=4|ps=ː "Pasal 28 H Ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945: (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.’’ (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."}}
 
== Manusia dan Lingkungan ==
Menurut R.F Dasman, studi [[lingkungan hidup]] sangatlah penting. Dengan mempelajari lingkungan hidup seseorang bisa mendapatkan bekal bagaimana cara mengantisipasi dan mencegah kerusakan lingkungan. Perilaku ini dapat menjembatani hubungan antara manusia dengan lingkungan hidup menjadi lebih baik.{{Snf|Rochmani|2015|p=21|ps=ː "Atas dasar itu, R.FDasman pentingnya studi tentang lingkungan hidup. Menurutnya, studi lingkungan hidup merupakan bekal antisipatif dan preventif dalam upaya menjembatani kurangnya kesempatan bagi manusia hidup dalam lingkungan hidup yang baik,"}}
 
Manusia sebagai [[makhluk hidup]] yang bergantung pada lingkungan dapat memberikan dampak atau pengaruh serta mampu untuk mengubah keadaan lingkungan dengan [[ilmu pengetahuan]] dan [[teknologi]] yang dimilikinya. Hal yang diharapkan adalah [[interaksi]] antara manusia dengan lingkungannya dapat berjalan secara selaras dan seimbang tanpa adanya permasalahan lingkungan akibat pandangan yang salah dari manusia.{{Sfn|Baroqah|2021|p=1-2}}
Baris 13:
 
== Ruang Lingkup dan Cakupan Hak atas Lingkungan Hidup ==
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Pasal 2 tentang [[Pengelolaan lingkungan hidup|Pengelolaan Lingkungan Hidup]], yakni: “''Lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yuridiksinya''”.{{Sfn|Presiden RI|1997|p=4|ps=ː "Pasal 2ː Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya."}}
 
Ruang lingkup hak atas lingkungan hidup juga merujuk pada [[draft]] ''Declaration Of Principles In Human Rights and The Environment'' atau disebut sebagai rancangan deklarasi yang dibuat oleh tim ''[[United Nations]] Special Rapporteur On Human Rights And The Environment'' selama tiga hari pada tahun [[1994]]. Deklarasi ini bukanlah suatu dokumen internasional yang secara formal memiliki kekuatan hukum, namun di dalamnya terdapat 27 prinsip-prinsip sebagai hak substansif atas lingkungan hidup yang telah termodifikasi dengan baik untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai hak atas lingkungan hidup.{{Snf|HRI|1994|p=1-3}}
Baris 117:
 
== Perlindungan HAM atas Lingkungan Hidup ==
Hak asasi manusia mempunyai keterikatan langsung atas lingkungan hidup dalam memperbaiki kondisi [[bangsa]] dan negara. Hal ini dikarenakan [[hubungan]] antara [[manusia]] dan [[lingkungan]] yang memiliki ketergantungan satu sama lain. Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu hak yang harus dimiliki setiap manusia. Oleh karena itu, setiap negara harus dapat menjamin dan memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup agar dapat sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup.{{Sfn|Sodikin|2016|p=32|ps=ː "Hak asasi manusia dan lingkungan hidup mempunyai keterkaitan langsung dalam memperbaiki kondisi bangsa dan negara. Hal ini karena dalam hal perlindungan hukum terhadap HAM juga merupakan salah satu cara untuk melindungi lingkungan hidup, sehingga HAM dan lingkungan hidup memiliki ketergantungan satu sama lain. Karena negara-negara yang banyak melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, seringkali juga terjadi kerusakan lingkungan hidup."}}
 
Negara-negara yang banyak melakukan [[Pelanggaran hak asasi manusia oleh Tentara Nasional Indonesia|pelanggaran]] terhadap hak asasi manusia, kerap kali juga berkaitan dengan lingkungan hidup. Seperti masalah pada pencemaran lingkungan dan juga kerusakan lingkungan hidup. Hal ini muncul dari keinginan manusia untuk membangun kehidupannya sendiri tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan. Permasalahan lingkungan hidup juga menjadi permasalahan hak asasi manusia, karena keinginan tersebut didasarkan pada hak atas pembangunan. Adanya kerusakan lingkungan yang terjadi dapat mengakibatkan terganggunya lingkungan hidup sehingga hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia menjadi tidak terpenuhi. Secara tidak langsung, hal ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 9 tentang hak asasi manusia merupakan hubungan ketergantungan antara manusia dan lingkungan hidup, juga memberikan pengaturan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang juga sekaligus melindungi hak asasi manusia, terutama yang berkaitan dengan masalah hak untuk hidup, hak atas [[kesehatan]], dan [[Gangguan (komunikasi)|gangguan]] atas [[Properti pribadi|properti]]<nowiki/>nya.{{Snf|Presiden RI|1999|p=4-5}}|ps=ː "Hak untuk Hidup-Pasal 9ː (1) Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan
meningkatkan taraf kehidupannya. (2) Setiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir
dan batin. (3) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.}}
 
== Hak dan Kewajiban Masyarakat Terhadap Lingkungan ==
Baris 133 ⟶ 135:
# Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup.
# Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
# Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.{{Snf|Presiden RI|2009|p=44-45|ps=ː "Hak-Pasal 65ː (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. (4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diatur dengan Peraturan Menteri.}}
# Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.{{Snf|Presiden RI|2009|p=44-45}}
 
=== Kewajiban ===
Di samping hak lingkungan yang diberikan oleh undang-undang, seluruh komponen negara juga dituntut untuk memenuhi beberapa kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengaturan hak atas lingkungan hidup tidak lepas dari adanya [[kewajiban]] yang harus ditaati oleh setiap masyarakat dalam suatu negara.{{Snf|Setiawati|2009|p=3|ps=ː "Di samping hak yang diberikan oleh undang-undang, subyek Hukum (orang) juga dituntut untuk memenuhi beberapa kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup."}} Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 67, bahwa: “''Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”''.{{Snf|Presiden RI|2009|p=45|ps=ː "Pasal 67 Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."}}
Kewajiban setiap orang tersebut di atas tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat yang mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan mahluk sosial. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap orang turut berperanserta dalam upaya memelihara lingkungan hidup, misalnya peranserta masyarakat dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dbimbingan di bidang lingkungan hidup."}} Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 67, bahwa: “''Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup”''.{{Snf|Presiden RI|2009|p=45}}
 
Pasal tersebut bermakna bahwa setiap orang diwajibkan untuk berperan [[aktif]] dalam melaksanakan upaya-upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup baik dilakukan dengan cara mengendalikan pencemaran ataupun mengendalikan [[kerusakan lingkungan]] hidup lainnya. Hak maupun kewajiban manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat saling berkaitan untuk mencapai tujuan yaitu terpeliharanya fungsi lingkungan hidup yang dapat memberikan dampak baik pada setiap orang disekitarnya.{{Snf|Nopyandri|2014|p=37|ps=ː "Pasal 67 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Ketentuan Pasal 67 memuat dua kewajiban bagi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, yaitu (1) kewajiban untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan (2) kewajiban mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."}}
 
Kewajiban di atas berlaku bagi semua komponen dalam suatu negara serta tidak terlepas dari kedudukannya sebagai masyarakat yang mencerminkan bahwa manusia adalah individu mahluk sosial. makna yang terkandung dalam kewajiban tersebut bahwa setiap orang wajib turut berperan aktif dalam upaya memelihara lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran. Misalnya dengan cara melakukan sosialisai penyuluhan serta mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup.{{Snf|Setiawati|2009|p=3|ps=ː "Kewajiban setiap orang tersebut di atas tidak terlepas dari kedudukannya sebagai anggota masyarakat yang mencerminkan harkat manusia sebagai individu dan mahluk sosial. Kewajiban tersebut mengandung makna bahwa setiap orang turut berperanserta dalam upaya memelihara lingkungan hidup, misalnya peranserta masyarakat dalam mengembangkan budaya bersih lingkungan hidup, kegiatan penyuluhan dbimbingan di bidang lingkungan hidup."}}
Baris 161 ⟶ 162:
[[Pemerintahan daerah|Pemerintah daerah]] diberi [[kewenangan]] yang seluas-luasnya berupa pemberian [[Otonomi daerah|otonomi]] kepada daerah dalam membangun daerahnya. [[Esensi]] [[otonomi daerah]] itu sendiri adalah kemandirian, olehnya daerah mandiri mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam rumah tangga daerah termasuk mengelola kekayaan [[alam]] yang ada pada daerah tersebut dengan bijak. Dari implementasi kebijakan [[otonomi daerah]] ini juga diharapkan mampu memenuhi keinginan dan [[kebutuhan]] masyarakat sehingga terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
 
[[Pemerintah]] suatu negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab pelaksanaan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Maka dalam rangka pemenuhan hak-hak lingkungan hidup tersebut, negara memiliki kewajiban bertindak untuk melaksanakan atau memenuhi suatu hak tertentu dan mengharuskan negara mencapai sasaran tanpa keluar dari prinsip-prinsip hak asasi manusia itu sendiri.{{Snf|Sodikin|2016|p=37|ps=ː "Pemerintah daerah diberikan kewenangan mengurus daerahnya sendiri, sehingga dengan kewenangannya itu, pemerintah dapat memberikan perizinan untuk mengelola kekayaan alam yang ada di daerah. Hal ini karena pemerintah daerah dianggap lebih mengtahui potensi kekayaan alam yang ada di daerahnya untuk dikembangkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat."}}
 
=== Lingkup masyarakat ===
Baris 187 ⟶ 188:
10) Nyatakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pengelolaan lingkungan serta penegakan hukum lingkungan.}}
 
Pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah diatur dan ditekankan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yakni bahwaː “''Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: (a) tanggung jawab negara; (b) kelestarian dan keberlanjutan; (c) keserasian dan keseimbangan; (d) keterpaduan; (e) manfaat; (f) kehati-hatian; (g) keadilan; (h) ekoregion; (i) keanekaragaman hayati; (j) pencemar membayar; (k) partisipatif; (l) kearifan lokal; (m) tata kelola pemerintahan yang baik; dan (n) otonomi daerah''.”{{Snf|Presiden RI|2009|p=8|ps=ː "Pasal 2 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab negara; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan; d. keterpaduan; e. manfaat; f. kehati-hatian; g. keadilan; h. ekoregion; i. keanekaragaman hayati; j. pencemar membayar; k. partisipatif; l. kearifan lokal; m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan n. otonomi daerah."}}
 
Dalam hal ini peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan berbagai cara, yakni:
Baris 196 ⟶ 197:
* Mengembangkan [[kemampuan]] dan kepeloporan masyarakat.
* Mengembangkan ketanggapan masyarakat untuk melakukan [[pengawasan]] [[Sosialisme|sosial]].
* Mengembangkan dan menjaga [[budaya]] dan [[kearifan lokal]] dalam rangka melestarikan lingkungan hidup.{{Snf|Nopyandri|2014|p=38-39}}|ps=ː "Peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dalam rangka:
1. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan.
3. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
4. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
5. Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.}}
 
== Pelanggaran Hak atas Lingkungan Hidup ==
[[Berkas:Lumpur lapindo Sidoarjo jawa timur.jpg|al=Luapan lumpur lapindo di Sidoarjo akibat kerusakan lingkungan|jmpl|Luapan lumpur lapindo di Sidoarjo yang menelan rumah warga]]
Lingkungan hidup merupakan suatu [[Kenyataan|realitas]] yang harus dijaga, dirawat dan dikembangkan sedemikian rupa untuk menjadi suatu penunjang kebutuhan hidup manusia di masa kini dan di masa mendatang. Banyaknya pelanggaran atas hak lingkungan hidup seperti [[pencemaran]] dan kerusakan lingkungan merupakan hasil dari buah tangan manusia itu sendiri ataupun secara alami terjadi. Seperti bencana [[Lumpur Lapindo|lumpur]] panas lapindo yang terjadi di daerah [[Kabupaten Sidoarjo|Sidoarjo]], [[Jawa Timur|Jawa Timu]]<nowiki/>r merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia oleh PT. [[Lapindo Brantas Inc.|Lapindo Brantas.]] Adanya [[bencana]] ini berdampak pada kehidupan dan hak-hak lain dari masyarakat di daerah tersebut seperti hak atas kehidupan, hak atas kesehatan tubuh dan lingkungan, serta hak untuk bebas dari interfensi atas [[Aset|harta]] dan [[benda]].{{Snf|Sodikin|2016|p=38|ps=Lumpur panas Lapindo yang mengakibatkan tenggelamnya permukiman penduduk merupakan pelanggaran HAM, karena hal ini bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, yaitu ”hak untuk hidup”. Ini adalah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang telah dilanggar oleh PT. Lapindo Brantas}}
 
# '''Hak Atas Kehidupan''' (''Right to Life''). Hak atas kehidupan masyarakat setempat terganggu akibat adanya kerusakan lingkungan yang juga berakibat pada gangguan kesehatan. Luapan lumpur panas yang diakibatkan karena kelalaian manusia dalam pengeboran gas merenggut lingkungan tempat hidup yang merupakan hak mereka sendiri.
# '''Hak Atas Lingkungan yang Sehat''' ''(The Right to Healthy Environmen''t). Luapan lumpur panas lapindo mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat hebat sehingga lingkungan yang dijadikan sebagai tempat hidup masyarakat sebelumnya tidak dapat lagi ditempati, hal ini menyebabkan masyarakat setempat kekurangan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
# '''Hak Atas Kesehatan''' (''The Right to Healthy''). Luapan lumpur panas memberikan dampak yang buruk bagi [[kesehatan masyarakat]]. [[Polusi udara]] bertebaran menjadikan [[udara]] menjadi lebih [[panas]] dan ber[[debu]]. Akibatnya, [[kulit]] menjadi [[gatal-gatal]] dan [[saluran pernapasan]] terganggu bahkan [[infeksi]].
# '''Hak untuk Bebas dari Segala Intervensi atas Harta Benda''' (T''he Right to be Free Interference of One’S Home and Property''). [[Intervensi|Interfensi]] yang dimaksud adalah gangguan lingkungan, seperti polusi, [[banjir]] dan bencana lain yang dapat berdampak pada kehidupan sekitar. Lumpur panas Lapindo di Sidoarjo  menimbulkan interfensi dan ketidaknyaman dikarenakan bencana tersebut telah merenggut dan memusnahkan segala harta benda yang dimiliki masyarakat saat itu.{{Snf|Sodikin|2016|p=38-39}}40|ps=ː ". Hak Atas Kehidupan (Right to Life)
Hak atas kehidupan masyarakat Porong terganggu akibat kerusakan lingkungan. Luapan lumpur
panas akibat kelalaian manusia mengakibatkan ribuan orang mengungsi dan menderita yang
hidup di penampungan yang tidak layak huni. Mereka hidup terlantar tanpa ada
kehidupan yang pasti.
2. Hak Atas Lingkungan yang Sehat (The Right to Healthy Environement)
Terendamnya permukiman pendudukan Porong Sidoarjo oleh lumpur panas telah
mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat hebat dan lingkungan tempat
hidup masyarakat tersebut sudah tidak mungkin lagi ditempati. Masyarakat
menjadi pengungsi di daerahnya sendiri dan di dalam pengungsian itu tidak
mendapatkan lingkungan yang sehat.
3. Hak Atas Kesehatan (The Right to Healthy)
Akibat semburan atau luapan lumpur panas mengakibatkan kesehatan masyarakat
terganggu, masyarakat sekitarnya merasakan kesehatannya sudah terganggu.
Dampak negatif terhadap kesehatan akibat luapan
lumpur panas yaitu udara menjadi panas, debu bertebaran, kulit menjadi gatalgatal, dan inpeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
4. Hak untuk Bebas dari Segala Interfensi atas Harta Benda (The Right to be Free
Interference of One’S Home and Property)
Maksud interference adalah gangguan lingkungan, seperti polusi, karena
kebisingan, banjir dari sebuah bendungan, perubahan cuaca akibat aktivitas pusat
tenaga nuklir (PLTN), dan termasuk luapan lumpur Lapindo yang merupakan kerusakan
lingkungan di Porong Sidoarjo mengakibatkan gangguan hak untuk bebas dari segala interfensi atas harta benda akarena musnahnya harta benda yang memang dimiliki oleh setiap orang"}}
== Rujukan ==
<references />