Deklarasi Hak-Hak Anak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Faza Rahma (bicara | kontrib) Melengkapi format rujukan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 2:
Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan konvensi Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengatur secara lengkap tentang hak-hak anak dari segala sektor baik ekonomi, politik, sipil, sosial, dan budaya. Negara-negara yang termasuk didalamnya dan menyetujui atau meratifikasi adanya konvensi ini diwajibkan untuk memenuhi prinsip-prinsip yang tertuang didalamnya.{{Sfn|Patilima|2009|p=11|Ps=ː "Konvensi Hak Anak (KHA) Perserikatan Bangsa Bangsa adalah konvensi internasional yang mengatur secara lengkap tentang hak sipil anak, hak budaya anak, hak sosial anak, dan hak politik anak. Negara yang telah meratifikasi terikat untuk menjalankannya sesuai dengan hukum internasional. Pelaksanaan Konvensi Hak Anak diawasi oleh Komite Hak Anak. Komite memberikan laporan ke Komite Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa setiap tahun."}}
== Sejarah Perkembangan Deklarasi Hak-Hak Anak ==
|