# Dewan mengawasi pelaksanaan Pemerintahan Umum, dengan beberapa catatan seperti:
a.* Dewan dapat meminta keterangan (validasi data) dari Wakil Negara dengan tenggat kapan pun
b.* Dewan dapat mengambil inisiatif dalam menentukan dan membuat undang-undang
c.* Dewan dapat membatalkan dan mengubah Rancangan Undang-Undang (RUU)
d.* Dewan dapat mengungkapkan kekecewaannya dan kepuasaannya terhadap pemerintahan, baik dari suatu departemen melalui pembatalan ataupun penyetujuan sesuatu dari anggaran biaya.
e.* Dewan memiliki hubungan rapat dengan Wali Negara melalui perantara, yaitu Badan Amanah (''College van Gedelegeerden'')<ref>{{Cite book|date=1948|url=https://books.google.co.id/books?id=1U_8iFpswzcC&pg=PA29#v=onepage&q&f=false|title=Negara Soematera Timoer Sepintas Laloe|location=Medan|publisher=Badan Penerangan Negara Soematra Timoer|pages=27-30|url-status=live}}</ref>