Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Monsorenji (bicara | kontrib)
memperbaiki tata letak tulisan
Monsorenji (bicara | kontrib)
menambah paragraf dalam artikel
Baris 4:
 
== Struktur dan Hak Kekuasaan ==
Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur terbentuk atas dasar keperluan negara baru, yaitu Negara Sumatera Timur untuk mengatur, mengelola, dan mengurusi kebijakan negara yang bersifat internal dan eksternal. Selain itu, dewan perwakilan sementara ini dibentuk dalam upaya untuk menjaga dan melindungi urusan yang sewaktu-waktu akan mengancam eksistensi atau keberadaan [[Negara Sumatra Timur|Negara Sumatera Timur]] dari campur tangan pihak luar, seperti [[Indonesia]] dan [[Belanda]]. Dalam tatanan kepengurusannya, Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur terdiri dari 29 orang anggota, 7 orang anggota badan dewan amanah, dan masing-masing [[ketua]] dan wakil ketuanya.

Adapun komposisi hak dan kekuasaan Dewan Perwakilan, yaitu sebagai berikut.
 
# Kekuasaan tertinggi terletak di tangan Dewan
Baris 19 ⟶ 21:
 
* Dewan memiliki hubungan rapat dengan Wali Negara melalui perantara, yaitu Badan Amanah (''College van Gedelegeerden'')<ref>{{Cite book|date=1948|url=https://books.google.co.id/books?id=1U_8iFpswzcC&pg=PA29#v=onepage&q&f=false|title=Negara Soematera Timoer Sepintas Laloe|location=Medan|publisher=Badan Penerangan Negara Soematra Timoer|pages=27-30|url-status=live}}</ref>
 
== Corak Dewan Perwakilan ==
Di dalam sebuah tatanan kenegaraan, Dewan Perwakilan Sementara ini memiliki corak atau kultur kinerja anggota serta organisasinya. Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur juga memiliki sebuah rapat besar yaitu sidang umum (kegiatan yang sama seperti organisasi atau struktur negara lainnya). Dalam melaksanakan sidang umum, Dewan Perwakilan terdiri dari 50 anggota, 38 orang dipilih melalui Pemilihan Umum, lalu 12 orang akan diangkat oleh Wali Negara. Pengangkatan 12 orang oleh Wali Negara ini merupakan sebuah simbol dan makna bahwa Negara Sumatera Timur memiliki rakyat atau anggota negara yang beragam dan memiliki corak budayanya tersendiri. Anggota Dewan Perwakilan Sementara ini juga dipilih dan diangkat untuk masa jabatan dalam periode 5 tahun. Selama belum diadakannya Pemilihan Umum, maka Dewan Perwakilan Sementara akan bertindak dan diamanahi menjadi Badan Perwakilan, jumlah anggota pada masa ini tidak akan lebih dari 40 orang. Setelah itu, apabila Pemilihan Umum telah dilakukan sebelum 1 Januari 1950, maka Dewan Perwakilan Sementara akan dibubarkan. Di samping kedudukannya sebagai wakil Wali Negara, wakil Wali Negara juga akan bertindak dan diamanahi menjadi Ketua Dewan yang hanya memiliki kekuasaan berupa memberikan nasihat umum.
 
== Referensi ==