Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Monsorenji (bicara | kontrib)
menambah paragraf dalam artikel
Monsorenji (bicara | kontrib)
menambah paragraf dalam artikel
Baris 1:
'''Dewan Perwakilan Sementara Negara Soematera Timoer''' ('''''Sumatera Timur''''') adalah suatu [[lembaga]] tertinggi dalam tatanan kenegaraan di wilayah Negara Sumatera Timur yang dalam posisinya bersifat sementara. Dewan Perwakilan Sementara ini berlaku dari [[Juli]] 1947 sampai [[Januari]] 1948 (selambat-lambatnya hingga 1 Januari 1950). Dalam prosesnya, Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur dibentuk bukan melalui sebuah [[pemilihan umum]], melainkan berasal dari Komite Daerah Istimewa Sumatera Timur. Komite Daerah Istimewa Sumatera Timur (KDIST) terbentuk dari mereka yang sebelum atau tidak lama sejak gerakan Kepolisian Tentara Belanda pada Juli 1947 memperjuangkan pemerintahannya sendiri untuk Negara Sumatera Timur sesuai dengan asas dan peraturan yang tercantum di dalam [[Perjanjian Linggarjati|Linggarjati]].<ref>{{Cite book|date=27 Oktober 1949|url=https://books.google.co.id/books?id=1U_8iFpswzcC&pg=PA29#v=onepage&q&f=false|title=Bukti|location=Medan|publisher=Djabatan Penerangan Negara Sumatera Timur|pages=19|url-status=live}}</ref>
 
Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur ini terbentuk dari Negara Sumatera Timur yang ada di wilayah Sumatera dalam teritori Republik Indonesia.<ref>{{Cite book|last=Pelzer|first=Karl J.|date=1982|url=https://www.jstor.org/stable/10.1163/j.ctt1w8h18s.7|title=Planters against Peasants: The Agrarian Struggle in East Sumatra 1947-1958|publisher=Brill|isbn=978-90-04-28728-0|pages=1-2|url-status=live}}</ref> [[Negara Sumatra Timur|Negara Sumatera Timur]] sendiri terbentuk di tahun 1947 sampai 1950.
 
== Struktur dan Hak Kekuasaan ==
Baris 23:
 
== Corak Dewan Perwakilan ==
Di dalam sebuah tatanan kenegaraan, Dewan Perwakilan Sementara ini memiliki corak atau kultur kinerja anggota serta organisasinya. Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur juga memiliki sebuah rapat besar yaitu sidang umum (kegiatan yang sama seperti organisasi atau struktur negara lainnya). Dalam melaksanakan sidang umum, Dewan Perwakilan terdiri dari 50 anggota, 38 orang dipilih melalui Pemilihan Umum, lalu 12 orang akan diangkat oleh Wali Negara. Pengangkatan 12 orang oleh Wali Negara ini merupakan sebuah simbol dan makna bahwa Negara Sumatera Timur memiliki rakyat atau anggota negara yang beragam dan memiliki corak budayanya tersendiri. Anggota Dewan Perwakilan Sementara ini juga dipilih dan diangkat untuk masa jabatan dalam periode 5 tahun. Selama belum diadakannya Pemilihan Umum, maka Dewan Perwakilan Sementara akan bertindak dan diamanahi menjadi Badan Perwakilan, jumlah anggota pada masa ini tidak akan lebih dari 40 orang. Setelah itu, apabila Pemilihan Umum telah dilakukan sebelum 1 Januari 1950, maka Dewan Perwakilan Sementara akan dibubarkan. Di samping kedudukannya sebagai wakil Wali Negara, wakil Wali Negara juga akan bertindak dan diamanahi menjadi Ketua Dewan yang hanya memiliki kekuasaan berupa memberikan nasihat umum kepada seluruh anggota. Selain itu, dalam prosesnya Dewan Perwakilan Negara Sumatera Timur, baik anggota ataupun pengurus inti melakukan kerja sama terkait yang saling timbal balik. Kegiatan tersebut dilakukan tentunya memiliki dampak yang signifikan terhadap kemajuan lembaga atau organisasi internal ini, yang mana dibuktikan dengan termasuk lamanya jangka waktu eksistensi Negara Sumatera Timur ini di dalam teritorial Republik Indonesia dibandingkan lembaga lainnya yang pernah eksis di Indonesia.
 
== Referensi ==