Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatera Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Merapikan/copyedit
Baris 16:
 
== Corak Dewan Perwakilan ==
Di dalam sebuah tatanan kenegaraan, Dewan Perwakilan Sementara ini memiliki corak atau budaya kinerja anggota serta organisasinya. Dewan Perwakilan Sementara Negara Sumatra Timur juga memiliki sebuah rapat besar yaitu sidang umum (kegiatan yang sama seperti organisasi atau struktur negara lainnya). Dalam melaksanakan sidang umum, Dewan Perwakilan terdiri dari 50 anggota, 38 orang dipilih melalui pemilihan umum, lalu 12 orang akan diangkat oleh [[Daftar bekas jabatan politik di Indonesia|Wali Negara]]. Pengangkatan 12 orang oleh Wali Negara ini merupakan sebuah [[simbol]] dan [[makna]] bahwa [[Negara Sumatra Timur]] memiliki [[rakyat]] atau anggota negara yang beragam dan memiliki corak budayanya tersendiri.
 
Anggota Dewan Perwakilan Sementara ini juga dipilih dan diangkat untuk masa jabatan dalam periode 5 tahun. Selama belum diadakannya Pemilihan Umum, maka Dewan Perwakilan Sementara akan bertindak dan diamanahi menjadi Badan Perwakilan dengan jumlah anggota tidak lebih dari 40 orang. Apabila pemilihan umum dilakukan sebelum 1 Januari 1950, maka Dewan Perwakilan Sementara akan dibubarkan.