Hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
MathChoco (bicara | kontrib)
k Menambahkan pranala
Lana mysha (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Wikify}}
{{referensi}}
'''Hukum internasional''' adalah bagian [[hukum]] yang mengatur aktivitas entitas berskala [[internasional]]. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai [[perilaku]] dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional semakin kompleks pengertiannya. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku [[organisasi]] internasional dan pada batas tertentu, [[perusahaan multinasional]] dan individu.Pengertian Hukum Internasional menurut [[Prof Hyde]] bahwa Hukum Intenasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas [[asas-asas]] dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara dan oleh karena itu ditaati dalam hubungan negara-negara.<ref>{{Cite book|last=Hyde|first=Charles Cheney|date=1945|title=International law|url=https://archive.org/details/internationallaw033123mbp|url-status=live}}</ref>
 
Hukum internasional adalah hukum [[bangsa-bangsa,]] hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada [[kebiasaan]] dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja [[zaman dahulu.]] Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau [[negara]].
 
== Perbedaan dan persamaan ==
[[Hukum Internasional]] publik berbeda dengan [[Hukum perdata|Hukum Perdata]] Internasional. Hukum Perdata Internasional ialah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan. Sedangkan Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas [[negara]] (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
 
Persamaannya adalah bahwa keduanya mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (internasional). Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (objeknya).