Ibu pengganti: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 0 sources and tagging 1 as dead.) #IABot (v2.0.8 |
→Hukum surogasi di Indonesia: Menyesuaikan isi konten dengan judul Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 3:
Mereka yang bermaksud menjadi orang tua mungkin akan melakukan suatu pengaturan surogasi ketika kehamilan tidak dimungkinkan secara medis ataupun [[komplikasi kehamilan|risiko kehamilan]] menyajikan bahaya yang tidak dapat diterima bagi kesehatan sang ibu, dan merupakan suatu metode yang disukai pasangan sesama jenis untuk memiliki anak. Kompensasi dalam bentuk uang mungkin, atau mungkin juga tidak, dilibatkan dalam pengaturan ini. Apabila sang ibu pengganti atau yang rahimnya "dititipi" menerima uang untuk pelaksanaan surogasi maka pengaturan ini dianggap sebagai surogasi komersial. Apabila ia tidak menerima kompensasi selain penggantian biaya medis dan biaya lain yang sewajarnya maka disebut sebagai surogasi altruistik.<ref>{{en}} {{cite web|title=Reproductive Law|url=http://familyhealthlaw.ca/reproductive-law/|publisher=Lisa Feldstrin Law Office|accessdate=March 4, 2016}}</ref>
== Hukum surogasi di
Praktik surogasi dilarang di Indonesia. Larangan tersebut termuat dalam peraturan umum mengenai "[[bayi tabung]]" pada pasal 16 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan No.72/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Teknologi Reproduksi Buatan. Dari kedua peraturan tersebut dapat disimpulkan kalau praktik "ibu pengganti" dilarang pelaksanaannya di Indonesia, dan dipertegas dengan adanya sanksi pidana bagi yang mempraktikkannya (pasal 82 UU No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan).<ref>{{citation |url=http://www.vemale.com/topik/kehamilan/33271-mengenal-lebih-dekat-apa-itu-surrogate-mother.html |title=Mengenal Lebih Dekat Apa itu Surrogate Mother |date=1 September 2013 |author=Lucky Kresna Putra |publisher=Vemale.com}}</ref>
|