'''Dorothea L. Dix''' adalah pakar di bidang [[Humaniora digital|humaniora]] dan pembaharu sosial yang berjasa sebagai agen perubahan dalam penanganan penderita penyakit mental atau psikis di [[Amerika Serikat|Amerika Serikat.]]...Kebijakan pemerintah Amerika yang memenjarakan orang- orang yang berpenyakit mental seperti orang yang melakukan tindak kejahatan sangat ditentang oleh Dix .Dorothea memerlukan waktu 1,5 tahun untuk mengamati dan meneliti orang - orang yang mengalami gangguan mental dibanyak penjara di [[Massachusetts|Massachusettt]] sebagai kota kelahirannya.. Beliau berhasil melaporkan hasil penelitian nya pada tahun 1948 yang berisi tentang berbagai deskripsi mengenai kondisiyang ditentangnya penggunaan rantai pengikat sebagai alat untuk membatasi gerak narapidana..Menurut pendapat Dorohea L.Dix bahwa penderita gangguan jiwa itu harus mendapatkan penanganan yang memadai .