Rambu lalu lintas di Indonesia: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi tidak terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Dikembalikan VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Suntingan 115.178.192.233 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh NaufalF Tag: Pengembalian |
||
Baris 35:
==== Menurut perlengkapan rambu ====
{{utama|Rambu lalu lintas#Fungsi dan Perlengkapan Rambu}}
Menurut perlengkapan pemasangan rambu, rambu lalu lintas dapat dibedakan menjadi:
# Rambu konvensional
# Rambu elektronik
==
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Kemungkinan ada bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan antara lain: kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan, dan lokasi rawan kecelakaan.
=== Rambu peringatan tetap ===
Rambu peringatan tetap merupakan rambu peringatan yang sifat pemasangannya tetap atau permanen serta tidak dapat dipindah-pindah tempat pemasangannya. Rambu peringatan tetap memiliki ciri-ciri:
# warna dasar kuning
# warna garis tepi hitam
|