Parkir di pinggir jalan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>")
Baris 6:
Secara umum di dalam pasal 43 UU LLAJ No 22 tahun 2009 dikatakan bahwa Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan [[Rambu lalu lintas]], dan/atau [[Marka jalan]].
 
Ada beberapa tempat yang melarang parkir di pinggir jalan:<ref>Abubakar,I.dkk,:Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir</ref>:
* Jalan nasional dan jalan provinsi
* Pada jarak 6 m sebelum dan sesudah hidrant
Baris 17:
== Permasalahan parkir di pinggir jalan ==
Beberapa permasalahan yang timbul dengan adanya parkir di pinggir jalan:
* Angka [[kecelakaan lalu-lintas]] tinggi,<ref>Changing on-street parallel parking to angle parking [http://findarticles.com/p/articles/mi_qa3734/is_200202/ai_n9045875/]</ref>, khususnya kecelakaan terhadap kendaraan yang keluar dari tempat parkir karena gangguan jarak pandang yang terbatas ataupun kecelakaan yang terjadi dengan pejalan kaki yang keluar dari balok kendaraan yang parkir tanpa memperhatikan situasi lalu lintas.
* Menurunnya [[kapasitas jalan]] karena lebar efektif berkurang, sehingga bila kelancaran arus lebih dipentingkan dari parkir dilakukan pembatasan atau pelarangan parkir. Pelarangan parkir biasanya diprotes oleh pemilik bangunan atau usaha di sekitar jalan yang dilarang parkir tersebut.