Psikolog klinis: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Fixed typo Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS |
k v2.04b - Fixed using Wikipedia:ProyekWiki Cek Wikipedia (Tanda baca setelah kode "<nowiki></ref></nowiki>") |
||
Baris 3:
Psikolog klinis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan psikologi klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan pelayanan [[psikologi klinis]] kepada masyarakat.
Kualifikasi pendidikan psikolog klinis pada '''kurikulum lama''' adalah paling rendah lulusan pendidikan program profesi psikologi klinis yaitu Sarjana Psikologi Plus Profesi (S.Psi., Psikolog) yang telah mengikuti pendidikan profesi psikologi dan telah dikukuhkan sebagai psikolog klinis oleh organisasi profesi. Namun, untuk '''kurikulum baru''', calon psikolog klinis harus lulus Sarjana Psikologi (S.Psi) dan melanjutkan Magister (S2) Profesi Psikologi (M.Psi., Psikolog) dibidang minat/kekhususan psikologi klinis anak dan/atau dewasa. Magister profesi psikologi menempuh masa studi selama 5 (lima) semester atau minimal 2,5 (dua setengah) tahun, serta paling lama 10 (sepuluh) semester atau 5 (lima) tahun
Psikolog Klinis disebutkan sebagai bagian dari [[Tenaga kesehatan|Tenaga Kesehatan]]<ref>{{Cite web|url=https://ipkindonesia.or.id/media/2017/12/UU-No.-36-Th-2014-ttg-Tenaga-Kesehatan.pdf|title=Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan|last=|first=|date=|website=|access-date=2020-02-29}}</ref> di bawah naungan [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]], sehingga wajib memiliki [[Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis]] (STR-PK) dan [[Surat Izin Praktik Psikolog Klinis]] (SIP-PK) untuk menjalankan praktik keprofesiannya.<ref name=":0">{{Cite web|last=|first=|date=|title=Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis|url=https://ipkindonesia.or.id/media/2017/12/PMK_No._45_ttg_Izin_dan_Penyelenggaraan_Praktik_Psikolog_Klinis_.pdf|website=|access-date=2020-02-29}}</ref>
Psikolog klinis dapat menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri dan / atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan seperti klinik, [[Pusat Kesehatan Masyarakat|puskesmas]], [[rumah sakit]]. Selain itu Psikolog klinis dapat menjalankan praktik di instansi pemerintah maupun lembaga swasta yang bergerak di bidang sosial.
Baris 12:
== Wewenang Psikolog Klinis ==
Wewenang Psikolog Klinis diatur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Kesehatan No. 45 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis adalah sebagai berikut:<ref name=":0" />
# pelaksanaan asesmen psikologi klinis;
|